Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg BAYU. S.H. HJ. ISNAENI Binti H. MOHAMAD ALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 94/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3306/M.2.28/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Hj. ISNAENI Binti H. MOHAMAD ALI (Alm) selaku Kepala Desa Blanakan Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Tahun Anggaran (TA) 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 141.1/KEP.79-DISPEMDES/2018 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang tanggal 22 Januari 2018 bersama-sama dengan Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI Bin MASHURI (Alm) (Terdakwa dalam Berkas Perkara Splitzing/Terpisah) selaku Sekretaris Desa Blanakan Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Tahun Anggaran (TA) 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Blanakan Nomor : 141.1/26/S K/VIII/2019 Tentang Pengangkatan Staf Pemerintah Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang tanggal 21 Agustus 2019 dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang terakhir yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Blanakan Nomor : 141.1/01/SK/I/2023 Tentang Perubahan Perangkat Pemerintah Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang tanggal 02 Januari 2023, dalam waktu tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan dalam waktu tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan dalam tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, bertempat di Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara pada Pengelolaan Keuangan Desa Program Dana Desa (DD) pada Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp.1.252.434.920,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kab. Subang Nomor : 700.1.2.2/LHA/ATT/22/IRDA tanggal 01 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

Tahun Anggaran (TA) 2022

  • Bahwa Pemerintah Desa Blanakan pada TA. 2022 mendapatkan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP/Banprov) berdasarkan Peraturan Desa Blanakan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2021 dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Blanakan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp.2.547.327.850,00 dengan rincian pembagian sebagai berikut :
  • Dana Desa sebesar Rp.1.028.256.000,00;
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.53.274.800,00;
  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp.579.947.050,00;
  • Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp.130.000.000,00;
  • Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp.755.850.000,00 yang terdiri atas :
  1. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota sebesar Rp.220.850.000,00;
  2. Pendapatan lain-lain (Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota) sebesar Rp.535.000.000,00.

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Desa Blanakan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal 21 Maret 2022, terdapat perubahan dalam rincian pembagian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP/Banprov) pada Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang TA. 2022 dari yang sebesar Rp.2.547.327.850,00 menjadi Rp.2.699.961.300,00 (bertambah Rp.152.633.450,00) dengan rincian pembagian sebagai berikut :
  • Dana Desa sebesar Rp.1.086.039.000,00 (bertambah Rp.57.783.000,00);
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.53.274.800,00;
  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp.583.144.100,00 (bertambah Rp.3.197.050,00);
  • Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp.130.000.000,00;
  • Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp.847.503.400,00 (bertambah Rp.91.653.400,00) yang terdiri atas :
  1. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota sebesar Rp.312.503.400,00 (bertambah Rp.91.653.400,00);
  2. Pendapatan lain-lain (Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota) sebesar Rp.535.000.000,00.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Blanakan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2021 dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Blanakan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Kepala Desa Blanakan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal 21 Maret 2022 terdapat beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2022 yaitu diantaranya :

 

No.

Uraian Kegiatan

Pagu Anggaran               (Rp)

A.

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

72.408.600

1.

Administrasi Kependudukan, Pencataan Sipil dan Kearsipan

 

a.

Honorarium KPM dalam Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan dan Stunting

3.600.000

2.

Dukungan Biaya Operasional dan Biaya Lainnya untuk Desa Persiapan

 

a.

Pengadaan Sarana dan Prasarana Desa Digital

68.808.600

B.

BIDANG PEMBANGUNAN DESA

377.980.400

1.

Sub Bidang Kesehatan :

213.220.480

a.

Penyelenggaraan Pos Yandu (PMT)

7.400.000

b.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (PPKM)

82.260.480

c.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pos Yandu Dusun Tanjungsari

28.765.000

d.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pos Yandu Dusun Mekarsari

28.765.000

e.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pos Yandu Dusun Karang Mulya

28.765.000

f.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pos Yandu Dusun Kerta Mukti

28.765.000

g.

Pengadaan Timbangan Bayi Digital

4.000.000

h.

Dukungan Penangan Stunting (Pengadaan 9 unit Tikar Bayi)

4.500.000

2.

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Selokan, Parit, Drainase dll)

70.000.000

a.

Ketahanan Pangan : Pemeliharaan Saluran Pertanian (PKTD) Dusun Tanjungsari

10.000.000

b.

Ketahanan Pangan : Pemeliharaan Saluran Pertanian (PKTD) Dusun Mekar Sari

10.000.000

c.

Ketahanan Pangan : Pemeliharaan Saluran Pertanian (PKTD) Dusun Tanjungbaru

10.000.000

d.

Ketahanan Pangan : Pemeliharaan Saluran Pertanian (PKTD) Dusun Karang Jaya

10.000.000

e.

Ketahanan Pangan : Pemeliharaan Saluran Pertanian (PKTD) Dusun Karang Mulya

10.000.000

f.

Ketahanan Pangan : Pemeliharaan Saluran Pertanian (PKTD) Dusun Kerta Mukti

10.000.000

g.

Ketahanan Pangan : Pemeliharaan Saluran Pertanian (PKTD) Dusun Pelelangan

10.000.000

3.

Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa

24.184.000

a.

Pemeliharaan Pemakaman / Situs Bersejarah Ki Buyut Perahu

24.184.000

4.

Peningkatan Jalan Usaha Tani (PKTD)

70.575.920

a.

Ketahanan Pangan : Betonisasi Jalan Usaha Tani Dusun Mekar Sari

35.295.920

b.

Ketahanan Pangan : Betonisasi Jalan Usaha Tani Dusun Karang Mulya

35.280.000

C.

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

35.000.000

1.

Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga

 

 

Pembinaan Karang Taruna

35.000.000

D.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

165.050.000

1.

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

 

 

a.

Ketahanan Pangan Nabati : Pemanfaatan Lahan untuk Sayur Mayur

55.000.000

b.

Ketahanan Pangan Hewani : Pemanfaatan Lahan untuk Perikanan

60.000.000

2.

Sub Dukungan Penanaman Modal

 

a.

Pelatihan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana BUMDes

50.050.000

E.

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA

435.600.000

1.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) (121 KPM x @ Rp300.000,00 x 12 Bulan.

435.600.000

Jumlah

1.086.039.000

  • Bahwa mekanisme pengajuan pencairan untuk tahun 2022, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kab. Subang menerima berkas pengajuan pencairan berupa link OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang berisikan dokumen :
  1. Peraturan desa tentang APBDes;
  2. Daftar rincian desa hasil cetakan OM SPAN.

Kemudian Dispemdes Kab. Subang menerbitkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dispemdes Kab. Subang lalu mengupload di aplikasi OM SPAN, untuk diteruskan ke KPPN Purwakarta untuk proses penerbitan SPP SPM SP2D.

Berdasarkan dokumen yang terlampir di surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kab. Subang, pemerintah Desa Blanakan sudah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2022 dengan rincian :

  • Tahap I sebesar Rp. 260.175.600,- pada tanggal 14 April 2022;
  • Tahap II sebesar Rp. 260.175.600,- pada tanggal 24 Agustus 2022;
  • Tahap III sebesar Rp. 130.087.800,- pada tanggal 06 Oktober 2022.
  • Bahwa menurut keterangan Saksi TATI DAMAYANTI Alias NENG TATI Binti MASIAN selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Blanakan, setelah Dana Desa Non BLT TA. 2022 tersebut per-tahapan dilakukan pencairan melalui Rekening Bank BJB 0020248327100 an. Pemdes Blanakan kemudian dibuatkan cek penarikan uang yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Blanakan, lalu Saksi TATI DAMAYANTI bersama dengan Terdakwa melakukan penarikan di Bank BJB KCP Ciasem dan uang pencairan Dana Desa seluruhnya langsung diserahkan dan dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi TATI DAMAYANTI melihat uang tersebut diberikan juga kepada Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI untuk kemudian dilaksanakan beberapa kegiatan/pembangunan di Desa Blanakan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Blanakan Nomor : 141.1/26/SK/VIII/2019 Tentang Pengangkatan Staf Pemerintah Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang tanggal 21 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Hj. ISNAENI (Kepala Desa Blanakan) yang menjadi Perangkat Desa Blanakan yaitu sebagai berikut :

NO.

NAMA

JABATAN LAMA

JABATAN BARU

KETERANGAN

1.

ENDIN HAERUDIN. R

SEKRETARIS DESA

SEKRETARIS DESA

Surat Keputusan ini dibuat berdasarkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa Blanakan dari Kecamatan No : 141.1/86-Pem, 142.2/43-Pem, 142.2/334-Pem dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

2.

AGUS JUNAEDI

-

KASI PEMERINTAHAN

3.

ALI JABIDI

KAUR EKBANG

KAUR EKBANG

4.

DONI SUHERMAN

-

KASI KESRA

5.

TATI DAMAYANTI

KAUR KEUANGAN

KAUR KEUANGAN

6.

PUAD HASANUDIN

STAF EKBANG

KAUR UMUM

7.

 

STAF PEMERINTAHAN

KASI PELAYANAN

8.

 

 

 

9.

 

 

 

10.

 

 

 

11.

 

 

 

12.

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Blanakan yang mempunyai wewenang menetapkan PPKD/TPKD bersama-sama dengan Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI sebagai Sekretaris Desa Blanakan yang mempunyai wewenang mengoordinasikan tugas Perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD/TPKD tidak pernah menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang penetapan PPKD/TPKD pada TA. 2022 sehingga Saksi AGUS JUNAEDI selaku Kasi Pemerintahan, Saksi ALI JABIDI selaku Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Saksi DONI SUHERMAN selaku Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yaitu Saksi SUHENDI tidak pernah dilibatkan sebagai PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)/TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa) sehingga pengendalian dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) pada Desa Blanakan TA.2022 sepenuhnya berada pada kekuasaan Terdakwa selaku Kepala Desa Blanakan dan Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI selaku Sekretaris Desa Blanakan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan :
  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan :

  1. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  2. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  • Bahwa Kegiatan Pembangunan Desa Blanakan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan temuan dari Tim Penyidik dan dari pemeriksaan saksi-saksi serta Laporan Pertanggungjawaban dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat Daerah Kab. Subang terdapat temuan realisasi tindak lanjut rekomendasi atas pengembalian ke rekening Kas Pemdes Blanakan atas tidak dilaksanakannya kegiatan berdasarkan APBDes TA. 2022 dan sebelumnya telah menjadi temuan Hasil Pemeriksaan Khusus Dana Desa TA. 2022 dengan Nomor : LHP PW.00/LHP.03/DD-ADD/30/IRDA tanggal 30 Agustus 2023 dari Inspektorat  Daerah Kabupaten Subang yaitu :

No.

Uraian Kegiatan

Pagu Anggaran (Rp)

Nilai Temuan

(Rp)

Keterangan

1.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pos Yandu Dusun Tanjungsari

28.765.000

 28.765.000

Kegiatan tidak dilaksanakan

2.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pos Yandu Dusun Mekarsari

28.765.000

 28.765.000

Kegiatan tidak dilaksanakan

3.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pos Yandu Dusun Karang Mulya

28.765.000

 28.765.000

Kegiatan tidak dilaksanakan

4.

Pembangunan Sarana dan Prasarana Pos Yandu Dusun Kertamukti

28.765.000

 28.765.000

Kegiatan tidak dilaksanakan

5.

Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah Ki Buyut Perahu

24.184.000

 24.184.000

Kegiatan tidak dilaksanakan

6.

Peningkatan Jalan Usaha Tani (PKTD) Betonisasi Jalan Usaha Tani di Dusun Mekarsari

35.295.920

8.050.920

-  selisih lebih belanja bahan material basecourse Rp1.200.000,- (4m3 x Rp300.000,-)

-  plastik cor tidak dipasang Rp560.000,-

-  selisih pagu anggaran Rp35.295.920,- dengan pagu anggaran di RAB Rp29.005.000,- = Rp6.290.920,-

7.

Betonisasi Jalan Usaha Tani di Dusun  Karang Mulya

 35.280.000

8.035.000

-  selisih lebih belanja bahan material basecourse Rp1.200.000,- (4m3 x Rp300.000,-)

-  plastik cor yang tidak dipasang Rp560.000,-

-  dan selisih pagu anggaran Rp35.280.000,-  dengan pagu anggaran di RAB Rp29.005.000,- = Rp6.275.000,-

8.

Pembinaan Karang Taruna

35.000.000

35.000.000

Kegiatan tidak dilaksanakan

9.

Ketahanan Pangan Hewani: Pemanfaatan Lahan untuk Perikanan

 60.000.000

2.500.000

Irisan upah yang dobel

10.

Pelatihan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana BUMDES

 50.050.000

 50.050.000

Kegiatan tidak dilaksanakan

Jumlah

354.869.920

242.879.920

 

 

  • Bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Rekening Kas pemerintah Desa Blanakan yaitu Nomor Rekening Bank BJB 0020248327100 an. Pemdes Blanakan berdasarkan Rekening Koran (Mutasi Rekening) dengan Nomor Rekening Bank BJB 0020248327100 an. Pemdes Blanakan tanggal data 01 Januari 2023 s.d 31 Desember 2023 dan sesuai dengan uraian yang tertera dalam Lembar Setoran yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa pengembalian temuan setelah ditindaklanjuti telah dilakukan penarikan kembali seluruhnya berdasarkan Rekening Koran (Mutasi Rekening) dengan Nomor Rekening Bank BJB 0020248327100 an. Pemdes Blanakan tanggal data 01 Januari 2023 s.d 31 Desember 2023 yaitu pada :
  1. Tanggal 04/08/2023 sebesar Rp. 151.809.920,- (seratus lima puluh satu juta delapan ratus Sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
  2. Tanggal 16/08/2023 sebesar Rp. 50.050.000,- (lima puluh juta lima puluh ribu rupiah);
  3. Tanggal 21/08/2023 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  4. Tanggal 25/08/2023 sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2023 terdapat realisasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana atas hasil temuan dan tindaklanjut Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.242.879.920,00 tidak dilakukan mekanisme pelaporan keuangan dalam APBDes TA. 2023 sebagai pendapatan lain-lain (SILPA) TA. 2023 dan tidak tercantum ketetapan Peraturan Kepala Desa (PERKADES) Blanakan Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kab. Subang Tahun Anggaran 2023, sehingga :
  1. Pengelolaan Keuangan Desa menjadi tidak transparan karena ada dana yang tidak dilaporkan dengan benar;
  2. Penggunaan Dana Desa menjadi tidak optimal karena tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBDes;
  3. Tidak efesiensi, potensi terjadinya pemborosan atau penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk penggunaan sisa dana desa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pasal 2 Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa:
  1. Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
  2. Ayat (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember.
  1. Pasal 60 yang menyatakan bahwa:
  1. Ayat (1) Penerimaan pembiayaan dan SILPA tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a digunakan untuk :
  1. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja; dan

b. mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan;

  1. Ayat (2) SILPA yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perhitungan perkiraan penerimaan dari pelampauan pendapatan dan/atau penghematan belanja tahun sebelumnya yang digunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa Tahun anggatan berkenaan;
  2. Ayat (3) SILPA yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perhitungan rill dari anggaran dan kegiatan yang harus diselesaikan pada tahun anggatan berikutnya.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa mengatur bahwa Sisa Dana Desa di RKD (Rekening Kas Desa) menjadi bahan pemantauan oleh Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap :

  1. Penyaluran Dana Desa termasuk BLT Desa;
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;
  3. Penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa;
  4. Sisa Dana Desa di RKD.

Kemudian tujuan pemantauan oleh Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap sisa Dana Desa pada RKD dilakukan untuk mengetahui besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2023 di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu :

Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d dilakukan untuk mengetahui : d. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2023 di RKD”

Dalam Pasal 43 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa mengatur terkait dengan cara pemantauan terhadap besaran sisa Dana desa yaitu :

Besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2023 di RKD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, dapat dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya oleh Kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh Bupati/Walikota pada aplikasi OMSPAN”.

 

Tahun Anggaran (TA) 2023

  • Bahwa Pemerintah Desa Blanakan pada TA. 2023 mendapatkan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP/Banprov) berdasarkan Peraturan Desa Blanakan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 tanggal 29 Desember 2022 yaitu sebesar Rp.2.881.891.103,00 dengan rincian pembagian sebagai berikut :

 

       ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA BLANAKAN (MURNI) TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

KODE REK

 

URAIAN

 

ANGGARAN

(Rp)

 

KETERANGAN

 

1

2

3

4

 

4.

4.1

4.2.

4.3

PENDAPATAN

Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Transfer

Pendapatan Lain-lain

 

0,00

2.840.394.703,00

41.496.400,00

 

 

 

 

JUMLAH PENDAPATAN

2.881.891.103,00

 

5.

5.1.

5.2.

 

5.3.

5.4.

BELANJA

Belanja Pegawai

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Modal

Belanja Tidak Terduga

 

568.653.200,00

799.637.983,00

 

1.077.999.920,00

435.600.000,00

 

JUMLAH BELANJA

2.881.891.103,00

 

SURPLUS/DEFISIT

0,00

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Blanakan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 tanggal 05 Maret 2023 terdapat perubahan dalam rincian pembagian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP/Banprov) pada Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 terdapat perubahan menjadi sebesar Rp.3.164.755.203,00 dengan rincian sebagai berikut :
  • Dana Desa sebesar Rp.1.086.039.000,00 menjadi Rp.1.345.210.000,00 (bertambah Rp.282.864.100,00)
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.86.044.936,00;
  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp.583.144.100,00 menjadi Rp.606.837.200,00 (bertambah sebesar Rp.23.693.100,00);
  • Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp.130.000.000,00;
  • Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp.955.166.667,00;
  • Pendapatan lain-lain (Koreksi kesalahan belanja tahun sebelumnya) sebesar Rp.41.000.000,00.

Sehingga total perubahan/penambahan sebesar Rp.282.864.100,00.

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Blanakan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023 tanggal 30 Oktober 2023     dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Blanakan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023 tanggal 30 Oktober 2023 terdapat perubahan kembali dalam rincian pembagian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP/Banprov) pada Desa Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp.4.397.810.389,00 dengan rincian sebagai berikut :
  • Dana Desa sebesar Rp.1.086.039.000,00 menjadi Rp.1.326.490.000,00 (bertambah Rp.240.451.000,00)
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.86.044.936,00;
  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp.583.144.100,00 menjadi Rp.606.837.200,00 (bertambah sebesar Rp.23.693.100,00);
  • Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp.130.000.000,00;
  • Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp.955.166.667,00 menjadi Rp.1.936.133.333,00 (bertambah sebesar Rp. 980.966.666,00);
  • Pendapatan lain-lain (Koreksi kesalahan belanja tahun sebelumnya) sebesar Rp.41.000.000,00 menjadi Rp.312.304.920,00 (bertambah Rp.270.808.520,00).

Sehingga total perubahan/penambahan sebesar Rp.1.515.919.286,00.

  • Bahwa terdapat perbedaan jumlah rincian pembagian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP/Banprov) yang terdapat pada Peraturan Desa Blanakan Tentang Perubahan APBDes yang terakhir kali dengan yang ter-input dalam Aplikasi SISKEUDES sebagaimana dalam Hasil Cetak pada Aplikasi SISKEUDES Lampiran Peraturan Nomor : 05 Tahun 2023 dan Lampiran Peraturan Nomor : 06 Tahun 2023 yaitu sebesar Rp.4.388.172.315,00 dengan rincian pembagian sebagai berikut :
  • Dana Desa sebesar Rp.1.086.039.000,00 menjadi Rp.1.345.210.000,00 (bertambah Rp.259.171.000,00)
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.86.044.936,00;
  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp.583.144.100,00 menjadi Rp.606.837.200,00 (bertambah sebesar Rp.23.693.100,00);
  • Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp.130.000.000,00;
  • Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp.955.166.667,00 menjadi Rp.1.936.133.333,00 (bertambah sebesar Rp. 980.966.666,00);
  • Pendapatan lain-lain (Koreksi kesalahan belanja tahun sebelumnya) sebesar Rp.283.947.332,00.

Sehingga total perubahan/penambahan sebesar Rp.1.547.777.612,00.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI terdapat kesalahan dalam mencetak APBDes yang berdasarkan Peraturan Desa Blanakan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Blanakan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023 tanggal 30 Oktober 2023 sehingga yang menjadi dasar pelaksanaan dalam pelasanaan kegiatan/pembangunan di Pemerintah Desa Blanakan TA. 2023 adalah Peraturan Desa Blanakan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 tanggal 05 Maret 2023 yang bersesuaian dengan Aplikasi SISKEUDES sehingga Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI sebagai Sekretaris Desa yang menyusun APBDes TA. 2023 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Desa Blanakan tidak melakukan pengelolaan Keuangan Desa dikelola yang berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Bahwa peraturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait tata laksana APB Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran (TA) 2023 mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang menyatakan penyaluran Dana Desa Non BLT Desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :
  1. Tahap I, sebesar 40?ri pagu Dana Desa untuk Non BLT Desa setiap desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni;
  2. Tahap II, sebesar 40?ri pagu Dana Desa untuk Non BLT Desa setiap desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Agustus;
  3. Tahap III, sebesar 20?ri pagu Dana Desa untuk Non BLT Desa setiap desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa menyatakan, penerimaan dokumen penyaluran Dana Desa Non BLT sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Tahap I, paling lambat tanggal 23 Juni tahun berjalan;
  2. Tahap II, paling lambat tanggal 24 Agustus tahun berjalan;
  3. Batas waktu untuk tahap III, mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk :
  1. Progam pemulihan ekonomi, berupa: perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa;
  2. Dana Operasional Pemerintah Desa, paling banyak 3?ri anggaran Dana Desa;
  3. Progam Ketahanan Pangan dan Hewani, paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk Pembangunan lumbung pangan desa; dan
  4. Dukungan Progam Sektor Prioritas di desa berupa: Bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, Progam Kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta progam atau kegiatan lain.
  • Bahwa mekanisme pengajuan pencairan Dana Desa (DD) untuk TA. 2023, Pemerintah Desa Blanakan mengajukan pencairan anggaran Dana Desa per-tahap s.d tahap III tanpa disertai/melampirkan Laporan Pertanggungjawaban dikarenakan sistem online melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kab. Subang yang pada akhirnya sampai di BKAD Kab. Subang yang menerima berkas pengajuan pencairan berupa link OM SPAN (Online-Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang berisikan dokumen :
  1. Peraturan Desa tentang APBDes;
  2. Daftar rincian desa hasil cetakan OM SPAN;
  3. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
  4. Daftar rekening kas desa.

Sementara terdapat usulan dokumen tambahan untuk pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II dan Tahap III yaitu :

  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun 2022;
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I tahun 2023 yang menunjukkan realisasi penyerapan tahap I minimal 50 ?ngan rata rata capaian keluaran minimal 35 % untuk 1 desa (untuk pencairan tahap II);
  3. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap II tahun 2023 yang menunjukkan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II minimal 90 ?ngan rata rata capaian keluaran minimal 75 % untuk 1 desa; (untuk pencairan tahap III).
  4. Laporan stunting tahun 2022 untuk 1 desa.

Kemudian Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kab. Subang menerbitkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Kepala BKAD Kab. Subang lalu mengupload di aplikasi OM SPAN, untuk diteruskan ke KPPN Purwakarta untuk proses penerbitan SPP SPM SP2D. Berdasarkan dokumen yang terlampir di surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Kab. Subang, pemerintah Desa Blanakan sudah mengajukan pencairan Dana Desa tahun 2023 dengan rincian :

  • Tahap I sebesar Rp. 403.563.000,- pada tanggal 11 April 2023;
  • Tahap II sebesar Rp. 403.563.000,- pada tanggal 24 Agustus 2023;
  • Tahap III sebesar Rp. 203.284.000,- pada tanggal 07 Desember 2023;
  • Bahwa menurut keterangan Saksi TATI DAMAYANTI Alias NENG TATI Binti MASIAN selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Blanakan, setelah Dana Desa Non BLT TA. 2023 tersebut per-tahapan dilakukan pencairan melalui Rekening Bank BJB 0020248327100 an. Pemdes Blanakan kemudian dibuatkan cek penarikan uang yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Blanakan, lalu Saksi TATI DAMAYANTI bersama dengan Terdakwa melakukan penarikan di Bank BJB KCP Ciasem dan uang pencairan Dana Desa seluruhnya diserahkan dan dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi TATI DAMAYANTI melihat uang tersebut diberikan juga kepada Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI untuk kemudian dilaksanakan beberapa kegiatan/pembangunan di Desa Blanakan.
  • Bahwa mekanisme pengajuan pencairan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) untuk Tahun Anggaran (TA) 2023, Kepala BKAD Kab. Subang menerima dokumen pengajuan pencairan BLT per triwulan berikut dengan lampiran yakni :
  1. Peraturan Desa tentang APBDes;
  2. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan KPM;
  3. Surat kuasa pemindahbukuan dana desa;
  4. Daftar rekening kas desa;
  5. Daftar rincian desa hasil cetakan OM SPAN;

Sementara terdapat usulan dokumen tambahan untuk pengajuan pencairan BLT-DD triwulan II s.d. IV yaitu :

  1. Perekaman realisasi BLT desa pada OM SPAN bulan januari s.d. Maret 2023 (Triwulan I 2023) sesuai dengan jumlah KPM penerima BLT desa. (untuk pencairan triwulan II);
  2. Perekaman realisasi BLT desa pada OM SPAN bulan April s.d. Juni 2023 (Triwulan II 2023) sesuai dengan jumlah KPM penerima BLT desa. (untuk pencairan triwulan III);
  3. Perekaman realisasi BLT desa pada OM SPAN bulan Juli s.d. September 2023 (Triwulan III 2023) sesuai dengan jumlah KPM penerima BLT desa. (untuk pencairan triwulan IV);

Kemudian Kepala BKAD Kab. Subang menerbitkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Kepala BKAD Kab. Subang lalu mengupload di aplikasi OM SPAN, untuk diteruskan ke KPPN Purwakarta untuk proses penerbitan SPP SPM SP2D.

Berdasarkan dokumen yang terlampir di surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Kab. Subang, pemerintah Desa Blanakan sudah mengajukan pencairan Dana BLT tahun 2023 dengan rincian :

  • Triwulan I sebesar Rp. 83.700.000,- pada tanggal 15 Mei 2023;
  • Triwulan II sebesar Rp. 83.700.000,- pada tanggal 28 Agustus 2023;
  • Triwulan III sebesar Rp. 83.700.000,- pada tanggal 16 November 2023;
  • Triwulan IV sebesar Rp. 83.700.000,- pada tanggal 07 Desember 2023.
  • Bahwa menurut keterangan Saksi TATI DAMAYANTI Alias NENG TATI Binti MASIAN selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Blanakan, setelah Dana Desa BLT TA. 2023 tersebut per-tahapan dilakukan pencairan melalui Rekening Bank BJB 0020248327100 an. Pemdes Blanakan kemudian dibuatkan cek penarikan uang yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Blanakan, lalu Saksi TATI DAMAYANTI bersama dengan Terdakwa melakukan penarikan di Bank BJB KCP Ciasem dan uang pencairan Dana Desa seluruhnya diserahkan dan dipegang oleh Terdakwa dan hanya disalurkan untuk Triwulan I sementara Triwulan II sampai dengan Triwulan IV tidak disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Blanakan.
  • Bahwa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2023 berdasarkan Peraturan Desa Blanakan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Blanakan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibandingkan dengan Hasil Cetak pada Aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) Lampiran Peraturan Nomor : 05 Tahun 2023 dan Lampiran Peraturan Nomor : 06 Tahun 2023 yaitu :

No.

Uraian Kegiatan

Pagu Anggaran (Rp)

Dalam RPD (Rencana Penggunaan Dana)

Pagu Anggaran (Rp)

Dalam SISKEUDES

Pagu Anggaran (Rp)

Dalam PERDES

1.

BLT DD 4 Tahap/ Penanganan Keadaan Mendesak (Belanja Tidak Terduga) 93 KK

334.800.000

334.800.000

334.800.000

2.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (TPT) 7 (Tujuh) titik

55.825.000

85.825.000

(DD 55.825.000)

85.825.000

(DD 55.825.000)

3.

Normalisasi 7 (tujuh) titik/ Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana sepanjang 100 meter

70.000.000

72.300.000

(DD 70.000.000)

72.300.000

(DD 70.000.000)

4.

Penyertaan Modal BUMDES

93.720.000

Tidak Ditemukan (Ditemukan dalam Pembiayaan)

Tidak Ditemukan Dalam Perdes

5.

Penyediaan Operasional Pemdes

41.985.000

41.985.000

41.985.000

6.

Pengadaan Sirtu

21.000.000

21.000.000

(Belanja Modal Jalan-Bahan Baku Material)

21.000.000

(Belanja Modal Jalan-Bahan Baku Material)

7.

PMT (Pos Yandu)

7.400.000

7.400.000

(Belanja Barang Konsumsi Penyelenggaran Posyandu)

7.400.000

(Belanja Barang Konsumsi Penyelenggaran Posyandu)

8.

Penyelenggaraan Siaga Kesehatan

11.600.000

11.600.000

(Belanja Modal Peralatan Khusus Kesehatan)

11.600.000

(Belanja Modal Peralatan Khusus Kesehatan)

9.

Rabat Beton Jalan Lingkungan                Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Perumahan 5 (lima) titik

 

628.875.000

(DD 298.875.000)

628.875.000

(DD 298.875.000)

 

a. Dusun Tanjungsari

59.775.000

 

b. Dusun Tanjungbaru

59.775.000

 

c. Dusun Pelelangan

59.775.000

 

d. Dusun Karangjaya

59.775.000

 

e. Dusun Kertamukti

59.775.000

10.

Jalan Usaha Tani (Rabat Beton)

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 2 (dua) titik

 

119.550.000

119.550.000

 

a. Dusun Mekarsari

59.775.000

 

b. Dusun Karangmulya

59.775.000

11.

Ketahanan Pangan

160.000.000

Terbagi 2 :

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan 55.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan

105.000.000

Terbagi 2 :

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan 55.000.000

Peningkatan Produksi Peternakan

105.000.000

12.

Pelatihan LINMAS

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum & Perlindungan Masyarakat

5.455.000

5.455.000

5.455.000

13.

Penyertaan Modal BUMDES

125.000.000

Tidak Ditemukan (Ditemukan dalam Pembiayaan)

Tidak Ditemukan Dalam Perdes

Jumlah

1.345.210.000

 

 

  • Bahwa pada TA. 2023 terdapat kegiatan/pembangunan Desa Blanakan yang tidak dilaksanakan (fiktif) oleh Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dengan sepengetahuan dan arahan dari Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI selaku Sekretaris Desa Blanakan sebagai berikut :
  1. Penanganan Keadaan Mendesak (Belanja Tidak Terduga)/BLT DD TA. 2023 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.334.800.0000,- yang diperuntukan untuk 93 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang hanya terealisasi/tersalurkan Tahap I sebesar Rp.83.700.000,- sehingga sisa yang tidak tersalurkan sebesar Rp.251.100.000,-.
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Tembok Penahan Tanah (TPT) sejumlah 7 paket dengan jumlah anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2023 sebesar Rp.55.825.000,00;
  3. Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana/Kegiatan Normalisasi sejumlah 7 titik dengan jumlah anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2023 sebesar Rp.70.000.000,00;
  4. Ketahanan Pangan/Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sejumlah 1 paket dengan jumlah anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2023 sebesar Rp.55.000.000,00;
  5. Ketahanan Pangan/Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi/pengelolaan/kandang) sejumlah 1 paket dengan jumlah anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2023 sebesar Rp.105.000.000,00;
  6. Penyertaan Modal BUMDes dengan jumlah anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2023 sebesar Rp.93.720.000,00;
  7. Penyertaan Modal BUMDes dengan jumlah anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA. 2023 sebesar Rp.125.000.000,00.

Sehingga Kegiatan Pembangunan Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023 bedasarkan temuan dari Tim Penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi serta Laporan Pertanggungjawaban dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif dari Inspektorat Daerah Kab. Subang terdapat penggunaan Dana Desa yang tidak direalisasikan sebesar Rp.755.645.000,- atas tidak dilaksanakannya kegiatan berdasarkan APBDes TA 2023 dengan rincian tabel sebagai berikut :

 

  • Bahwa Kegiatan Penyertaan Modal BUMDES tidak ditetapkan melalui mekanisme penetapan dalam Peraturan Desa Tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) TA. 2023 dan hanya terdapat/ter-input dalam Aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) dalam kegiatan Pembiayaan Modal Desa sehingga hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan rincian sebagai berikut :

Pasal 2 Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa :

  1. Ayat (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
  2. Ayat (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember.

Pasal 32 yang menyatakan bahwa :

  1. Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa.
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
  3. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
  4. Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
  5. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Blanakan/Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bersama-sama dengan Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI tidak pernah melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Blanakan dalam penetapan perubahan anggaran dalam APBDes maupun dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan/pembangunan Desa sehingga asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran tidak terlaksana.
  • Bahwa untuk TA. 2023 BPD Desa Blanakan telah membuat dan menyampaikan beberapa Surat Klarifikasi dan Surat Teguran kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Blanakan yaitu diantaranya :
  1. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Blanakan Kecamatan Blanakan  Nomor : 0../321313/BPD-SD/2023 tanggal 4 September 2023 Perihal Surat Peringatan Tentang Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua BPD (Saksi CECEP SURMAYA, S.E) dan Sekretaris BPD (Sdr. NUNU IMANUDIN) yang pada intinya melayangkan Surat Teguran agar Kepala Desa Blanakan (Terdakwa Hj. ISNAENI) segera merealisasikan Dana Desa Tahap I sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari pagu total anggaran yang telah diterima oleh Pemerintah Desa Blanakan.
  2. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Blanakan Kecamatan Blanakan  Nomor : /SP.BPD/XI/2023 tanggal 08 November 2023 Perihal Surat Peringatan Dana Desa Tahap I dan BLT DD Tahap 2 yang ditandatangani oleh Ketua BPD (Saksi CECEP SURMAYA, S.E) dan Sekretaris BPD (Sdr. NUNU IMANUDIN) yang pada intinya melayangkan Surat Teguran agar Kepala Desa Blanakan (Terdakwa Hj. ISNAENI) segera merealisasikan Dana Desa Tahap I dan BLT DD Tahap 2 yang telah diterima oleh Pemerintah Desa Blanakan.
  3. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Blanakan Kecamatan Blanakan  Nomor : /SP.BPD/II/2023 tanggal 22 November 2023 Perihal Klarifikasi Anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua BPD (Saksi CECEP SURMAYA, S.E) dan Sekretaris BPD (Sdr. NUNU IMANUDIN) yang pada intinya BPD Desa Blanakan menyepakati dan memutuskan untuk meminta dan klarifikasi dari Pemerintah desa Blanakan untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2023 diantaranya :
  1. Meminta Salinan RKPDES 2023;
  2. Meminta Salinan APBDES 2023;
  3. Klarifikasi Anggaran Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2023 yang sudah direalisasikan dan yang belum, proyek pembangunannya dimana saja.
  4. Klarifikasi Anggaran BLT DD Tahap II dan III.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Blanakan yang mempunyai wewenang menetapkan PPKD/TPKD bersama-sama dengan Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI sebagai Sekretaris Desa Blanakan yang mempunyai wewenang mengoordinasikan tugas Perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD/TPKD tidak pernah menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang penetapan PPKD/TPKD pada TA. 2023 sehingga Saksi AGUS JUNAEDI selaku Kasi Pemerintahan, Saksi ALI JABIDI selaku Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Saksi DONI SUHERMAN selaku Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yaitu Saksi SUHENDI tidak pernah dilibatkan sebagai PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)/TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa) sehingga pengendalian dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) pada Desa Blanakan TA.2023 sepenuhnya berada pada kekuasaan Terdakwa selaku Kepala Desa Blanakan dan Saksi ENDIN HAERUDIN ROSYADI selaku Sekretaris Desa Blanakan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan :
  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta
Pihak Dipublikasikan Ya