Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Bdg BPR Emas Nusantara Sentosa Drs. Bernard Simamora Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPR Emas Nusantara Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. Bernard Simamora
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 446.696.213,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Sederhana penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah jelas dan nyata, serta tidak terbantahkan melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh utang pokok dan bunga/kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 446.696.213,- (empat ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga belas rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, apabila Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak