Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2025/PN Bdg AMBAR ARUM, SH Yolanda Refelina Binti Refelino (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 235/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-740/M.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMBAR ARUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yolanda Refelina Binti Refelino (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Bahwa ia terdakwa YOLANDA REFELINA BINTI REFELINO,  pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekitar kurun waktu dari bulan Mei 2024  sampai dengan Bulan Juni 2024  atau setidak-tidak dalam tahun 2024, bertempat  diKantor CV. KARYA RAYA Jl. Carangin  Raya No. 439 A Rt. 005 Rw. 013 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan nya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya terdakwa bekerja sebagai Admin Keuangan CV. Karya Raya, dengan SK Pengangkatan Karyawan No. 111/SK-KT/HRD/2019, tanggal 01 November 2019, dengan gaji Rp. 2.900.000,- ( dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) perbulan, perusahaan ini bergerak dibidang Perdagangan Besar  Makanan seperti tepung terigu, tugas dan tanggungjawab terdakwa adalah menerima uang tagihan dari bagian penagih yang dilakukan oleh bagian Penagih kekonsumen, selanjutnya oleh terdakwa membuatkan bukti slip setor ke Bank kemudian diserahkan kepada bagian penangih berikut uangnya untuk disetorkan Keperusahaan melalui pihak bank keesokan harinya, prosedur Mekanisme pemesanan yaitu pemesan atau konsumen memesan lewat saksi HANS DIPA  via Telephone atau WA untuk melakukan pemesanan setelah itu dilanjutkan ke bagian Admin bernama saksi AYU setelah dari saksi AYU pemesanan tersebut dikirim kebagian gudang, selanjutnya dibagian gudang barang dikirim ketoko sesuai Faktur, dengan dilengkapi surat jalan faktur warna putih ( bila sudah lunas), Merah (pembayaran termin) dan Kuning ( bukti yang simpan dikantor), Untuk pembayaran dibayarkan secara tunai ke bagian penagih saksi JAMIN dan dapat juga di bayar langsung ke rekening Perusahaan, selanjutnya lama pembayaran 1 (satu) Minggu sampai dengan 2 (dua) Minggu dari tanggal penerimaan barang
  • Bahwa selanjutnya kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan Juni 2024, terdakwa sebagai Admin Keuangan melakukan perbuatanya tersebut yaitu dengan cara telah menerima uang pembayaran dari Toko yang diserahkan oleh bagian penagihan kepada terdakwa, namun oleh terdakwa  tidak disetorkan keperusahaan melalui bagian penagihan, untuk Faktur tanggal 09 Mei 2024, tanggal 31 Mei 2024, tanggal 05 Juni 2024 dan tanggal 18 Juni 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 255.103.500,-  ( dua ratus lima puluh lima juta seratus tiga ribu lima ratus rupiah) hal tersebut sesuai dengan hasil  Laporan Internal Auditor, tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi  STELLA FRANCISKA dan SUGIARTO LAKSANA sebagai Direktur
  •  Bahwa Adapun toko-tokonya sebagai berikut :
  1. Toko CV. SURYA MUDA PANGAN UTAMA sesuai dengan Faktur KR : 20241157, tanggal 09 Mei 2024 senilai Rp. 106.560.000,- ( seratus enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) oleh terdakwa disetorkan sebesar Rp. 30.560.000,- ( tiga puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan sisa yang tidak disetorkan sebesar Rp. 76.000.000,- ( tujuh puluh enam juta rupiah).
  2. Toko KO AHUY (HENDI LIMANJAYA) sesuai dengan Faktur KR :20241316, tanggal 31 Mei 2024 senilai Rp. 29.637.000,- ( dua puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) oleh terdakwa  tidak disetorkan semua.
  3.  Toko SUMARNO ( BANU SANTOSO) sesuai dengan Faktur KR:20241335, tanggal 05 Juni 2024 senilai Rp. 72.649.500,- ( tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) oleh terdakwa  tidak disetorkan semua.
  4. Toko SUMARNO ( BANU SANTOSO) Sesuai dengan Faktur KR:20241427, tanggal 18 Juni 2024 senilai Rp. 76.257.000,- ( tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) oleh terdakwa tidak disetorkan semua.

Hal tersebut sesuai bukti Pembayaran dari Toko berupa Bon warna Putih, Bukti Faktur, Bukti Slip setoran dari Bank dan Rincian penagihan dari bagian penagih

Bahwa dalam hal ini Terdakwa dengan kewenangan  menerima  uang hasil penjualan barang dari bagian penagihan  namun dalam kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan ke Rekening perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dari pihak  perusahaan

Akibat perbuatan terdakwa, CV. KARYA RAYA menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp. 255.103.500,- ( dua ratus lima puluh lima juta seratus tiga ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidak nya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa YOLANDA REFELINA BINTI REFELINO telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

 

ATAU KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa YOLANDA REFELINA BINTI REFELINO,  pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekitar kurun waktu dari bulan Mei 2024  sampai dengan Bulan Juni 2024  atau setidak-tidak dalam tahun 2024, bertempat  diKantor CV. KARYA RAYA Jl. Carangin  Raya No. 439 A Rt. 005 Rw. 013 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa bekerja sebagai Admin Keuangan CV. Karya Raya dengan tugas dan tanggungjawab terdakwa adalah menerima uang tagihan dari bagian penagih yang dilakukan oleh bagian Penagih kekonsumen, selanjutnya oleh terdakwa membuatkan bukti slip setor ke Bank kemudian diserahkan kepada bagian penangih berikut uangnya untuk disetorkan Keperusahaan melalui pihak bank keesokan harinya, prosedur Mekanisme pemesanan yaitu pemesan atau konsumen memesan lewat saksi HANS DIPA  via Telephone atau WA untuk melakukan pemesanan setelah itu dilanjutkan ke bagian Admin bernama saksi AYU setelah dari saksi AYU pemesanan tersebut dikirim kebagian gudang, selanjutnya dibagian gudang barang dikirim ketoko sesuai Faktur, dengan dilengkapi surat jalan faktur warna putih ( bila sudah lunas), Merah (pembayaran termin) dan Kuning ( bukti yang simpan dikantor), Untuk pembayaran dibayarkan secara tunai ke bagian penagih saksi JAMIN dan dapat juga di bayar langsung ke rekening Perusahaan, selanjutnya lama pembayaran 1 (satu) Minggu sampai dengan 2 (dua) Minggu dari tanggal penerimaan barang
  • Bahwa selanjutnya kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan Juni 2024, terdakwa sebagai Admin Keuangan melakukan perbuatanya tersebut yaitu dengan cara telah menerima uang pembayaran dari Toko yang diserahkan oleh bagian penagihan kepada terdakwa, namun oleh terdakwa  tidak disetorkan keperusahaan melalui bagian penagihan, untuk Faktur tanggal 09 Mei 2024, tanggal 31 Mei 2024, tanggal 05 Juni 2024 dan tanggal 18 Juni 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 255.103.500,-  ( dua ratus lima puluh lima juta seratus tiga ribu lima ratus rupiah) hal tersebut sesuai dengan hasil  Laporan Internal Auditor, tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh saksi  STELLA FRANCISKA dan SUGIARTO LAKSANA sebagai Direktur
  •  Bahwa Adapun toko-tokonya sebagai berikut :
  1. Toko CV. SURYA MUDA PANGAN UTAMA sesuai dengan Faktur KR : 20241157, tanggal 09 Mei 2024 senilai Rp. 106.560.000,- ( seratus enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) oleh terdakwa disetorkan sebesar Rp. 30.560.000,- ( tiga puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan sisa yang tidak disetorkan sebesar Rp. 76.000.000,- ( tujuh puluh enam juta rupiah).
  2. Toko KO AHUY (HENDI LIMANJAYA) sesuai dengan Faktur KR :20241316, tanggal 31 Mei 2024 senilai Rp. 29.637.000,- ( dua puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) oleh terdakwa  tidak disetorkan semua.
  3.  Toko SUMARNO ( BANU SANTOSO) sesuai dengan Faktur KR:20241335, tanggal 05 Juni 2024 senilai Rp. 72.649.500,- ( tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) oleh terdakwa  tidak disetorkan semua.
  4. Toko SUMARNO ( BANU SANTOSO) Sesuai dengan Faktur KR:20241427, tanggal 18 Juni 2024 senilai Rp. 76.257.000,- ( tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) oleh terdakwa tidak disetorkan semua.

Hal tersebut sesuai bukti Pembayaran dari Toko berupa Bon warna Putih, Bukti Faktur, Bukti Slip setoran dari Bank dan Rincian penagihan dari bagian penagih

Bahwa dalam hal ini Terdakwa dengan kewenangan  menerima  uang hasil penjualan barang dari bagian penagihan  namun dalam kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan ke Rekening perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dari pihak  perusahaan

Akibat perbuatan terdakwa, CV. KARYA RAYA menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp. 255.103.500,- ( dua ratus lima puluh lima juta seratus tiga ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidak nya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal s372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya