Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1009/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
1.TARIS HIDAYAT BIN AYI WAHYUDIN
2.Ari Nurzaman Bin Heriyana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1009/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6100/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-991/BDUNG/10/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

TARIS HIDAYAT bin AYI WAHYUDIN

NIK

;

3273300711050002

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 07 November 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Mande Rt.003/005 Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan  Mandalajati Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

ARI NURZAMAN bin HERIYANA

NIK

:

3204061506060001

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 15 Juni 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Girimande Rt.006/005 Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Mandalajati Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 September 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

08 September 2025 s/d 27 September 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

28 September 2025 s/d 30 Oktober 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa Terdakwa TARIS HIDAYAT bin AYI WAHYUDIN bersama dengan terdakwa ARI NURZAMAN bin HERIYANA pada hari Senin, tanggal 01 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. dan pada hari Kamis, tanggal 04 September 2025, sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan dan Tahun 2025 bertempat di Jalan Cikadut (Komplek Pemakaman Cina) Kel. Karang Pamulang Kec. Mandalajati Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya