| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 43 Tanggal 11 Juli 2018, dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II selaku Notaris di Kota Bandung, tidak sah dan dibatalkan, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 284/2018 tanggal 16 Juli 2018, dibuat oleh Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan No. 09266/2018 Tanggal 02 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan kepada Penggugat yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 1587/Kelurahan Karanganyar, atas nama Ny. Hj. Merry Nurmariyah, SH, dalam keadaan bebas dari segala beban Hak Tanggungan.
- Sertifikat Hak Milik No. 2350/Kelurahan Karanganyar, atas nama Ny. Hj. Merry Nurmariyah, SH.
Â
- Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan penjualan secara lelang melalui Turut Tergugat II dan/atau cessie termasuk cara-cara lainnya terhadap  :
- Sertifikat Hak Milik No. 1587/Kelurahan Karanganyar, atas nama Ny. Hj. Merry Nurmariyah, SH.
- Sertifikat Hak Milik No. 2350/Kelurahan Karanganyar, atas nama Ny. Hj. Merry Nurmariyah, SH.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat yang keseluruhannya sebesar Rp 1.685.897.400,-Â (satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), dengan rincian :
Kerugian Materiil :
- Penggugat telah menyetorkan sejumlah dana secara bertahap yang totalnya sebesar Rp 935.897.400,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) kepada Tergugat I yang seharusnya bukan merupakan kewajiban Penggugat kepada Tergugat I.
- Penggugat telah menggunakan jasa advokat yang professional untuk menyelesaikan permasalahan hukum a quo, yaitu dengan uang jasa sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp 1.185.897.400,- (satu miliar seratus delapan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Â
Kerugian Imateriil :
Penggugat mengalami penderitaan batin, rasa cemas, dan tekanan batin akibat perbuatan Tergugat I an Tergugat II, sehingga untuk itu wajar agar diperhitungan dengan nilai uang sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana lalai menjalankan isi putusan sejak putusan perkara a quo ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan kepada Penggugat yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 1587/Kelurahan Karanganyar, atas nama Ny. Hj. Merry Nurmariyah, SH, dalam keadaan bebas dari segala beban Hak Tanggungan.
- Sertifikat Hak Milik No. 2350/Kelurahan Karanganyar, atas nama Ny. Hj. Merry Nurmariyah, SH.
Â
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Â
SUBSIDAIR:
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |