Dakwaan |
Bahwa terdakwa DENI RAMDANI bin DEDE DARMAWAN (alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib sampai dengan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 bertempat di Sukaluyu I No.31 RT 008, RW 006, kelurahan/Desa Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
|