Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2026/PN Bdg Andreas Mangunsong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andreas Mangunsong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Andreas, Andreas Mangunsong, Andreas Obaja Prasetyo Mangunsong dan Andreas Obaja Prasetyo Mangunsong, ST. adalah satu orang yang sama yaitu Andreas Obaja Prasetyo Mangunsong;
  3. Memberi izin kepada PEMOHON untuk menggunakan nama Andreas Obaja Prasetyo Mangunsong sebagai nama PEMOHON;
  4. Memerintahkan juru sita untuk mengirimkan putusan penetapan Persamaan Nama ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk dicantumkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian pemohonan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 179/1981, tanggal 9 Februari 1981 yang dikeluarkan oleh Kantor atatan Sipil Kota Bandung;
  5. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada PEMOHON sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak