Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Menyatakan menurut hukum:
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bagungan (SHGB) Nomor: 541/Ciroyom, NIB 10.15.05.03.03790, yang terletak di jalan Arjuna No. 23, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, seluas 5.645 m2 (lima ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 12.224/1997, tanggal 26-11-1997, tertulis atas nama Abi Maulana, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Arjuna
- Sebelah Timur : Benteng Tembok
- Sebelah Barat : Gang
- Sebelah Selatan : Tembok
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bagungan (SHGB) Nomor: 542/Ciroyom, NIB 10.15.05.03.03789, yang terletak di jalan Arjuna No. 19, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, seluas 3.010 m2 (tiga ribu sepuluh meter persegi), Gambar Situasi No. 12.222/1997, tanggal 26-11-1997, tertulis atas nama Abi Maulana, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Arjuna
- Sebelah Timur : Benteng Tembok
- Sebelah Barat : Gang
- Sebelah Selatan : Tembok
adalah Sertifikat Hak Guna Bagungan sah milik Abi Maulana;
- Menyatakan menurut hukum sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung terhadap Obyek Perlawanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 17/Pdt/Eks/HT/2024/PN.Bdg tanggal 16 Agustus 2024 adalah tidak sah dan tidak berharga, sehingga memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung untuk mengangkat kembali;
- Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 17/Pdt/Eks/HT/2024/PN.Bdg tanggal 16 Agustus 2024, Sita Eksekusi terhadap Obyek Perlawanan adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable);
- Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 17/Pdt/Eks/HT/2024/PN.Bdg tanggal 16 Agustus 2024, yang menyatakan Sita Eksekusi terhadap Obyek Perlawanan adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menetapkan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voorbaarbij vooraad) dari Terlawan.
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Terlawan.
SUBSIDAIR
Sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |