Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY FIRDAUS Bin RIDWAN ROHIMAT bersama sama dengan Saksi DEIVAL ALDI Alias IVAL Bin MAMAN DEMONG dan saksi KARUNIA MIZWAR alias ALUN Bin ASEP SUPRIATNA (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bandung Jl. RE Martadinata No 74 - 80 Kel. Cihapit Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut āmelakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
? |