Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1184/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.HERU PUJIONO, SH
2.SOLIHIN, S.H.
AJAT SUDRAJAT Bin ANUNG TANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1184/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7260/M.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT bin ANUNG TANA bersama-sama dengan TIO SADESTA (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira Jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Gang Babakan Kinim RT.02 RW.05 Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------------

​

Pihak Dipublikasikan Ya