Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Aji Setiawan Bin (Alm) Sutrisno, pada Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di Jl. Parakan Asri dalam RT. 002/003 Kel. Cisaranten Endah Kec. Arcamanik Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :? |