Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGIL SYAHRIAN AGHATA bin BANGBANG SUPRIYATNA pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September 2024 dan Oktober 2024, bertempat di daerah Ujung Berung dan Jl. PPH Mustofa Seberang Pom Bensin Shell atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Berawal dari perkenalan terdakwa dengan Ari als Kojek (DPO) karena teman berkumpul selanjutnya Sdr. ARI alas Kojek (DPO) menawarkan pekerjaan mengambil, merecah dan mengantarkan sabu kepada terdakwa dengan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga membuat terdakwa tertarik dan pada awal bulan September 2024 sekira jam 17.45 WIB berdasarkan maps yang dikirim Ari (DPO), terdakwa mengambil sabu di dekat alun-alun Ujung Berung Kota Bandung yang disimpan dekat selokan berupa bungkus plastic hitam berisikan 1 (satu) bungkus sabu sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram beserta alat timbangan yang selanjutnya paket sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket ukuran S dan M dan habis terdakwa tempelkan di daerah Cibaduyut Gg. Ma Eja, GG Siti Mardiah, Mekarwangi, Kopo Permai dan TKI, ketika setelah selesai menempel, terdakwa melaporkan ke ARI DPO dan mengirimkan mapsnya;
- kemudian pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2023 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa mengambil sabu sesuai maps yang dikirim ARI als KOJEK DPO di Jl. PPH Mustofa Seberang pom bensin Shell sesuai perintah ARI nanti ada orang yang menelepon terdakwa dan benar tidak lama terdakwa dihubungi seseorang yang tidak dikenal yang mengarahkan terdakwa ke tempat menyimpan sabu yang disimpan dipinggir tumpukan sampah yang dibungkus plastic hitam sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dan setelah terdakwa timbang masing-masing untuk mengambilnya 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu sebanyak brutto 99,75 gram dan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna bening diduga sabu sebanyak brutto 25 gram;
- Bahwa selanjutnya atas suruhan ARI DPO, terhadap sabu yang sudah terdakwa ambil, terdakwa sebarkan dengan rincian :
- pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB didepan circle K Jl. LRRE Martadinata Kota Bandung terdakwa menyerahkan sabu 1 bungkus seberat 25 gram kepada orang yang tidak dikenal
- kemudian dari 1 bungkus besar plastic bening warna putih sebanyak 99,75 gram pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 14.30 WIB terdakwa disuruh mengambil sebanyak 1 bungkus plastic berisi 60 gram sabu dibungkus plastic hitam untuk mengantarkan ke depan Alfamart Jl. Terusan Cibaduyut Kota Bandung dan menyerahkannya kepada orang yang tidak dikenal diparkiran tersebut;
- sedangkan sisanya sebanyak kurang lebih 39 gram disuruh untuk direcah menjadi 2 bungkus masing masing 10 gram dan 3 bungkus berisi 5 gram dan sisanya sebanyak 20 terdiri 1 bungkus plastic dan 19 bungkus kecil belum sempat diedarkan karena tertangkap oleh saksi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 6479/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 berat 1 (satu) bungkus plastik warna putih netto awal 2, 2130 gram netto akhir 2,2065 gram diberi nomor 3567/2024/OF dan 19 (Sembilan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan krsital warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3666 gram dan netto akhir 2,3640 gram duberi nomor 3568/2024/OFyang kesimpulannya menerangkan terhadap barang bukti dengan nomor 3567/2024/OF dan 3568/2024/OF berupa kristal putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------- Bahwa ia terdakwa AGIL SYAHRIAN AGHATA bin BANGBANG SUPRIYATNA pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jl Gg. Pa Kanta RT. 003 RW. 004 Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Berawal dari informasi Masyarakat yang didapatkan oleh saksi Hesa dan Imam yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika dan info tersebut menyebutkan ciri-ciri orangnya dan dengan dasar tersebut, saksi bersama tim melakukan penyidikan kemudian berhasil menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 08. 00 WIB di rumah terdakwa di Jl Gg. Pa Kanta RT. 003 RW. 004 Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung dimana saat ditangkap pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas dus handpone ddalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastic bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dan 19 (Sembilan belas) bungkus plastic bening berisikan sabu
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 8 (delapan) pack plastic kecil bening Korong
- 2 (dua) buah solasi bening
- 1 (satu) buah handphone merk Asus warna blue black
- Bahwa seluruh barang bukti tersebut berada di kamar terdakwa kecuali hp dipegang terdakwa ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut atas suruhan Sdr. ARI (DPO) sesuai dengan petunjuk maps yang diberikan;
- Bahwa barang sabu tersebut merupakan milik ARI als KOJEK (DPO) dan terdakwa menunggu arahan dari Sdr. ARI (DPO) untuk menyerahkan sabu tersebut kepada orang suruhan Sdr. ARI (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 6479/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 berat 1 (satu) bungkus plastik warna putih netto awal 2, 2130 gram netto akhir 2,2065 gram diberi nomor 3567/2024/OF dan 19 (Sembilan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan krsital warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3666 gram dan netto akhir 2,3640 gram duberi nomor 3568/2024/OFyang kesimpulannya menerangkan terhadap barang bukti dengan nomor 3567/2024/OF dan 3568/2024/OF berupa kristal putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ |