Petitum |
Petitum :
Dalam pokok perkara :
- Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 145 tanggal 31 Maret 2023 antara debitur atas nama Irma Herlina dengan Bank Sahabat Sampoerna sebagai Kreditur yang dibuat dihadap Notaris DR. Yeni Yunithawati Rukmana, S.H. cacat yuridis hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 008/PK/AMS-EU/VI/2023 antara debitur atas nama Euis Masitoh dengan Koperasi Simpan Pinjam Arthamas Makmur Sejahtera yang dibuat dihadapan Notaris Iswan Bangsawan, S.H. tanggal 26 Juni 2023 dengan legalisasi nomor 141/L/VI/2023 cacat yuridis hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan pendaftaran Pelelangan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Artha Makmur Sejahtera dengan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan nomor : S-8387/KNL.0801/2023 tanggal 31 Januari 2024 serta kutipan risalah lelang nomor 442/08.01/2024-01 tanggal 01 April 2024 cacat yuridis hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan risalah lelang nomor 442/08.01/2024-01 tanggal 01 april 2024 Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan nomor : S- 8387/KNL.0801/2023 tanggal 31 Januari 2024 serta kutipan risalah lelang nomor 442/08.01/2024-01 tanggal 01 April 2024 cacat yuridis hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan objek a quo yang dimohonkan oleh TERLAWAN 1 terdapat kekeliruan terhadap objek sengketa karena tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1380/Turangga GS No.9359/1996 tertanggal 30 September 1996 atas nama Hj. Euis Masitoh (Terlawan 2) dan juga tidak sesuai dengan Akta Pembagian Hak Bersama No. 13/2014 tanggal 07 Agustus 2014 serta tidak sesuai dengan alamat yang tercatat dalam Surat keterangan RT 10 RW 08 Sukaresik Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung dengan Nomor Surat 004/SK/I/2025 tanggal 25 Januari 2025 (error in objecto);
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum yang sah terhadap Penetapan eksekusi Aanmaning Nomor : 29/Pdt/EKS/RIS/2024/PN. Bdg tanggal 10 Juli 2024 serta Penetapan Eksekusi Sita Nomor 29/Pdt/Eks/Ris/2024/PN. Bdg tanggal 25 September 2024 karena error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek sengketa karena tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor
1380/Turangga GS No.9359/1996 tertanggal 30 September 1996 atas nama Hj. Euis Masitoh (Terlawan 2) dan juga tidak sesuai dengan Akta Pembagian Hak Bersama No. 13/2014 tanggal 07 Agustus 2014 serta tidak sesuai dengan alamat yang tercatat dalam Surat keterangan RT 10 RW 08 Sukaresik Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung dengan Nomor Surat 004/SK/I/2025 tanggal 25 Januari 2025;
- Menyatakan Terlawan 1 tidak dapat menunjukan dan membuktikan secara meyakinkan batas-batas objek sita eksekusi;
- Memerintahkan kepada Terlawan 1 sampai dengan Terlawan 8 untuk menghentikan pengajuan permohonan eksekusi secara menyuluruh;
- Menyatakan Turut Terlawan 1 sebagai pihak yang mengetahui permasalahan a quo agar tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan objek a quo adalah benar secara fakta hukum terletak di wilayah Jalan Pejuang No. 45 yang kemudian dikenal dengan alamat di wilayah Jalan Pelajar Pejuang 45 No. 110 RT 10 RW 08 Sukaresik Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila majelis hakim memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |