Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi)------------
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah) untuk sisa pembayaran renovasi rumah dan kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah).------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini.--------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset TERGUGAT yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jl. Holis Permai III No.1 RT/005 RW/004 Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung dan tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Jingga Residence Soreang Kav. A-5 Jl. Gading Tutuka Soreang Kab. Bandung.---------------------------------
- Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun diajukan perlawanan atau banding dan kasasi.--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya |