Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. INPERA PRATAMA INDONESIA PT. SENI BUDAYA SEJATERA OFFSET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 353/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INPERA PRATAMA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MOHAMMAD SIDDIK.,SH.MHPT. INPERA PRATAMA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. SENI BUDAYA SEJATERA OFFSET
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM:

PRIMER

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad), dan;
  3. Menyatakan perbuatan tergugat yang melaporkan penggugat ke kepolisian dengan Nomor : B / 5554 / IX / 2024 / SPKT / Polres Metro Jakpus / PMJ, tanggal 15 September 2024 merupakan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan dengan mencabut laporan tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kerugian materiil sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua millyar empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
  5. Menghuhkum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua millyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika, karena terganggunya cashflow perusahaan;
  6. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan, dan/atau;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 3% per bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi;
  8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat yang akan ditentukan selama proses persidangan berlangsung;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;

 

SUBSIDER

 

Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak