Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Bdg Ramsen Marpaung 1.SITI SARAH EKAWATI
2.MOHAMMAD THOFAN ANDRE YUSLAN YUSUF
3.MOCH. IQBHAL RIZQHIA ADLI YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ramsen Marpaung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramsen MarpaungRamsen Marpaung
Tergugat
NoNama
1SITI SARAH EKAWATI
2MOHAMMAD THOFAN ANDRE YUSLAN YUSUF
3MOCH. IQBHAL RIZQHIA ADLI YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEBBY SUBIANTINI, S.H
2Hj. ERRY SUNDARI, S.Sos
3Kantor Pertanahan Kota Bandung
4Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III)  melakukan  wanprestasi;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Pemberian Success Fee tanggal 10 Agustus 2020 antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah  sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Penggugat berhak atas Success Fee sebesar 30 % (Tiga puluh prosen) dari 1/2 (setengah) atau 50 % (Lima puluh prosen) dari harta warisan,  yang merupakan bagian Para Tergugat yang telah berhasil diperjuangkan oleh Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar  biaya (konsten), rugi (schade), dan bunga (interesten) kepada Penggugat sebesar:  (Biaya  ditambah rugi  ditambah  bunga), yang berarti:              (Rp. 100.000.000,-   +   Rp. 1.033.875.000,-   + Rp. 544.260.000,-), sehingga total sejumlah: Rp. 1.678.135.000,- (Satu  miliar enam ratus tujuh puluh delapan  juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah), dan dibayarkan sek?tika, penuh dan tanpa syarat apapun;
  6. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir  beslaag)  yang telah dimohonkan dalam perkara ini, yakni sita jaminan (conservatoir  beslaag) atas: ---------------------------------------------------------------------------
  • Tanah dan Bangunan, yang dahulu terletak di Djl. Tjiateul No. 142 Ketjamatan Lengkong Wilayah Karees Kotamadya Bandung Djawa Barat, dan sekarang dikenal dengan nama Jalan Ibu Inggit Ganarsih No. 156, RT/RW: 001/001, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 511/Ketjamatan Lengkong atas nama ENDANG SUHANDA Gambar Situasi No. 152/1970, seluas 265 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    •  
    • Tanah Warga Gang Ancol Barat (dulu tanah milik Darma)
    •  
    •  

 

  • Sebidang tanah,  yang terletak di Kp. Cigedogan, Desa Sindang Kasih,  Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) No. 298/06/Pwk/V/1995 tanggal 08 Mei 1995, seluas sekitar 910 m2  atas nama H. Endang Suhanda, dengan batas-batas sebagai berikut:
  •  
  •  

Selatan : Kali Cikao

Barat : Tanah darat milik Nasim

 

  • Sebidang tanah yang terletak di Kp. Cigedogan, Desa Sindang Kasih,  Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, seluas sekitar 1180 m2 sebagaimana  Akta Jual Beli (AJB) No. 299/06/Pwk/V/1995 tanggal 08 Mei 1995 atas nama H. Endang Suhanda, dengan batas-batas sebagai berikut:
  •  
  •  

Selatan : Kali Cikao

Barat : Tanah darat milik Rakim

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  3. Menyatakan  Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV,  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya Gugatan ini;

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak