INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
526/Pdt.P/2025/PN Bdg | Lily Leonita | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 526/Pdt.P/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Dewi dan Dian (ahli waris dari Tedy Budiono) dalam keadaan tidak hadir; 3. Menunjuk Pemohon(Lily Leonita) untuk mengelola harta kekayaan dan mewakili kepentingan Dewi dan Dian yang tidak hadir dengan baik hingga keduanya hadir, termasuk untuk melakukan pengurusan peralihan hak atas Tanah dan Rumah yang berdiri di atasnya sebagaimana dinyatakan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 857 Kecamatan Cicendo dengan Surat Ukur Nomor 593 Tahun 1932, atas nama Hendiarto Budiono dengan perolehan tanggal 4 Mei 1971 yang dikenal dengan Jalan Barata Nomor 7 Cicendo, kota Bandung, bersama para ahli waris yang hadir; 4. Pemohon bersedia menanggung biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |