Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Bdg Abi Aulia bin Asep Rohima Ditreskrimum Polda Jabar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap dugaan tindak pidana perencanaan pembunuhan dan atau pembunuhan atau turut serta melakukan tindak pidana atau turut membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau 338 KUHP Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP oleh Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon; 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon Untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Jabar

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya