Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Batununggal Mulia II No. 37, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung adalah cacat hukum dan bertentangan dengan hukum;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa objek lelang tersebut bukan merupakan objek agunan yang sebenarnya, karena agunan yang dijaminkan adalah tanah dan bangunan di Jl Jl. Batununggal Mulia II No. 39, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung;---------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan saat Penggugat masih aktif membayar bunga dan belum memperoleh jawaban terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pinjaman;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum segala tindakan administratif dan/atau hukum lanjutan yang dilakukan oleh Para Tergugat terkait pelaksanaan lelang terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan dan tidak melanjutkan segala proses hukum dan administratif atas objek yang disengketakan;---------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;---------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)- |