| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Syara Nur Amin alias Boho bin Uhe Suhaepi bersama-sama saksi ERLANDO GERALD bin FERNANDO GERALD dan saksi DADANG SUDARTONI bin EMAN (keduanya terdakwa dalam berkas di split), pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 22:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025, bertempat di di JL. A.H Nasution NO.56 RT002/002 Kel.Cisaranten Binaharapan Kec. Arcamanik Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan Tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakaukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
? |