| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AJANG DODI Alias DADI Bin MISLA baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan SALIMIN AZIS (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Sukarame Rt.003 Rw.018 Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Bale Bandung tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat , dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu yang beratnya 49,4 (empat puluh sembilan koma empat) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |