Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
568/Pdt.G/2024/PN Bdg E. Darmadi Paul Pattipeilohy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum perikatan Jual Beli N0 42 tertanggal 31 juli 2013;

3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 750 m2 (Tujuh ratus lima puluh Meter Persegi) di jalan Aceh No.40 Rt.01 Rw.06 Kel.Babakan ciamis, Kec.Sumur bandung, Kota Bandung adalah milik Penggugat

4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)

5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang tidak berhak menempati tanah tersebut untuk megosongkan objek tanah di Jalan seluas  750 m2 (Tujuh ratus lima puluh Meter Persegi) di jalan Aceh No.40 Rt.01 Rw.06 Kel.Babakan ciamis, Kec.Sumur bandung, Kota Bandung scara sukarela

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa( (dwangsom)sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)untuk setiap kali keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan  seluas  750 m2 (Tujuh ratus lima puluh Meter Persegi) di jalan Aceh No.40 Rt.01 Rw.06 Kel.Babakan ciamis, Kec.Sumur bandung, Kota Bandung

9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitbaar Bin Vorraad)

11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak