Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Bdg PT INDOTEC LESTARI PRIMA PT TAHTA DJAGA INTERNASIONAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INDOTEC LESTARI PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robert Hercules Sinaga, SH. MH.PT INDOTEC LESTARI PRIMA
Tergugat
NoNama
1PT TAHTA DJAGA INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga secara hukum surat pesanan berupa barang-barang peralatan keahlian Teknik Audio Video 24 item, peralatan keahlian Teknik Kendaraan Ringan 34 item dan peralatan keahlian produksi dan siaran program televisi 17 item, sesuai permintaan list barang yang diminta TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga secara hukum proforma invoice/ penagihan tanggal 11 Januari 2023;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar sisa pembayaran/ pelunasan sebesar Rp. 873.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung/ seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak