| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 955/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.ANDI WILDAN SARAGIH, S.H. 2.Evie Florentina Maria, SH. |
WASIL MUBAROK Bin KARYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
| Nomor Perkara | 955/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5723/M.2.10/Eku.2/10/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa WASIL MUBAROK Bin KARYA pada hari Minggu, tanggal 06 April 2025, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Ancol I RT/RW. 04/01, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, namun karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniyang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
