Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.ROSY Alias GIOK LIE
2.GANDA LESMANA
1.MELIAWATY
2.IWAN
3.LENNY IVONY Alias KUN PING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSY Alias GIOK LIE
2GANDA LESMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MELIAWATY
2IWAN
3LENNY IVONY Alias KUN PING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1INEKE SRIHARTATI, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; --------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatori Beslaag) terhadap : -------

 

  1. Barang Tidak Bergerak berupa  Satu  Bidang  Tanah  dan  Bangunan  Ruko Milik Tergugat 1 dan Tergugat 2,  yang terletak  di  Jalan  Kopo  Bihbul  No. 16 C, Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat,   dengan  Luas  Tanah : 87 M2 , Luas Bangunan : 104 M2    Berikut dengan  Buku Sertipikat Hak Milik Nomor  : 447,  atas  nama IWAN ( Tergugat 2 ) ; --------
  2. Barang Tidak Bergerak berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat 3 yang terletak di Jalan Cibadak No.281, RT.01 RW.03 Kelurahan Cibadak Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat ; --------------------------------------------------
  3. Barang Bergerak berupa : satu unit Kendaraan Roda Empat milik Tergugat 3 yaitu : Merk / Type : Suzuki / A1J310F GL (4X2) M/T, Jenis : Mobil Penumpang Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2014, Warna KB : Abu-Abu Metalik, Isi  Silinder : 998 Cc,Bahan Bakar : Bensin, Nomor Rangka : MHYHMP31SEJ110818     Nomor Mesin : K10BT1015097, Nomor BPKB : L00823158, No Pol : D 1763 ACB  A/N : LENNY IVONY, Alamat  : Jalan Cibadak No.281 RT.01 RW.03 Astana Anyar, Bandung dan Satu Unit Kendaraan Bermotor Roda dua (2) yaitu : Merk / Type : Yamaha / 2DP, Jenis/Model : Sepeda Motor, Tahun Pembuatan : 2016 Warna KB : Abu-Abu, Isi  Silinder : 155 Cc,  Bahan Bakar : Bensin, Nomor Rangka : MH35G3110GK067520, Nomor Mesin : G3E4E0316494, Nomor BPKB : M14268796, No Pol : D 2818 KUN  A/N : LENNY IVONY, Alamat  : Jalan Cibadak No.281 RT.01 RW.03 Astana Anyar, Bandung ; -------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang Para Penggugat sebesar Rp.481.500.000 ( empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk

membayar ganti rugi berupa denda dari uang Para Penggugat yang diterima oleh Para Tergugat sebesar 1 %  / bulan ( satu persen per bulan ) selama 42 bulan dengan

perincian sebagai berikut Rp.786.500.000 X 1 % X 42 bulan menjadi sebesar Rp.330.330.000 ( tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ) ; ---------

Halaman 12 ……………………………………………………..…………………………………

 

  1. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan  Tergugat 3  secara tanggung renteng membayar  ganti rugi  kepada Para Penggugat baik secara  materil  maupun  secara

immateril adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

Kerugian Materiil : sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) ; -

Kerugian Imateriil : sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) ; ------------------

  1. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti ( inkracht van gewijsde) ; ------------------
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya verzet, Banding dan Kasasi ; -------------------------------
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ; --------------
  4. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini : ----------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak