| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0007007054-001 tertanggal 23 Maret 2024 dan Addendum beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02164543.AH.05.01 TAHUN 2024  Sah dan berkekuatan hukum;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp485.285.280 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Toyota-ALL NEW KIJANG INNOVA ZENIX-2.0 V A/T, Tahun 2023, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin M20ANA25909, Nomor Rangka MHFAAAA1P0007732, Nomor Polisi R 1305 SS kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp485.285.280 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Toyota-ALL NEW KIJANG INNOVA ZENIX-2.0 V A/T, Tahun 2023, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin M20ANA25909, Nomor Rangka MHFAAAA1P0007732, Nomor Polisi R 1305 SS kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; ATAU: apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |