Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg EKA CIPTA MULIA PT. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE MAF - MCF BANDUNG 6 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 222/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA CIPTA MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE MAF - MCF BANDUNG 6
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT In_Casu pada tanggal tanggal 04 September 2024 adalah sebagai PHK sepihak oleh TERGUGAT ;

 

  1. Menyatakan, putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan sudah tidak lagi harmonis sejak putusan ini dibacakan ;

 

  1. Menyatakan, menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dan ;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut  :

 

 

  • EKA CIPTA MULIA / PENGGUGAT.
  •       Masa Kerja                   :  7 Tahun 21 Hari
  •      Upah terakhir                : Rp. 4.2100.000.- / bulan

 

             

  1. Pesangon 2 (dua) PMTK ;
  • Pesangon 2  (Dua) kali:

Rp. 4.210.000,.x 8 × 2 Pmtk= Rp.67.360.000,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja :                                 = Rp.12.260.000 -  +

Rp. 4.210.000,- x 3                                                              Rp.79.620.000,

 

  • Uang Pengganti HAK :                                                  = Rp.11.943.000 -  +

15% xRp. 79.620.000,Rp.91.563.000,-

 

 

 

  1. Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2021,

Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2021,

  • ( Upah Selama Proses PHK ) :

Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003,

6 (bln) x Rp. 4.210.000,= Rp. 25,260,000,-

 

  • Sisa Cuti yang belum diambil:

30 : Rp. 4.210.000, = Rp.140.000 x 9 = Rp.1.260.000,-

 

  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 :

(Permenaker RI No. 6 Tahun 2016,)

= 0,-+

 

                                                                                 Jumlah                         Rp.26.520.000,-

 

 

  1. Jadi total jumlah keseluruhan uang kompensasi Pesangon yang wajib diterima oleh Sdr. EKA CIPTA MULIA / PENGGUGAT yakni :

 

  • ( Pesangon 2 (dua) PMTK & MASA KERJA) sebesar Rp.91.563.000,-. + (Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2021) Rp.26.520.000, =                Rp. 118.083.000 (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ).

 

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.00.000,- ( Lima Ratus Ribu rupiah ) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara A_quo dengan baik, secara sekaligus dan seketika ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum lainnya ;
  2. Memerintahkan, TERGUGAT untuk taat, tunduk dan patuh terhadap semua isi yang ada dalam putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak