| Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 
 Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan ini untuk seluruhnya;Menyatakan PARA PELAWAN yaitu PELAWAN I/TERMOHON EKSEKUSI I dan PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II adalah pihak yang beritikad baik;Menyatakan: 
 Akta Notaris SURJADI JASIN, S.H., No. 46 tertanggal 18 Oktober 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Bintang Agustin Mandiri;Akta Notaris SURJADI JASIN, S.H., No. 155 tertanggal 29 November 2011 tentang Pelepasan Hak;Surat Pernyataan TERLAWAN/PEMOHON EKSEKUSI tertanggal 18 Oktober 2011 yang dilegalisasi Notaris SURJADI JASIN, S.H.;Akta Notaris NUKE HERJANTO, S.H., No. 06., tertanggal 18 Nopember 2019 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT BINTANG AGUSTIN MANDIRI/PELAWAN II/TER- MOHON EKSEKUSI II; adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
 Menyatakan PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II adalah selaku pemilik yang sah atas objek tanah sengketa yaitu: 
 Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 38 atas nama PT. BINTANG AGUSTIN MANDIRI/PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II, yang terletak di Jalan Sukajadi No. 149, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung seluas 986 meter persegi yang dahulu beralas Sertipikat Hak Milik Nomor 638; Surat Ukur Nomor: 93/1984, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara          : Tanah dan Bangunan Wawa Sulaeman; Sebelah Timur          : Jalan Sukajadi; Sebelah Selatan      : Tanah dan Bangunan Yulia Gunarsih; Sebelah Barat          : Brandgang; 
 Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 39 atas nama PT. BINTANG AGUSTIN MANDIRI/PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II, yang terletak di Jalan Karang Tinggal Nomor 8, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung seluas 536 meter persegi yang dahulu beralas Sertipikat Hak Milik Nomor: 1374/Kelurahan Cipedes tertanggal 31 Desember 1991; Surat Ukur Nomor: 10256/1991 tertanggal 27 Nopember 1991, dengan batas-batas sebagai berikut:                     Sebelah Utara          : Tanah dan Bangunan Yuli Susanti;                     Sebelah Timur          : Riool;                     Sebelah Selatan      : Tanah dan Bangunan Yulia Gunarsih; Sebelah Barat          : Jalan Karang Tinggal; 
 Menyatakan bahwa perolehan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 38 dan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB No. 39 oleh PT. BINTANG AGUSTIN MANDIRI/PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II adalah sah menurut hukum;Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan Penetapan Eksekusi No. 15/Pdt.Eks/2025/PN.Bdg jo. No. 391/Pdt.G/2022/PN.Bdg jo. No. 568/PDT/2023/PT.Bdg., jo. No. 3406 K/PDT/2024., terhadap objek sengketa milik PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II;Menyatakan bahwa segala tindakan eksekusi atas objek tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding dan/atau kasasi;Menghukum TERLAWAN/PEMOHON EKSEKUSI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. dan/atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |