Petitum |
- Menerima Gugatan Sederhana penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah jelas dan nyata, serta tidak terbantahkan melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh utang pokok dan bunga/kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 446.696.213,- (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga belas rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, apabila Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |