| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MISAD Bin BOLIM, dari sejak awal bulan Juni 2024 sampai pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 05.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari sekitar bulan Juni 2024 sampai bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dari antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di SPBU Pertamina 34.168.07 Jalan Transyogi Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |