Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
354/Pdt.G/2025/PN Bdg IHSAN SIDIQ NUGRAHA 1.RIZA MUHAMMAD BERTONI
2.HEVI NURDIANSYAH
3.ROBBY KOESBIANTORO
4.KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 354/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian senilai Rp.1.171.925.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terbagi atas:
  4. Kerugian materil sejumlah Rp.171.925.000,- (seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  5. Kerugian Imateril sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng setiap kali setiap kali PARA TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan ini kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap hasil Pekerjaan Hibah fisik perbaikan dan revitalisasi Gedung Kantor Kejari Kota Bandung yang telah diselesaikan oleh PENGGUGAT pada TERGUGAT IV;
  8. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng menurut hukum;

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1-A Khusus. Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak