Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
563/Pdt.G/2024/PN Bdg DRS. SOKO SANDI BUWONO PT. JASA SARANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 563/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian pinjam meminjam No. 03.01/DIR/PERJ/HK-JS/VII/2029 tertanggal 29 Juli 2019 sebesar Rp. 2.239.400.000,-  (dua milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan  Pengakuan Hutang No. 12 tanggal 29 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Fajar Nurrachman Kamarullah, S.H., MKn, dengan nilai Hutang sebesar Rp. 2.239.400.000,-  (dua milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)  antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam No. 03.01/DIR/PERJ/HK-JS/VII/2029 tertanggal 29 Juli 2019 sebesar Rp. 2.239.400.000,-  (dua milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan  Pengakuan Hutang No. 12 tanggal 29 November 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Fajar Nurrachman Kamarullah, S.H., MKn, dengan nilai Hutang sebesar Rp. 2.239.400.000,-  (dua milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)  antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang

terdiri atas:

 

No.

Keterangan

Jumlah

1

Pengembalian uang pinjaman

2.239.400.000,-

2

Bunga

459.400.000,-

3

Biaya Advokat/Jasa Hukum

85.000.000,-

 

 Total

2.783.477.000,-

Yang seluruhnya berjumlah Rp 2.783.477.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)  berikut bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari seluruh kerugian yang dialami Penggugat terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dan seluruh kerugian  dibayar lunas oleh Tergugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
  1. Gedung Graha Pos beralamat di Jalan Banda No. 30, Bandung 40115

 

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya  verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij voorad);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon agar mohon putusan yang berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak