Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
283/Pdt.P/2025/PN Bdg Nunung Resmina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 283/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nunung Resmina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.         Mengabulkan Permohonan Pemohonan untuk seluruhnya;

2.         Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon      Dalam  Passport  Pemohon dari semula bernama Miming Resmina           menjadi NunungResmina dan tanggal lahir pemohon semula tanggal            27/05/1957 menjadi tanggal 23/05/1957  pada Passport Nomor: C0160745;

3.        Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ka Kantor Imigrasi

     Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan nama pada Passport NomorC0160745, serta mencatat pada buku regester Imigrasi yang bersangkutan;

4.         Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak