Dakwaan |
Bahwa ia RAFLY MARDI LAZUARDI BIN TATANG MARDIANA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 21,00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di di Pinggir jalan depan SMK Pasundan II Bandung yang beralamat jalan Pelita karya Kel/Desa. Maleber kec. Andir Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IA khusus Bandung dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, yang melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|