Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.G/2025/PN Bdg PT.SADANG SARI FANDAM DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 394/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan  Tergugat   telah  melakukan  perbuatan  ingkar  janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;

 

3.     Menyatakan  Akta Kesepakatan Bersama  Nomor  01  tanggal 17 Februari 2021 yang dibuat oleh dan di hadapan Raden Reina Raf’aldini, SH., adalah batal dan/atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

4.      Menghukum  Tergugat   untuk   membayar   penggantian  biaya   dan  kerugian  kepada  Penggugat, berupa  biaya perkara,  biaya penagihan, biaya ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnya yang tidak seharusnya dikeluarkan oleh Penggugat apabila tidak ada peristiwa hukum dalam perkara ini, sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), dengan tunai dan sekaligus, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;

 

5.     Menyatakan sah dan berharga sitaan jaminan (conservatoir beslag) tersebut;

 

6.     Menghukum  Turut  Tergugat  untuk   tunduk  dan taat  terhadap  putusan dalam perkara ini;

 

7.     Menetapkan  putusan   dalam   perkara   ini   dapat   dijalankan  terlebih  dahulu, meskipun diadakan bantahan, banding ataupun kasasi;

 

8.     Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

 

  • Apabila Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak