- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan kedua Orangtua Para Pemohon yaitu :
- Ayah Para Pemohon atas nama Almarhum Bapak RUSIN (dahulu bernama PANG GIOK SIN) Telah meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2004 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 603/2004 atas nama RUSIN yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 15 September 2004.
- Ibu Para Pemohon atas nama Almarhumah Ibu RINAH (dahulu bernama KWA RIN NIO) telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3273-KM-30042025-0031 atas nama RINA yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 2 Mei 2025.
- Menetapkan Sah secara hukum Perkawinan orangtua dari para Pemohon yaitu almarhum Bapak RUSIN (dahulu bernama PANG GIOK SIN) dengan almarhumah Ibu RINAH (dahulu bernama KWA RIN NIO) yang telah melangsungkan Pernikahan secara adat Tiong Hoa di Kota Purwokerto kabupaten Banyumas Pada Tanggal 19 Maret 1949 sesuai Surat Keterangan Perkawinan yang dibuat oleh Federation Chinese Association CHUNG HUA TSUNG HUI di Purwokerto.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perkenaannya pemohon sampaikan terimakasih. |