Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
393/Pdt.P/2025/PN Bdg IYET SUTARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 393/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tahun kelahiran dari tahun 1963 menjadi tahun 1954 Pada kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-03022025-0141
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama IYET  Lahir di BANDUNG tanggal 02 FEBRUARI 1963 menjadi Nama IYET SUTARMAN Lahir di BANDUNG tanggal 02 FEBRUARI 1954 Pada kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-03022025-0141, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan tahun kelahiran pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak