Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | HJ. ANI NURYANI | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BANDUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR :
1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar; 3. Menyatakan bahwa Terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pembantah; 4. Menyatakan lelang terhadap sebidang tanah seluas 1.035 M?2; berikut bangunan diatasnya sesuai dengan SHGB No. 314/Desa Ciwaruga, tercatat atas nama Doktorandus Haji Deddy Sudrajat yang terletak di Komplek Parahyangan Blok A-3, RT.05 RW.06, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, tidak dapat dilaksanakan; 5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 6. Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 7. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |