Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2025/PN Bdg FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH DERY WIJAYA anak dari FREDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-431/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERY WIJAYA anak dari FREDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DERY WIJAYA anak dari FREDY, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 15.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni dan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kostan Jl. Tubagus Ismail Bawah No.49 Kel. Lebak Gede Kec. Coblong Kota Bandung dan di depan Hotel Neo Jl. Dipatiukur Kec. Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada pertengahan bulan Juni 2024 Terdakwa Derry Wijaya tinggal atau menyewa kamar di rumah kost di Jl. Tubagus Ismail Bawah No.49 Kel.Lebak Gede Kec Coblong Kota Bandung lalu Terdakwa berkenalan dengan penghuni kost yang lain yaitu saksi Gradhika Eka Andryanto Als Rian dan saksi Mochamad Yogi Ady Pratama, sejak tinggal di kostan tersebut Terdakwa cukup supel dan gampang akrab dengan penghuni kostan yang lain. Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 17.00 Wib Terdakwa datang ke kamar saksi Mochamad Yogi Ady Pratama lalu meminjam sepeda motor merk Honda PCX 160 warna putih No. Pol E-2780-PBX milik saksi Mochamad Yogi Ady Pratama dengan alasan untuk meeting masalah kerjaan dan berjanji akan dikembalikan jam 01.00 Wib lalu saksi Mochamad Yogi Ady Pratama meminjamkan sepeda motor berikut kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa kembali meminjam sepeda motor dengan alasan untuk melaksanakan ibadah di Gereja lalu saksi Mochamad Yogi Ady Pratama meminjamkan sepeda motor berikut kunci kontak dan STNk aslinya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengembalikan sepeda motor milik saksi Mochamad Yogi Ady Pratama sekitar jam 01.00 Wib.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar jam 15.30 Wib Terdakwa kembali meminjam sepeda motor milik saksi Mochamad Yogi Ady Pratama dengan alasan untuk meeting masalah kerjaan dengan bosnya dan berjanji akan dikembalikan malam harinya, dikarenakan sebelumnya Terdakwa sudah 2 kali meminjam sepeda motor dan selalu dikembalikan tepat waktu sehingga akhirnya saksi Mochamad Yogi Ady Pratama mau meminjamkan sepeda motor miliknya selanjutnya saksi Mochamad Yogi Ady Pratama menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 warna putih No. Pol E-2780-PBX berikut kunci kontak dan STNK aslinya kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut. Namun sampai waktu yang di janjikan Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Mochamad Yogi Ady Pratama. Kemudian saksi Mochamad Yogi Ady Pratama berusaha menghubungi Terdakwa untuk menanyakan sepeda motor miliknya agar segera dikembalikan, namun Terdakwa selalu mengulur-ngulur waktu tetapi tidak mengembalikan sepeda motor tersebut lalu saksi Mochamad Yogi Ady Pratama menghubungi kembali Terdakwa ternyata nomor handphone nya sudah tidak aktif dan pada saat saksi Mochamad Yogi Ady Pratama mengecek ke kamar kostannya dan di buka oleh ibu kost ternyata di dalam kamar nya sudah tidak ada barang-barang milik Terdakwa.

Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa mengirim pesan WhatsAap kepada saksi Chandra Danil dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik saksi Chandra Danil dengan alasan untuk menemui temannya dan akan dikembalikan pagi harinya namun pada saat itu saksi Chandra Danil sedang bekerja. Setelah saksi Chandra Danil pulang kerja lalu Terdakwa janjian ketemu dengan saksi Chandra Danil di Depan Hotel Neo Jl. Dipatiukur Kota Bandung karena Terdakwa sedang menginap di hotel tersebut. Kemudian sekitar jam 18.00 Wib saksi dan Terdakwa ketemu di depan Hotel Neo, dikarenakan Terdakwa adalah teman beribadah di Gereja dan juga terlihat berperilaku baik sehingga akhirnya saksi Chandra Danil mau meminjamkan sepeda motor miliknya selanjutnya saksi Chandra Danil menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru No. Pol B-4026-TCE berikut kunci kontak dan STNK aslinya kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut. Bahwa keesokan harinya Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian saksi Chandra Danil menghubungi Terdakwa untuk menanyakan sepeda motor miliknya agar segera dikembalikan, namun Terdakwa selalu mengulur-ngulur waktu tetapi tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut lalu saksi Chandra Danil menghubungi kembali Terdakwa ternyata nomor handphone nya sudah tidak aktif lagi dan tidak bisa dihubungi.

Bahwa pada kenyataanya, tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Mochamad Yogi Ady Pratama dan saksi Chandra Danil, Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX 160 warna putih tahun 2021 No. Pol E-2780-PBX milik saksi Mochamad Yogi Ady Pratama kepada seseorang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara COD di depan ITHB Jalan Dipatiukur Kota Bandung dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru tahun 2014 No. Pol B-4026-TCE milik saksi Chandra Danil seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara COD di depan ITHB Jalan Dipatiukur Kota Bandung, bahwa sampai dengan sekarang Terdakwa belum mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Mochamad Yogi Ady Pratama dan saksi Chandra Danil.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mochamad Yogi Ady Pratama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan saksi Chandra Danil mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar nilai tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya