Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ferros Seftyan Mega Auto Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferros Seftyan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arthur Yudi Wardana, SH MHFerros Seftyan
Tergugat
NoNama
1Mega Auto Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT In_Casu pada tanggal tanggal 08 Januari 2025 adalah sebagai PHK sepihak oleh TERGUGAT ;

 

  1. Menyatakan, putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan sudah tidak lagi harmonis sejak putusan ini dibacakan ;

 

  1. Menyatakan, menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dan ;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut  :

 

FERROS SEFTYAN / PENGGUGAT.

 

  •  
  •  
  •  
  •  

                  

Pesangon II PMTK ;

 

  •  

           Rp.4.600.000,-x 9 =Rp.41.400.000,-

 

Karena PHK bukan karena kesalahan dan termasuk kategori efisiensi

dan dikali 1,75 kali

  • =   Rp  72.450.000,-

 

  •  

                   Rp. 4.576,000.,- x 2 =Rp.9.200.000,-

            Rp 9.157.000,- x 1.75=Rp 16.100.000,- +                                                                                                                                   Rp 139.150.000,-

 

 

  •  

Asumsi 1 bulan gaji tetap ( cuti belum diambil, THR

belum dibayar,dll )= Rp   4.600.000,-    +

 

  •    Rp 143.750.000,-

 

Jadi Grand total jumlah keseluruhan uang kompensasi Pesangon yang harus diterima oleh Sdr. FERROS SEFTYAN / PENGGUGAT yakni :

 

( Pesangon II PMTK & MASA KERJA) sebesar Rp 143.750.000,-.(Seratus Empat puluh tiga juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).

 

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara A_quo dengan baik, secara sekaligus dan seketika ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum lainnya ;

 

  1. Memerintahkan, TERGUGAT untuk taat, tunduk dan patuh terhadap semua isi yang ada dalam putusan ini.

 

  1. :

 

A t a u ;

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dan Terhormat berpendapat lain dalam Persidangan yang Mulia dan Terhormat ini, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak