| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa CHARLES SUSANTO anak dari ACHMAD SUSANTO, pada suatu waktu yang tidak dapat diingat pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 09.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di rumah saksi ACHMAD SUSANTO yang beralamat di Jalan Saritem No. 14 RT. 001 RW. 009 Kel. Kebon Jeruk Kec. Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika pembuat adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |