Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar berkenan untuk memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah Kesepakatan Pengakhiran Kerjasama Usaha Tambak Udang Vaname Nomor: 02/LEG/TUBR/DIR/I/2023, tertanggal 06 April 2023;
- Menyatakan sah Lampiran II Draft Kesepakatan Penunjukan Auditor Independen Amandemen Atas Kesepakatan Pengakhiran Kerjasama Usaha Tambak Udang Vaname Nomor: 02/Leg/Tubr/Dir/I/2023 Tanggal 6 April 2023;
- Menyatakan sah draft Hasil Audit Kerjasama Operasi Tambak Udang Vaname Manage By Efishery Antara PT Tambak Udang Baba Rafi dan PT Multidaya Teknologi Nusantara Atas Laporan Laba Rugi Tambak Periode 28 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2022 yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 3.960.741.673,50 (tiga milyar Sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh sen) kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 6% (enam persen) setiap tahun sebesar Rp. 237.644.500,41-(dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah empat puluh satu sen) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan Tergugat, yakni berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di:
- Tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Malabar No. 37 RT.01 RW.01, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan a quo;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |