Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HARUN SAPUTRA BIN MUHTADIN pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Komplek Mekarwangi Jl. Mekar Makmur No.35 Rt.01 Rw.04 Kel. Cibaduyut Wetan Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau orang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, mengakibatkan luka berat, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
|