Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
201/Pdt.G/2025/PN Bdg BUDI SUYITNO 1.KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA
2.PT. JTRUST INVESMENT INDONESIA
3.KANTOR AGRARIA DAN PERTANAHAN (ATR/BPN) KOTA BANDUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 201/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI SUYITNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SAID KARIM, S.H.BUDI SUYITNO
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA
2PT. JTRUST INVESMENT INDONESIA
3KANTOR AGRARIA DAN PERTANAHAN (ATR/BPN) KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pembatalan cassie/perjanjian pengalihan piutang No 08 tanggal 7 januari 2022   antara tergugat I dan tergugat II
  4. Menyatakan tergugat III untuk menghapus roya hak tanggungan kepada tergugat II Pada sertifikat hak milik milik No 522 dengan luas 276M2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) dan sertifikat hak milik No 523 dengan luas 292M2 (dua ratus sembilan puluh dua meter persegi)  atas nama penggugat Budi suyitno  Beralamat di jalan sidoluhur No 18 RT 005 RW 007 Kelurahan sukaluyu  kec cibenying kaler  kota Bandung.
  5. Menyatakan mengganti kerugian kepada penggugat baik Kerugian materi kehilangan rumah jikalau pelelangan terjadi sebasar dampak dari pelelangan sebesar Rp 6.500.000.000.,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) Kerugian secara imaterial Berupa Keresahan  di dalam keluarga dan tekanan bahtin rasa malu yang di lakukan oleh tergugat  yang mengakibatkan penggugat menderita rasa malu yang tidak bisa di tentukan dengan nilai nomilan tetapi jikalua di nominalkan  Secara Imaterial sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).Segingga total kerugian penggugat baik secara material maupun imaterial sebesar Rp 8.500.000.000.,(delapan milyar lima ratus juta rupiah)
  6. Menyatakan penggugat tetap melaksanakan kewajiban dengan perhitungan DENGAN CICILAN/ANGSURAN yang terjangkau sebesar Rp.5000.000.,(lima juta)/bulan dengan perhitungan kewajiban pokok pelunasan sebesar Rp 1.999.999.99,( satu milyar sembilan ratus sembian puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

 

Atau, Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak