Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
410/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Roy Berto Pangihutan, SH | JOY ZONANDA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TIM KURATOR PT. CDM SWARNADIPA (dalam pailit) beralamat di Kantor Hukum “Arifudin & Susanto Partnership”, The H Tower, Lantai 15 unit 15-F, Jln. H.R Rasuna Said Kav. 20 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan | 2 | Ir. JOKO RIYANTO M. Sc. | 3 | PT PNM VENTURE CAPITAL | 4 | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG (ATR) BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) PROVINSI JAWA BARAT Cq. KEPALA KANTOR ADMINISTRASI TATA RUANG (ATR) BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BANDUNG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik dengan Nomor Induk Bidang (NIB): 07979/ Cigadung atas nama Tergugat II, mengingat hal ini sangat penting bagi Penggugat agar pihak manapun tidak dapat melakukan proses balik nama sertifikat diatas Objek Rumah Penggugat ke nama yang lain, kecuali ke nama Penggugat sendiri;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau verset;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |