Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.AJI IBNU RUSYID, SH.
2.Neneng Rachmawati, SH, MH.
MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E., M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 174 / M.2.21 / Ft.1 / 12 / 2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

P.29

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor          :    PDS –  04 / Inmyu/10/ 2025

 

 

 

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap                      :  MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si.

Tempat lahir                         :  Indramayu

Umur / tanggal lahir              :  50 tahun / 04 April 1975

Jenis kelamin                        :  Laki-Laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:  Indonesia

 

Tempat tinggal                     :  Jalan  Kapten  Arya  Gang  27  No  :  7  Rt.  13/05

Kelurahan   Karangmalang   Kecamatan   Indramayu

Kabupaten Indramayu.

Agama                                 :  Islam

Pekerjaan                             :  Wiraswasta   (Mantan Direktur Opersional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2020)

Pendidikan                           :  S.2 (Magister)

NIK                                     :  3212150404750004

 

B.   PENAHANAN (RUTAN) :

 

1.

Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal

15 Juli 2025 ;

 

-  Perpanjangan

Penuntut Umum

:

sejak tanggal  16 Juli 2025 sampai dengan tanggal

24 Agustus 2025 ;

 

-  Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus

:

sejak  tanggal  25  Agustus  2025  sampai  dengan tanggal   23 September 2025 ;

 

-  Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

:

sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 ;

2.

Penuntut Umum

:

sejak tanggal    23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025;

 

-  Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus

:

sejak tanggal  12 November 2025 sampai dengan tanggal  11 Desember 2025 ;

 

C.  DAKWAAN PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. yang diangkat sebagai Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu

Nomor  :  339/Kep.172-Perek/2012,  tanggal 26  Juni  2012  tentang  Pengangkatan

Direktur  Utama  dan  Direktur  Operasional  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten

Indramayu masa jabatan 2012-2016 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor :

539/Kep.75-Perek/2016, tanggal 05 April 2016 tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu masa jabatan

2016  –  2020  bersama-sama  dengan  saksi  Sugiyanto  selaku  Direktur  Utama

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan    saksi

Bambang  Supena,  S.E.  selaku  Kepala  Biro  Operasional  PD.  BPR  Karya  Remaja

Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan  tahun 2020 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Jalan Letnan Jenderal S. Parman No. 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------

 

-     Bahwa dasar Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu )   yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12

Tahun  2011  tanggal  17  November  2011  tentang  Perusahaan  Daerah  Bank

Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan 15 (lima belas) PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Kemudian setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 (lima belas) PD BPR ke Bank Indonesia, akhirnya diterbitkanlah Keputusan Persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 14/15/KEP.DpG/2012 tentang Pemberian Ijin Peleburan Usaha/Konsolidasi Lima Belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja Indramayu melalui Akta Notaris Pendirian PD BPR Karya Remaja.

-     Bahwa dalam rangka menjalankan amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan bahwa BUMD yang telah ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan tersebut, maka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan

 

Rakyat Karya Remaja Indramayu   ( Perumda BPR Karya Remaja Indramayu )

sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9

Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank

Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;

-    Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor  1

Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu bahwa Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramyu pada Perumda Bank

Perkreditan   Rakyat   Karya   Remaja   Indramayu   ditetapkan   sebesar   Rp.

200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan modal disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2019  sebesar Rp. 35.638.663.000,- (tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;

-     Bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah (PD.) / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, adalah sebagai berikut :

 

a.

Kuasa Pemilik Modal (KPM)

:

Bupati Indramayu.

b.

Dewan Pengawas

:

-  Nurjaman, M.M. ;

-  H. Darma ;

 

c.

 

Direksi

 

 

 

1.  Direktur Utama

:

-  Sugiyanto ;

-  Bambang Supena, S.E. (Plh. Dirut sejak

April 2020-November 2020)

 

2.  Direktur Operasional

:

-  Moh. Afrizal Anhar, S.E. M.Si. (Periode

2012 - 2020);

-  Bambang   Supena,   S.E.   (Periode   20

Nopember 2020 - 11 September 2023).

 

 

-    Bahwa Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S.

Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dicabut izin usaha (CIU) oleh  Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)  berdasarkan  Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa

Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023 sehingga status

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Dalam Likuidasi (DL) ;

 

-     Bahwa produk dan jasa yang menjadi kegiatan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu,  adalah sebagai berikut :

a.  Tabungan Masyarakat ;

b.  Deposito berjangka ;

c.  Pemberian Kredit kepada Masyarakat yang terdiri dari :

    Kredit Modal Kerja (KMK) ;

    Kredit Investasi ;

    Kredit Konsumtif.

 

-     Bahwa   mekanisme   pengajuan   kredit   pada   PD.   BPR   Karya   Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL/Dalam Likuidasi) hingga dilakukan pencairan mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR  Karya  Remaja  tanggal  04  April  2012,  Pedoman  Standar Kebijakan  dan Prosedur Perkreditan PD BPR Karya Remaja tanggal   13 April 2013, Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28  Oktober 2019  dan   Pedoman Kebijakan  Perkreditan  BPR (PKPB) Perumda  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  tanggal  03  Februari  2021.  Adapun

 

mekanisme pengajuan kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu hingga dilakukan pencairan, antara lain sebagai berikut :

      Calon Debitur datang menghadap ke Customer Service (CS) atau bisa melalui petugas Account Officer (AO) sambil membawa persyaratan pengajuan kredit, atara lain : foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Pas foto, foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), foto copy buku nikah, foto copy agunan (khusus untuk kredit modal kerja) dan mengisi form permohonan kredit;

      Kemudian Customer Service/ AO memberikan data calon debitur ke bagian kredit;

    Bagian kredit mencatat/menatausahakan calon debitur;

      Bagian kredit melakukan on the spot/kunjungan ke lokasi calon debitur, dengan membawa  dokumen permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh calon debitur, pengajuan model kredit (apakah kredit konsumtif, kredit

modal kerja, atau kredit investasi);

      Bagian kredit menganalisa calon debitur mengenai kelayakan usaha yang dilakukan oleh petugas analis kredit;

      Setelah bagian kredit/analis kredit melakukan on the spot, kemudian yang bersangkutan melaporkan hasil on the spot kepada Kasubag Kredit, apabila

Kasubsi Kredit dan stafnya berhalangan maka dapat disampaikan ke Kabag

Kredit;

      Kemudian diadakan rapat komite kredit (yang terdiri dari AO, Kasubsi Kredit, Kabag Kredit, Kepala Biro Pemasaran / Marketing, Direktur Operasional, Direktur Utama) untuk menentukan apakah layak atau tidak diberikan kredit, apabila  ditolak  berkas dikembalikan,  dan  apabila  disetujui  maka  proses berlanjut;

      Setelah rapat komite/kuorum menyetujui permohonan kredit, maka semua menandatangani dalam lembar komite kredit berupa persetujuan, kemudian calon debitur dipanggil untuk datang ke kantor sambil membawa agunan yang asli, dengan diberikan penjelasan tentang kredit yang disetujui dan berapa besar angsurannya;

      Kemudian calon debitur diundang oleh staf kredit untuk datang ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan asli termasuk surat kepemilikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli, atau BPKB (untuk Kredit Modal Kerja), setelah dilakukan pengecekan dokumen, pemilik agunan menandatangani surat kuasa menjual atas agunan, dilakukan penandatanganan surat perjanjian kredit;

      Setelah  penandatanganan  perjanjian,  kredit  cair  ke  rekening  debitur  di Tabungan Tamasa pada BPR Karya Remaja yang sudah buatkan rekening sebelumnya.

 

-    Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003

Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan

kepatutan” ;

 

-    Bahwa  berdasarkan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)  Nomor  :

4/PJOK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR : Pasal 23 :

A. ”Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi

keuntungan BPR ” ;

B. ”Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan

 

keputusan  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  dengan  memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan ”.

 

Pasal 64 :

” BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR.”

 

Pasal 69 :

” Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan BPR atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.”

 

 

-    Bahwa  berdasarkan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)     Nomor  :

33/POJK.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan

Penghapusan Aset Produktif BPR.

 

Pasal 2 ayat (1) :

“Penyediaan dana BPR pada Aset Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan

prinsip kehati-hatian.”

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) :

“Prinsip  kehati-hatian dalam  penyediaan  dana  antara  lain  dilakukan berdasarkan analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan paling sedikit faktor 5C’s yaitu watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan prospek usaha Debitur (condition of economy).”

Pasal 2 ayat (2) :

“Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Produktif tetap lancar.”

 

-     Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor : 14/26/DKBU tanggal 19 September 2019 perihal Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan BPR Point 1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan huruf a Nomor 3 mengatur :

 

“Kebijakan Pemberian Kredit kepada pihak terkait dengan BPR, kelompok peminjam (Debitur grup), dan/atau debitur besar.” ;

 

-     Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal 83 : Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dilarang :

 

a.  melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan PD BPR dan atau Negara;

b.  menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan untuk diri sendiri secara langsung atau tidak langsung yang merugikan PD BPR ;

c.  melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik PD BPR dan atau

Negara; dan

d.  memberikan keterangan tertulis atau lisan mengenai rahasia PD BPR

kepada pihak lain.

 

-     Bahwa di dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu terdapat pengaturan antara lain mengenai Jenis-Jenis Kredit, Penentuan Suku Bunga Kredit, Analisa Kredit, Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit, Komite Kredit, Kebijakan Administrasi Kredit, Agunan, Kebijakan Standar Dokumentasi Kredit dan Kredit Bermasalah;

 

-     Bahwa dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR Karya Remaja tanggal 04 April 2012 terdapat pengaturan antara lain mengenai :

 

3. Kredit :

3.1.  Definisi

3.2   Prinsip Kehati-hatian dalam kredit

3.3.  Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

3.4.  Jenis-jenis Kredit

3.5.  Penentuan Suku Bunga Kredit

3.6.  Analisa Kredit

3.7.  Komite Kredit

3.8.  Kebijakan Administrasi Kredit

3.9.  Agunan

3.10. Kebijakan Standar Dokumentasi Kredit

3.11. Kredit Bermasalah

3.12. Cadangan Kerugian Kredit.

 

-     Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu :

 

Bab II

 

Pasal 4 Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara:

 

Calon nasabah setelah dilakukan analisa dan dinilai layak, maka pihak bank merealisasi kredit dengan syarat:

 

    Menyerahkan agunan asli;

    Calon nasabah harus menandatangani perjanjian kredit suami/istri;

    Membayar biaya kredit:

o Provisi kredit ;

o Materai ;

o Asuransi kredit ;

o Notaris.

 

 

Pasal 5 Administrasi Kredit :

 

Pihak bank harus mengadministrasikan berkas kredit terlebih dahulu, mengecek kelengkapan berkas-berkas setelah diyakini lengkap, maka disimpan pada tempat yang aman pada filling cabinet dan untuk agunan disimpan pada lemari khasanah (brankas).

 

-     Bahwa Pedoman Standar Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 13 April 2013 Bab II Pedoman Kebijakan Perkreditan PD. BPR Karya Remaja antara lain mengatur :

A. Kebijakan Pokok Dalam Perkreditan :

1.  Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan meliputi :

a) Kebijakan dalam pemberian kredit. b) kebijakan penilaian agunan.

c)  Kebijakan pemberian kredit kepada pihak terkait dengan PD. BPR Karya  Remaja,  Kelompok  Peminjam  (debitur  grup),  dan/atau

debitur besar.

d) Kebijakan  pemberian  kredit  kepada  sektor  ekonomi,  kegiatan usaha, dan debitur yang mengandung risiko tinggi.

e) kebijakan profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan.

 

6.  Syarat-syarat Umum :

a.  Debitur adalah individu atau perusahaan baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum Warga Negara Indonesia/ Perusahaan Indonesia;

b.  Usaha debitur adalah usaha yang legal, dengan didukung surat seperti KTP istri, KTP pemilik jaminan, Kartu Keluarga dan khusus untuk debitur Perusahan harus melampirkan Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP, susunan kepengurusan, Laporan Keuangan, dll;

c.  Nama debitur tidak tercantum dalam daftar hitam dan daftar kredit macet BI;

d. Harus  menyerahkan  sertifikat/  dokumen  barang  jaminan sebagaimana yang disarankan dalam ketentuan mengenai barang

jaminan kecuali ditentukan lain;

 

2.  Organisasi dan Manajemen Perkreditan :

a. Perangkat Perkreditan dapat berupa : (1) Satuan/unit kerja perkreditan, atau

(2) Pegawai  yang  melakukan  fungsi  pemberian  kredit  (sejak permohonan sampai dengan pencairan kredit) dan administrasi

kredit. Pegawai yang melaksanakan analisa kredit harus berbeda

dengan   pegawai   yang   mencairkan   kredit,   serta   pegawai administrasi kredit yaitu :

a) Pegawai yang melakukan fungsi pemberian kredit adalah staf marketing kredit;

b) Pegawai  yang  melakukan  analisa   kredit  adalah  seksi marketing   untuk   dilakukan   analisa   serta   persetujuan

pemutus kredit;

c)  Pegawai yang melakukan pengadministrasian kredit adalah staf back office kredit;

d) Pejabat yang mencairkan kredit adalah pemutus kredit sesuai

Komite Kredit (KK).

 

 

b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan Komite Kredit di bidang Perkreditan.

2) Direksi :

Tugas  dan  Tanggung  Jawab  Direksi  yang  berkaitan  dengan perkreditan meliputi :

a) Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  yang  memuat semua aspek yang tercantum dalam Pedoman Standar KPB

untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas;

b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB

yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas;

c)  Memastikan   ketaatan   terhadap   ketentuan   perundang- undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan;

d) Memastikan bahwa PKPB diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten;

e) Bertanggungjawab    atas    penyusunan    rencana    kerja

perkreditan yang dituangkan dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;

f)  Memastikan   bahwa   rencana   kerja   perkreditan   telah terlaksana;

g) Memastikan  pelaksanaan  langkah-langkah  perbaikan  atas

berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan satuan/unit kerja atau pegawai/Direksi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan fungsi audit intern.

 

h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :

(1)   Perkembangan  dan  kualitas  portofolio  perkreditan secara keseluruhan;

(2)   Perkembangan  dan  kualitas  kredit  yang  diberikan kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar;

(3)   Kredit    dalam    pengawasan    khusus    dan    kredit bermasalah;

(4)   Penyimpangan dalam pelaksanaan PKPB;

(5)   Temuan-temuan penting dalam perkreditan termasuk penyimpangan/pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan/unit kerja atau pegawai yang menjalankan fungsi sebagai audit intern atau Direksi yang ditunjuk melaksanakan fungsi audit intern;

(6)   Pelaksanaan  dari  rencana  perkreditan  sebagaimana yang telah tertuang dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;

(7)   Penyimpangan/pelanggaran    ketentuan    di    bidang perkreditan yang merupakan temuan auditor eksternal dan/atau Bank Indonesia;

 

3) Perangkat Perkreditan :

Tugas,  wewenang  dan  tanggung  jawab  setiap  pegawai  dari

Perangkat Perkreditan meliputi :

a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ;

b) Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya Remaja

c)  Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di

bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ;

d) Menolak  permohonan  kredit  yang  diajukan  apabila  tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.

 

4) Komite Kredit (KK)

Tugas,  wewenang  dan  tanggungjawab  Komite  Kredit  dari

Perangkat Perkreditan meliputi :

a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;

b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan;

c) Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif,  cermat,  seksama  dan  independen  tanpa  dapat

dipengaruhi pihak-pihak manapun;

d) Memberikan   rekomendasi   persetujuan   atau   penolakan kepada Direksi beserta pertimbangannya.

 

3.  Kebijakan Persetujuan Kredit :

Kebijakan Persetujuan Kredit mencakup :

a.  Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit

b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit c.  Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit

d.  Proses Persetujuan Kredit : (1)  Permohonan Kredit

Dalam  menilai  permohonan  kredit,  harus  memperhatikan prinsip :

a) Permohonan  kredit dilakukan  secara  tertulis  baik  untuk

kredit baru, kredit ulangan, resceduling maupun permohonan perubahan persyaratan kredit;

b) Permohonan kredit sebagaimana dimaksud pada angka (1)

harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada prosedur perkreditan, termasuk riwayat perkreditan pada BPR lain, Bank Umum dan/atau lembaga keuangan lain;

c)  Data, informasi dan dokumen  yang disampaikan  dalam permohonan  kredit  harus  diverifikasi untuk  memastikan kebenaran dan keabsahannya.

(2)  Analisis Kredit :

Setiap permohonan kredit yang telah memenuhi syarat harus dilakukan analisis secara tertulis, dengan prinsip sebagai berikut:

 

a) Bentuk format analisis kredit disesuaikan dengan jumlah dan jenis kredit;

 

b) Analisis kredit harus menggambarkan konsep hubungan total pemohon kredit apabila pemohon telah mendapat fasilitas kredit atau dalam waktu bersamaan mengajukan permohonan kredit lainnya;

 

c)  Analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat dan obyektif paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut : (1) Informasi yang berkaitan dengan usaha dan data

pemohon  termasuk  hasil  penelitian  pada  Sistem

Informasi Debitur (SID);

(2) Penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau kegiatan usaha yang akan dibiayai, dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya praktek mark up yang dapat merugikan PD BPR Karya Remaja;

(3) Penilaian yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit.

 

d)    Analisis  kredit  paling  kurang  mencakup  penilaian  atas karakter, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur atau yang lebih dikenal dengan 5C dan penilaian terhadap  sumber  pelunasan  kredit  yang  dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan/sumber penghasilan yang terkait dengan obyek yang dibiayai pemohon serta menyajikan evaluasi aspek yuridis perkreditan dengan tujuan untuk melindungi BPR atas risiko yang mungkin timbul.

 

(3)  Rekomendasi Persetujuan Kredit :

Rekomendasi persetujuan kredit harus disusun secara tertulis berdasarkan hasil analisa kredit yang telah dilakukan. Isi rekomendasi kredit harus sejalan dengan kesimpulan analisis kredit.

 

(4)  Pemberian Persetujuan Kredit:

a) Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisis dan rekomendasi persetujuan kredit;

b) Setiap pemberian persetujuan kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis.

 

-    Berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  Nomor:

001.9/Rev/213/PD.BPR/KR/V/2013,  tanggal  01  Mei  2013  syarat-syarat  umum pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja adalah :

 

a)  Aplikasi / permohonan kredit ;

b)  Fotocopy bukti kepemilikan agunan tanah SPPT PBB;

c)   Fotocopy BPKB dan STNK ;

d)  Fotocopy KTP suami/istri masing-masing 2 lembar;

e)  Pas Poto ukuran 4 x 6 masing-masing 1 lembar;

f)   Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar;

g)  Fotocopy IMB (optional);

h)  Salinan rekening Koran (optional) ;

i)   Salinan tagihan rekening telepon/listrik (optional) ;

j)   Surat persetujuan suami/istri k)  Fotocopy Surat Nikah ;

l)   Legalitas usaha.

 

 

-      Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten Indramayu Nomor: 001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat yang Berwenang Memutus dan Memberi Persetujuan atas Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

Bab II

Batas Wewenang Memutuskan Kredit

Pasal 2 :    Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian kredit dan besarnya batas maksimum putusan kredit adalah :

a.     Pemberian Kredit di atas Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama.

b.     Pemberian Kredit ? Rp. 200.000.000,00 – Rp. 450.000.000,00 diputus oleh Direktur Operasional.

c.     Pemberian Kredit ? Rp. 100.000.000,00 – Rp. 200.000.000,00 diputus oleh Biro Pemasaran.

d.     Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas A.

e.     Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 75.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas B.

f.     Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 50.000.000,00 diputus

oleh Kepala Cabang Kelas C.

g.     Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 30.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas D.

 

Pasal 3 :   Dalam memutus kredit, Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama wajib melakukan penelitian / penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah.

Bab III

Tanggung Jawab Pemutus Kredit

Pasal 4 :   Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan  terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas.

 

 

- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 tentang

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal

36 ayat (1) : pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya

Remaja Indramayu, dilarang :

 

a.   melakukan tindakan yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah, dan/atau Negara;

b.   menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;

c.   mencemarkan nama baik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah,

dan/atau Negara; dan

d.  menjadi pengurus partai politik.

 

 

-      Bahwa didalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai : Bab I

Pasal 1

Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit yaitu : (1)   Kebijakan Dalam Pemberian Kredit.

Kebijakan  pokok  pengaturan  mengenai  pemberian  kredit  yang  sehat, penilaian  agunan, pemberian  kredit kepada  pihak  terkait dengan  BPR,

debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.

 

A. Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup :

a)   Prosedur dan kewenangan perkreditan yang sehat memiliki prosedur analisis kredit, prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan kredit;

b)  Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus ;

c)   Prosedur   penanganan   kredit   bermasalah   yang   terdiri   dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit;

d)  Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil  penyelesaian kredit;

 

B.  Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :

a)     Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah

nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;

b)    Agunan  yang  akan  digunakan  sebagai  faktor  pengurang  PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas

 

keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang pembentukan PPAP;

c)     Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %).

60%  dari  nilai  NJOP  atau  nilai  pasar  berdasarkan  penilaian

independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan;

d)    Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fiducia berupa kendaraan bermotor, kapal.

Perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan

dan telah dilakukan pengikatan fidusia.

 

(2)   Kebijakan Penilaian Kualitas Kredit.

(3)   Kebijakan Mengenai Profesionalisme dan Integritas Pejabat atau Pegawai

Perkreditan

 

Pasal 2

Organisasi dan Manajemen Perkreditan mencakup :

(1)   Kebijakan Mengenai Perangkat Perkreditan yaitu satuan atau unit kerja perkreditan atau pegawai, yang melakukan fungsi pemberian kredit sejak permohonan sampai dengan pencairan kredit dan administrasi kredit. Pegawai yang melaksanakan analisa kredit harus berbeda dengan pegawai yang mencairkan kredit dan pegawai administrasi kredit. Membentuk Komite Kredit (KK) yang bertugas membantu Direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan kredit sesuai dengan jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh Direksi.

A. Komite Kredit Kantor Pusat terdiri dari :

a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan

b)  Kasubag Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kabag Kredit : Rekomendasi persetujuan

d)  Kepala Biro Pemasaran : Pemutus Kredit, sampai dengan Rp. 200 juta.

e)  Direktur Utama : Pemutus Kredit, diatas Rp. 200 juta. f)   Dewan Pengawas : Menyetujui Kredit pihak terkait.

 

B. Komite  Kredit Kantor Cabang terdiri dari :

a)  Analis Kredit        :   Rekomendasi persetujuan b)  Kasubsi Kredit      : Rekomendasi persetujuan c)  Kasi Marketing     :  Rekomendasi persetujuan

d)  Pimpinan Cabang  :  Pemutus Kredit berdasarkan grade/ A, B, C dan

D :

       Kelas A total aset Rp. 15 milyar keatas, pemberian kredit sampai dengan Rp 100 juta

       Kelas B total aset Rp. 10 - 15 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 75 juta

     Kelas C total aset Rp. 5 – 10 milyar, pemberian sampai dengan

Rp. 50 juta

       Kelas D total aset sampai dengan Rp. 5 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 30 juta.

 

       Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.

 

(2)   Kebijakan mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan

Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di bidang Perkreditan. A. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi :

a)  Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan

Perkreditan  BPR)  untuk  dimintakan  persetujuan  kepada  Dewan

Pengawas;

b)  Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan

Pengawas;

c)   Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan;

d)  Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten;

e)   Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan;

f)   Bertanggungjawab  atas  penyusunan  rencana  bisnis  di  bidang perkreditan;

g)  Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja

audit intern;

h) Memastikan  pelaksanaan  langkah  perbaikan  atas  berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern;

i)   Melaporkan  langkah  perbaikan  yang  telah,  sedang  dan  akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :

     Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.

       Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur grup atau debitur besar.

     Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.

       Temuan  penting  dalam  perkreditan  termasuk  penyimpangan atau   pelanggaran   ketentuan   di   bidang   perkreditan   yang

dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan

auditor ekstern.

k) Menetapkan   bentuk,   tugas,   wewenang   dan   tanggungjawab perangkat perkreditan.

 

C.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat

Perkreditan :

a)   Mematuhi semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan ;

b)  Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau pihak lain yang dapat merugikan BPR ;

d) Menolak permohonan kredit yang diajukan dalam hal tidak sesuai

dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan.

 

D.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat

Perkreditan, meliputi :

a)   Memberikan  rekomendasi  atas  persetujuan  atau  penolakan  kredit sesuai dengan batas wewenang;

b)   Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

c)   Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen

tanpa dipengaruhi pihak manapun.

 

d)  Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada

Direksi beserta pertimbangannya.

 

Pasal 3

Kebijakan Persetujuan Kredit :

a.   Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit;

b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit;

c.   Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit meliputi :

a)   Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;

b)   Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;

c)   Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan

yang dapat merugikan BPR;

d)   Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

 

d.   Proses Persetujuan Kredit, meliputi :

a) Permohonan kredit;

b) Analisis kredit, mencakup : informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit   dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang

obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan

pemohon kredit;

c)  Rekomendasi persetujuan kredit;

d) Pemberian persetujuan kredit.

 

e.   Perjanjian Kredit;

f.   Persetujuan Pencairan Kredit :

a) Pencairan kredit hanya disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

 

Pasal 4

Dokumentasi dan Administrasi Kredit

(1) Dokumentasi Kredit :

a) Dokumen pengajuan kredit;

b) Dokumen analisis kredit;

c)  Perjanjian kredit;

d) Warkat pencairan kredit. (2) Administrasi Kredit

 

Pasal 5

Pengawasan Kredit :

(1) Cakupan Pengawasan Kredit meliputi :

a) Pengawasan  sehari-hari  oleh  Direksi  atau  pejabat  yang  menangani perkreditan secara berjenjang dengan pengawasan melekat.

b) Pengawasan yang dilakukan oleh fungsi audit intern terhadap semua aspek perkreditan  termasuk  kaji  ulang  terhadap  kebijakan  perkreditan  dan

prosedur perkreditan serta organisasi dan manajemen perkreditan.

 

(2) Objek Pengawasan Kredit.

A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR : B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR :

 

-    Bahwa di dalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya

Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai :

Bab I Pasal 1

Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit

(1)   Kebijakan Dalam Pemberian  Kredit

Kebijakan pokok pengaturan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian  agunan, pemberian  kredit kepada  pihak  terkait dengan  BPR, debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.

A.  Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup :

a)   Prosedur  dan  kewenangan  perkreditan  yang  sehat  memiliki prosedur  analisis  kredit,  prosedur  persetujuan  kredit,  prosedur

dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan

kredit;

b)  Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus:

c)   Prosedur   penanganan   kredit   bermasalah   yang   terdiri   dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit;

d)   Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil  penyelesaian kredit.

 

B.    Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :

a) Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;

b) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas

keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang

pembentukan PPAP, antara lain : agunan yang telah digunakan untuk fasilitas umum, agunan dalam sengketa, agunan yang disita oleh Negara, agunan yang tidak dapat diketahui keberadaannya, agunan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis;

c) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80

%). 60?ri nilai NJOP atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan

50?ri harga pasar, harga sewa atau harga pengalihan untuk agunan berupa tempat usaha disertai bukti kepemilikan.

1.   Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai

dengan 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;

2.   Tidak  dapat  diperhitungkan  sebagai  faktor  pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;

d)  Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal,

 

perahu  bermotor,  alat  berat  yang  disertai  dengan  bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan fidusia.

1.   Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;

2.   Tidak  dapat  diperhitungkan  sebagai  faktor  pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 2 (dua)

tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet.

 

(2)   Kebijakan Penilaian Kualitas Kredit;

(3)   Kebijakan Mengenai Profesionalisme dan Integritas Pejabat atau Pegawai

Perkreditan.

Semua Pejabat atau Pegawai BPR yang terkait dengan perkreditan termasuk anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas harus melaksanakan keahlian secara profesional, jujur, obyektif, cermat dan seksama.

 

Pasal 2

Organisasi dan Manajemen Perkreditan :

(1)   Kebijakan Mengenai Perangkat Perkreditan.

A.  Komite Kredit Kantor Pusat terdiri dari :

a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan

b)  Kasubag Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kabag Kredit : Rekomendasi persetujuan

d)   Kepala Biro Pemasaran : Pemutus Kredit, sampai dengan Rp. 200 juta

e)  Direktur Operasional : Pemutus Kredit, diatas Rp. 200 juta sampai

dengan Rp. 450 juta

f)   Direktur Utama : Pemutus Kredit, diatas Rp. 450 juta sampai dengan batas maksimal pemberian kredit

g)  Dewan Pengawas : Menyetujui Kredit pihak terkait.

 

B.  Komite  Kredit Kantor Cabang terdiri dari :

a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan

b)  Kasubsi Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kasi Marketing : Rekomendasi persetujuan

d)  Pimpinan Cabang : Pemutus Kredit berdasarkan grade/ A, B, C dan

D :

       Kelas A total aset Rp. 15 milyar keatas, pemberian kredit sampai dengan Rp. 100 juta

       Kelas B total aset Rp. 10 - 15 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 75 juta

     Kelas C total aset Rp. 5 - 10 milyar, pemberian sampai dengan

Rp. 50 juta

       Kelas D total aset sampai dengan Rp. 5 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 30 juta.

Apabila kredit di atas wewenang harus meminta persetujuan dari kantor pusat.

 

(2)   Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi, Dewan

Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.

 

A.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi :

a)     Bertanggung jawab atas penyusuan PKPB (Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR) untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas.

b)    Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan

Pengawas

 

c)     Memastikan   ketaatan   BPR   terhadap   peraturan   perundang- undangan di bidang perkreditan.

d)    Memastikan bahwa kebijakan perkreditan BPR diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

e)     Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan.

f)     Bertanggung jawab atas penyusunan rencana bisnis di bidang

perkreditan.

g)    Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.

h)    Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.

i)     Melaporkan  langkah  perbaikan  yang  telah,  sedang  dan  akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :

  Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.

  Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur group atau debutur besar.

  Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.

  Temuan penting dalam perkreditan termasuk  penyimpangan atau  pelanggaran  ketentuan  di  bidang   perkreditan  yang dilaporkan  oleh  satuan  kerja  audit  intern  dan  merupakan

temuan auditor ekstern.

  Jumlah dan jenis pendidikan dan palatihan perangkat kredit.

 

C.   Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan,  meliputi :

a)   Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang

b)   Mentaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkreditan  dan prosedur perkreditan

c)   Melaksanakan  tugas  terutama  dengan  pemberian  persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan

independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun

d)   Memberikan  rekomendasi  persetujuan  atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.

 

D.  Tugas,  wewenang dan tanggung jawab Komite Kredit dari Perangkat

Perkreditan, meliputi :

a)   Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang ;

b)   Mantaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkredatan  dan prosedur  perkreditan ;

c)  Melaksanakan  tugas  terutama  dengan  pemberian  persetujuan

kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen  tanpa dipengaruhi pihak manapun ;

d)   Memberikan  rekomendasi  persetujuan    atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.

 

 

Pasal 3

Kebijakan Persetujuan Kredit :

(1)   Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit

(2)   Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit.

 

(3)   Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi :

a)     Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;

b)    Memastikan  pelaksanaan  pemberian  kredit  telah  sesuai  dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;

c)     Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan

yang dapat merugikan BPR;

d)    Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

 

(4)   Proses Persetujuan Kredit. a)        Permohonan kredit.

b)     Analisis kredit, mencakup :

Informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, penilaian atas 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition);

c)       Kredit  baru  ataupun  kredit  perpanjangan  harus  dianalisa  sesuai dengan  kelayakan  kauangan  debitur  dan  history  kredit  yang

bersangkutan ;

d)      Rekomendasi  persetujuan  kredit  atau  penolakan  kredit  kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain :

     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.

       Direksi   diatas   Rp.   200.000.000,00   sampai   dengan   batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

     Dewan Pengawas menyetujui kredit pihak terkait.

       Wewenang    kantor    cabang    sesuai    dengan    grade/kelas berdasarkan total aset.

e)     Pemberian persetujuan kredit pada kantor pusat sesuai wewenang dan kantor cabang memberikan kredit di atas wewenang harus meminta persetujuan  dari  kantor  pusat.  Kredit  dengan  pembayaran  pokok

sekaligus dapat dilakukan adendum paling banyak 9 (sembilan) kali

dan untuk kredit dengan pembayaran pokok dan bunga dapat di adendum paling banyak 8 (delapan) kali. Fasilitas kredit tidak ditarik tunai melainkan di debet melalui rekening tabungan debitur;

f)     Rekomendasi persetujuan kredit;

g)    Pemberian persetujuan kredit.

 

(6) Persetujuan pencairan kredit

a)     Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

b)    Sebelum  pencairan  kredit  dilakukan  seluruh  aspek  hukum  yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan memberikan perlindungan bagi BPR maupun Debitur;

c)    Kredit dengan agunan BPKB wajib di fidusia dengan nominal kredit Rp.

30.000.000,00 ke atas. Kredit dengan agunan sertifikat wajib di APHT

dengan nominal kredit Rp. 50.000.000,00 ke atas.

 

Pasal 4

Dokumentasi dan Administrasi Kredit : (1)     Dokumentasi Kredit :

a)    Dokumen pengajuan kredit;

b)    Dokumen analisis kredit;

c)    Perjanjian kredit;

d)    Warkat pencairan kredit. (2)     Administrasi Kredit

Pasal 5

Pengawasan Kredit :

1)    Cakupan Pengawasan Kredit;

2)    Objek Pengawasan Kredit :

A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR

 

-     Bahwa susunan keanggotaan komite Kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Kantor Pusat Operasional tahun 2013-2021 adalah sebagai berikut :

a. Staf  Kredit  merangkap  Analis  (Account Officer) saksi  Venni  Anggraeni Kusumacita, S.E., Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan, saksi Dedi Salamah ;

b. Kasubag Kredit Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimahardi ;

c.  Kabag Kredit Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan ;

d. Kepala Biro Pemasaran : saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radi Mehutir (Alm), saksi  Bambang Supena, S.E. dan Sdr. Warnadi (Alm) ;

e. Direktur Operasional :  Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si  dan saksi

Bambang Supena, S.E. ;

f.  Direktur Utama : Sugiyanto.

 

-  Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode

2012-2020) bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama dan saksi Bambang Supena, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten    Indramayu    (April    2017    -    Maret    2020),    Kepala    Biro

Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur

Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur  Operasional  (Nopember  2020  –  Januari  2023)  telah merealisasikan pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur, yang terdiri dari :

1. 130 (seratus tiga puluh)  perjanjian kredit  kepada 112 (seratus dua belas)

debitur (pinjam nama debitur);

2. 11   (sebelas)   perjanjian   kredit   kepada   10   (sepuluh)   debitur   yang penyalurannya tidak sesuai SOP;

 

-   Bahwa pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur tersebut sebagai berikut :

1. Penyaluran 130 perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas)

debitur (pinjam nama debitur).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR

 

Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April

2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember

2020 – Januari 2023) dengan cara memerintahkan Staf dibawahnya yaitu Kepala Biro Marketing/Pemasaran yakni saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radhi Mehutir (Alm), dan Sdr. Warnadi (Alm), Kabag Kredit yaitu Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan, Kasubag  Kredit yaitu Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimarhadi dan staf kredit merangkap Analis kredit (Account Officer), yaitu

: Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan dan saksi Dedi Salamah untuk menyalurkan kredit kepada para debitur yang namanya digunakan sebagai pengaju kredit seolah-olah benar debitur yang tertera di dalam surat

permohonan pengajuan kredit adalah orang yang bertindak sebagai debitur, namun faktanya nama debitur tersebut digunakan untuk kepentingan orang lain/pihak lain/koordinator (kredit topengan), hal tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan saksi Bambang Supena, S.E.   sehingga terjadi penyaluran kredit terhadap 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit sebagai berikut :

 

 

 

No

 

 

Koordinator

Jumlah Perjanjian Kredit

 

 

Baki Debet

(Rp)

 

Debitur

(Org)

Perja njian Kredi t

 

Plafon Pinjaman

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

Dadan Hamdani

10

12

21.620.000.000,00

17.235.000.000,00

2

Amy Anggaraini

2

2

2.500.000.000,00

2.500.000.000,00

3

Aris Nurul Huda

3

4

4.150.000.000,00

2.302.250.000,00

4

Helmi Hakim

13

14

19.900.000.000,00

18.962.000.000,00

 

5

Jamal Fahmi

Bazri

 

5

 

6

 

3.550.000.000,00

2.334.444.000,00

6

Kaswadi

11

12

18.125.000.000,00

17.065.000.000,00

 

7

Moh. Afrizal

Anhar, S.E, M.Si

 

20

 

31

 

16.300.000.000,00

9.862.129.166,00

8

M. Sanafi

3

3

3.000.000.000,00

3.000.000.000,00

9

Mulyadi Cahya

18

18

14.150.000.000,00

14.150.000.000,00

10

Ramadhin L. W.

3

3

2.500.000.000,00

2.500.000.000,00

11

IR. Syirojuddin

6

7

14.200.000.000,00

9.260.000.000,00

 

12

Yossy BT Carkiyah

 

6

 

6

 

8.874.000.000,00

8.859.150.000,00

13

Abdulloh

1

1

160.000.000,00

157.000.000,00

14

Sugiyanto

3

3

2.385.000.000,00

2.345.997.500,00

15

Nurhadi

1

1

290.000.000,00

290.000.000,00

16

Dede

1

1

75.000.000,00

63.750.000,00

17

Rosadi

2

3

850.000.000,00

500.000.000,00

18

Sunata Alm

1

1

150.000.000,00

150.000.000,00

19

Supriyanto

1

1

230.000.000,00

230.000.000,00

 

20

Pra Persada

Peter

 

1

 

1

 

900.000.000,00

900.000.000,00

Total

112

130

133.909.100.00,00

112.666.720.666,00

 

Berdasarkan daftar nominatif kredit, baki debet atas 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit tersebut adalah sebesar Rp. 112.666.720.666,00 (seratus dua belas milyar enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).

 

Penyaluran kredit berdasarkan masing-masing peminjam/koordinator tersebut di atas sebagai berikut :

 

  Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 10 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 21.620.000.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September

2023 sebesar Rp. 17.235.000.000,00 (tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Dadan Hamdani, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

 

No Rekening

 

Nama Debitur

Tanggal PK

Perjanjian Kredit

 

Akhir

Pokok Kredit

(Rp)

Baki Debet

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0011

 

Tarmidi

 

24/04/21

 

2.400.000.000

 

2.400.000.000

33

 

2

001.K01.0011

 

Hartinih

 

24/05/21

 

2.500.000.000

 

2.500.000.000

40

 

3

001.K01.0011

 

Abdul Latip

 

28/07/21

 

2.900.000.000

 

2.900.000.000

61

 

4

001.K01.0010

 

Abdul Latip

 

08/07/20

 

2.600.000.000

 

0,00

36

 

5

001.K01.0011

 

Supandi

 

10/09/21

 

400.000.000

 

400.000.000

85

 

6

001.K01.0012

 

Daryono

 

22/12/21

 

850.000.000

 

850.000.000

15

 

7

001.K01.0005

Nana Eka

 

16/03/21

 

1.835.000.000

 

1.835.000.000

69

Nugraha

 

8

001.K01.0005

Indra

 

21/04/21

 

1.785.000.000

 

1.785.000.000

70

Purnawirawan

 

9

001.K01.0006

 

Citra Diano

 

18/05/21

 

1.465.000.000

 

1.465.000.000

48

 

10

001.K01.0010

 

Riyanto

 

29/01/21

 

1.100.000.000

 

1.100.000.000

79

 

11

001.K01.0011

Adriyan Tri

 

29/07/21

 

2.000.000.000

 

2.000.000.000

64

Subekti

 

12

001.K01.0006

Adriyan Tri

 

02/07/20

 

1.785.000.000

 

0,00

70

Subekti

Total

1.620.000.000

17.235.000.000

 

  Berdasarkan dokumen 2 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Amy Anggaraini, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

Tang gal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.000

Dodo

04/09/

 

500.000.000,00

 

500.000.000,00

906

Wiharjo

20

 

2

001.K01.000

 

Ariyanto

17/04/

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

938

20

 

Jumlah

2.500.000.000,00

2.500.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 4 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 4.150.000.000,00 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 2.302.250.000,00 (dua milyar tiga ratus dua juta dua ratus lima puluh rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Aris Nurul Huda, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjia n Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

 

 

1

005.K01.0

07715

 

Wastejo

 

04/08/21

 

75.000.000,00

 

67.250.000,00

 

2

001.K01.0

00983

 

Rustono

 

20/12/21

 

1.525.000.000,00

 

985.000.000,00

 

3

001.K01.0

00798

 

Rustono

 

12/03/19

 

1.300.000.000,00

 

0,00

 

 

4

 

001.K01.0

00998

Gerry Fajar Octa Maulana

 

 

16/01/21

 

 

1.250.000.000,00

 

 

1.250.000.000,00

Jumlah

4.150.000.000,00

2.302.250.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 14 perjanjian kredit (PK) atas nama 13 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 19.900.000.000,00  (sembilan belas milyar sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 18.962.000.000,00 (delapan belas milyar sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Helmi Hakim, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjia n Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0

00495

Eka

Afriadi

 

18/09/20

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

 

2

001.K01.0

00580

Nur

Aripin

 

23/09/20

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

 

3

001.K01.0

00489

Nur

Aripin

 

20/06/17

 

375.000.000,00

 

0,00

 

4

001.K01.0

00736

Asep

Subagja

 

23/03/21

 

1.425.000.000,00

 

1.425.000.000,00

 

5

 

001.K01.0

00997

Remha Kamilia Aldila

 

14/01/21

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

 

6

001.K01.0

01021

Kharis

Madya

 

26/04/21

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

 

7

001.K01.0

01041

Abdul

Gofur

 

28/12/20

 

1.300.000.000,00

 

1.300.000.000,00

 

 

8

 

001.K01.0

01050

Apriliyan to

Anugera

h

 

 

31/08/20

 

 

1.450.000.000,00

 

 

1.417.000.000,00

 

9

 

001.K01.0

01053

Yoga Rahadia nsyah

 

30/09/20

 

1.700.000.000,00

 

1.700.000.000,00

 

10

001.K01.0

01059

Kartawij aya

 

23/12/20

 

1.000.000.000,00

 

1.000.000.000,00

 

11

 

001.K01.0

01085

Edi Sutarya di

 

24/02/21

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

 

12

001.K01.0

01128

 

Sahroni

 

21/04/21

 

850.000.000,00

 

835.000.000,00

 

13

001.K01.0

01142

 

Riswan

 

28/05/21

 

2.500.000.000,00

 

1.985.000.000,00

 

14

001.K02.0

00047

 

Sutrisno

 

15/01/21

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

Jumlah

19.900.000.000,00

18.962.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 3.550.000.000,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

2.334.444.000,00 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh empat rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Jamal Fahmi Bazri, yaitu sebagai berikut :

 

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.000

Mahmud

 

18/08/21

 

950.000.000,00

 

895.000.000,00

792

Yasin

 

2

001.K01.000

Abdurahm

 

14/07/21

 

600.000.000,00

 

519.444.000,00

870

an Saleh

 

3

001.K01.001

 

M Yusuf

 

25/03/21

 

700.000.000,00

 

650.000.000,00

102

 

4

001.K01.001

 

Rochman

 

12/11/21

 

300.000.000,00

 

270.000.000,00

195

 

5

001.K01.000

 

Saroni

 

12/07/21

 

250.000.000,00

 

0,00

994

 

6

001.K01.000

 

Sandi

 

10/03/21

 

750.000.000,00

 

0,00

917

 

Jumlah

3.550.000.000,00

2.334.444.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 11 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 18.125.000.000,00 (delapan belas miyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September

2023 sebesar Rp. 17.065.000.000,00 (tujuh belas milyar enam puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Kaswadi, yaitu sebagai berikut :

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.000

 

Julhaidir

 

09/04/20

 

1.100.000.000,00

 

1.100.000.000,00

813

 

2

001.K01.001

Romi Anwar

 

15/12/21

 

2.500.000.000,00

 

2.440.000.000,00

009

Mushadad

 

3

001.K01.001

 

Sukwanto

 

27/10/20

 

1.650.000.000,00

 

1.650.000.000,00

017

 

4

001.K01.001

 

Casem

 

10/02/21

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

010

 

5

001.K01.001

 

Muchtar

 

29/03/21

 

1.900.000.000,00

 

1.900.000.000,00

020

 

6

001.K01.001

Hary Murti

 

31/08/20

 

775.000.000,00

 

775.000.000,00

028

Kridalaksana

 

7

001.K01.001

Muhamad

 

25/02/21

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

086

Kholid

 

8

001.K01.001

 

Dulkarim

 

27/07/21

 

2.500.000.000,00

 

2.500.000.000,00

160

 

9

001.K01.001

Dadang Eko

 

10/12/21

 

300.000.000,00

 

300.000.000,00

209

Joni

 

10

001.K01.001

 

Banirah

 

15/12/21

 

1.400.000.000,00

 

1.400.000.000,00

210

 

11

001.K01.001

 

Banirah

 

16/11/20

 

1.000.000.000,00

 

0,00

062

 

12

001.K02.000

 

Mulyadi

 

24/03/20

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

045

Jumlah

18.125.000.000,00

17.065.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 31 perjanjian kredit (PK) atas nama 20 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 16.300.000.000,00 (enam belas milyar tiga ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

9.862.129.166.000,00 (sembilan milyar delapan ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah) yang dikoordinir oleh Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si, yaitu sebagai berikut :

 

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.00061

 

Rastani

 

15/12/21

 

1.975.000.000,00

 

1.872.129.166,00

5

 

2

001.K01.00092

 

Nono Sartono

 

25/09/20

 

1.250.000.000,00

 

1.250.000.000,00

3

 

3

001.K01.00074

 

Nono Sartono

 

10/12/18

 

1.200.000.000,00

 

0,00

5

 

4

001.K01.00092

 

Umaya

 

25/09/20

 

670.000.000,00

 

670.000.000,00

4

 

5

001.K01.00042

 

Umaya

 

24/01/19

 

425.000.000,00

 

0,00

8

 

6

001.K01.00092

 

Rudi Haryono

 

30/09/20

 

420.000.000,00

 

420.000.000,00

5

 

7

001.K01.00042

 

Rudi Haryono

 

25/01/19

 

400.000.000,00

 

0,00

9

 

8

001.K01.00092

 

Sarifudin

 

31/08/20

 

450.000.000,00

 

450.000.000,00

6

 

9

001.K01.00060

 

Sarifudin

 

30/10/18

 

300.000.000,00

 

0,00

1

 

10

001.K01.00094

 

Nani

 

26/10/20

 

890.000.000,00

 

890.000.000,00

8

 

11

001.K01.00078

 

Nani

 

18/02/19

 

850.000.000,00

 

0,00

9

 

12

001.K01.00094

 

Junarto

 

26/10/20

 

410.000.000,00

 

410.000.000,00

9

 

13

001.K01.00077

 

Junarto

 

25/01/19

 

600.000.000,00

 

0,00

4

 

14

001.K01.00059

 

Junarto

 

19/01/18

 

550.000.000,00

 

0,00

9

 

15

001.K01.00095

Mohammad

 

15/12/21

 

500.000.000,00

 

495.000.000,00

0

Natsir

 

16

001.K01.00078

Mohammad

 

15/02/19

 

200.000.000,00

 

0,00

7

Natsir

 

17

001.K01.00095

 

Sri Widiastuti

 

13/11/20

 

575.000.000,00

 

575.000.000,00

7

 

18

001.K01.00096

 

Abdul Hamid

 

31/03/21

 

500.000.000,00

 

500.000.000,00

1

 

19

001.K01.00097

 

Suheri

 

04/06/20

 

880.000.000,00

 

880.000.000,00

4

 

20

001.K01.00087

 

Suheri

 

11/07/19

 

850.000.000,00

0,00

6

 

21

001.K01.00071

 

Suheri

 

13/03/19

 

835.000.000,00

0,00

6

 

22

001.K01.00113

 

Taufik Ismail

 

29/04/21

 

200.000.000,00

 

200.000.000,00

2

 

23

001.K01.00114

 

Moh Sidik

 

25/05/21

 

500.000.000,00

 

500.000.000,00

3

 

24

013.K01.00423

 

Abdul Muis

 

23/12/22

 

75.000.000,00

 

75.000.000,00

4

 

25

007.K01.00498

 

Heri Suhaerih

 

27/10/20

 

60.000.000,00

0,00

0

 

26

007.K01.00522

 

Heri Suhaerih

 

29/12/21

 

60.000.000,00

0,00

8

 

27

004.K01.00924

 

Suwandi

 

04/06/20

 

80.000.000,00

 

80.000.000,00

7

 

28

001.K01.00097

 

Sukana

 

04/06/20

 

310.000.000,00

 

310.000.000,00

2

 

29

005.K01.00699

 

Jaedin

 

24/05/21

 

135.000.000,00

 

135.000.000,00

2

 

30

005.K01.00699

Mochamad

 

25/05/21

 

55.000.000,00

 

55.000.000,00

4

Jaenal Arifin

 

31

005.K01.00699

 

Ahmad Baihaki

 

25/05/20

 

95.000.000,00

 

95.000.000,00

6

 

Jumlah

16.300.000.000,00

9.862.129.166,00

 

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan

 

jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang dikoordinir oleh saksi M. Sanafi, yaitu sebagai berikut

:

 

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0009

51

 

Rudiana

 

05/11/20

 

965.000.000,00

 

965.000.000,00

 

2

001.K01.0009

63

 

Anan Fathoni

 

30/11/20

 

1.460.000.000,00

 

1.460.000.000,00

 

3

001.K01.0011

80

 

Kusnadi

 

30/08/21

 

575.000.000,00

 

575.000.000,00

 

Jumlah

3.000.000.000,00

3.000.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 18 perjanjian kredit (PK) atas nama 18 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Mulyadi Cahya, yaitu sebagai berikut

:

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0005

Fitri

 

29/04/20

 

1.850.000.000,00

 

1.850.000.000,00

08

Andayani C

 

2

001.K01.0006

Felix

 

30/11/20

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

00

Adrian

 

3

001.K01.0006

 

Kusmanan

 

28/07/20

 

650.000.000,00

 

650.000.000,00

12

 

4

001.K01.0006

Arief Toga

 

31/08/21

 

700.000.000,00

 

700.000.000,00

50

Setiabudi

 

5

001.K01.0007

 

Sadi

 

14/01/21

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

80

 

6

001.K01.0007

Cecep

 

31/08/20

 

700.000.000,00

 

700.000.000,00

97

Wahidin

 

7

001.K01.0010

Indra

 

17/03/21

 

1.400.000.000,00

 

1.400.000.000,00

23

Sukanto

 

8

001.K01.0010

 

Juwita

 

29/05/20

 

225.000.000,00

 

225.000.000,00

29

 

9

001.K01.0010

 

Moekhtar

 

30/06/21

 

400.000.000,00

 

400.000.000,00

35

 

10

001.K01.0010

Hepi

 

31/08/21

 

450.000.000,00

 

450.000.000,00

47

Suhaepi

 

11

001.K01.0010

Muhamma

 

30/09/20

 

400.000.000,00

 

400.000.000,00

54

d Carkinto

 

12

001.K01.0010

 

Tardi

 

27/10/20

 

175.000.000,00

 

175.000.000,00

60

 

13

001.K01.0010

 

Andriyana

 

30/11/20

 

500.000.000,00

 

500.000.000,00

66

 

14

001.K01.0010

Yani

 

30/12/20

 

600.000.000,00

 

600.000.000,00

73

Royani

 

15

001.K01.0011

 

Mualip

 

30/04/21

 

600.000.000,00

 

600.000.000,00

34

 

16

001.K01.0011

 

Candra

 

31/05/21

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

44

 

17

001.K01.0011

Yanto

 

21/07/21

 

600.000.000,00

 

600.000.000,00

57

Sugianto

 

18

001.K01.0011

Mudiharton

 

31/08/21

 

1.600.000.000,00

 

1.600.000.000,00

82

o

 

Jumlah

14.150.000.000,00

14.150.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

 

2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Ramadhin Listya Wimana, yaitu sebagai berikut :

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0008

Yulia

 

09/08/21

 

450.000.000,00

 

450.000.000,00

90

Komalamurni

 

2

001.K01.0008

Endang

 

09/08/21

 

550.000.000,00

 

550.000.000,00

97

Pujiwati

 

3

001.K01.0009

 

Wiwi Kurniani

 

23/07/21

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

07

 

Jumlah

2.500.000.000,00

2.500.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 7 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.200.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

9.260.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) yang

dikoordinir oleh saksi Ir. Syirojuddin, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

 

001.K01.001

089

Satiyah Afandi Bin Madasim

 

26/02/21

 

1.400.000.000,00

 

1.400.000.000,00

 

2

001.K01.001

094

 

Wahyudi

 

10/03/21

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

 

3

001.K01.001

095

Wawan

Setiadi

 

19/03/21

 

600.000.000,00

 

600.000.000,00

 

4

001.K01.007

08

 

Suprayogo

 

04/09/18

 

1.500.000.000,00

 

0,00

 

5

001.K01.001

168

Muhamad

Najib

 

30/07/21

 

4.400.000.000,00

 

2.760.000.000,00

 

6

001.K01.001

183

Sigit

Widiyanto

 

31/08/21

 

3.600.000.000,00

 

3.600.000.000,00

 

7

001.K01.001

039

Sigit

Widiyanto

 

27/07/20

 

1.800.000.000,00

 

0,00

 

Jumlah

14.200.000.000,00

9.260.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 8.874.100.000,00  (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan jumlah baki debet per

12 September 2023 sebesar Rp. 8.859.150.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Yossy BT Carkiyah, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.001

 

Mawar

 

30/04/20

 

2.000.000.000,00

 

1.990.000.000,00

025

 

2

001.K01.001

 

Nuriman

 

22/12/21

 

1.000.000.000,00

 

1.000.000.000,00

031

 

3

001.K01.001

Guntur

 

22/12/21

 

1.500.000.000,00

 

1.495.050.000,00

056

Ramdan

 

4

001.K01.001

 

Supandi

 

30/11/20

 

1.789.000.000,00

 

1.789.000.000,00

067

 

5

001.K01.001

 

Atoillah

 

22/12/21

 

1.590.000.000,00

 

1.590.000.000,00

074

 

6

001.K01.001

Toto

 

22/12/21

 

995.100.000,00

 

995.100.000,00

075

Hermanto

 

Jumlah

8.874.100.000,00

8.859.150.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Abdulloh, yaitu sebagai berikut :

 

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

002.K02.000280

Lukman

24/09/19

160.000.000,00

157.000.000,00

Jumlah

160.000.000,00

157.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.385.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September

2023 sebesar Rp. 2.345.997.500,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta  sembilan  ratus  sembilan  puluh  tujuh  ribu lima  ratus  rupiah) yang dikoordinir oleh Saksi Sugiyanto, yaitu sebagai berikut:

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

Tangga l

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.001

 

Imaduddin

10/11/2

 

1.450.000.000,00

 

1.450.000.000,00

148

1

 

2

001.K01.000

Nur Aji

30/06/2

 

700.000.000,00

 

700.000.000,00

804

Pamungkas

1

 

3

001.K03.000

Budi

09/09/2

 

235.000.000,00

 

195.997.500,00

494

Rohmawan

1

 

Jumlah

2.385.000.000,00

2.345.997.500,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluhjuta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Nurhadi, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

Tangga l

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

007.K01.0052

26

 

Kusen

30/12/2

1

 

290.000.000,00

 

290.000.000,00

 

Jumlah

290.000.000,00

290.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 63.750.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah)  yang dikoordinir oleh saksi Dede Sunarya, yaitu sebagai berikut:

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

Baki Debet

CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

016.K01.00297

9

Anggi

Lestari

 

29/09/21

 

75.000.000,00

 

63.750.000,00

 

Jumlah

75.000.000,00

63.750.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

 

500.000.000,00  (lima  ratus  juta  rupiah)  yang  dikoordinir  oleh  saksi

Rosadi, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

005.K01.005558

Wardi

08/01/21

300.000.000,00

0,00

2

005.K01.006275

Wardi

08/01/21

400.000.000,00

400.000.000,00

3

005.K01.006189

Darsinih

08/07/20

150.000.000,00

100.000.000,00

 

Jumlah

850.000.000,00

500.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh Sdr. Sunata (Alm), yaitu sebagai berikut:

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

002.K02.000

388

Haris Saefudin

Nasution

 

22/12/22

 

150.000.000,00

 

150.000.000,00

 

Jumlah

150.000.000,00

150.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Supriyanto, yaitu sebagai berikut :

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

002.K01.00262

1

 

Iif Nur Aifi

 

26/06/21

 

230.000.000,00

 

230.000.000,00

 

Jumlah

230.000.000,00

230.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Pra Persada Peter, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

001.K01.000793

Sukenda

25/08/20

900.000.000,00

900.000.000,00

 

Jumlah

900.000.000,00

900.000.000,00

 

-     Bahwa penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan pinjam nama debitur (kredit topengan) diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja

 

Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) ;

 

-     Bahwa proses penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan cara pinjam nama debitur (kredit topengan) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) dan prinsip kehati-hatian antara lain analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.

 

 

2. Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan (SOP) dan prinsip kehati- hatian.

 

Bahwa Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan (SOP) dan prinsip kehati-hatian antara lain analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.

 

Bahwa pemberian pinjaman/fasilitas kredit oleh Perumda BPR Karya Remaja Indramayu kepada 10 debitur, jumlah plafon kredit per 12 September 2023 adalah sebesar Rp. 16.141.911.000,00 (enam belas milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dan baki debet sebesar Rp.

15.712.602.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus dua belas juta enam ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

012.K01.00322

Nurhayati

23/12/21

1.000.000.000,00

1.000.000.000,00

5

2

001.K01.00098

Fauzan

28/12/21

1.760.000.000,00

1.760.000.000,00

6

3

001.K01.00101

Radite

26/03/20

992.911.000,00

986.911.000,00

8

Hastijoko

4

001.K01.00101

Prasetyo Adi

23/03/20

2.345.000.000,00

2.345.000.000,00

6

5

001.K01.00108

Aris Nurul

26/02/22

1.400.000.000,00

1.255.665.000,00

7

Huda

6

001.K01.00105

Jamal Fahmi

15/12/21

3.000.000.000,00

3.000.000.000,00

1

Bazri

7

001.K01.00104

Muhammad

30/08/21

3.500.000.000,00

3.450.000.000,00

9

Sanafi

8

005.K01.00704

Mohamad

16/06/21

49.000.000,00

48.000.000,00

2

Afrizal Anhar

9

001.K01.00101

Mohamad

26/10/20

770.000.000,00

571.026.000,00

9

Afrizal Anhar

10

001.K01.00050

Ramadhin L.

23/07/21

700.000.000,00

700.000.000,00

4

W.

11

001.K01.00062

Yossy BT

28/05/20

625.000.000,00

596.000.000,00

9

Carkiyah

 

Jumlah

16.141.911.000,00

15.712.602.000,00

 

Bahwa  penyaluran kredit terhadap 10 debitur diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020  - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023), bahkan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. telah membuat kredit untuk kepentingan dirinya sendiri di luar ketentuan (SOP) atas sepengetahuan saksi  Sugiyanto.

 

-     Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023), telah memperkaya diri Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan saksi Bambang Supena, S.E. atau memperkaya orang lain yaitu : 20 (dua puluh) koordinator kredit topengan dan 10 (sepuluh) debitur atau setidak-tidaknya pihak-pihak lain yang menerima dana tersebut, menjadi bertambah kekayaannya ;

 

-     Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan  saksi Bambang Supena, S.E. sebagaimana terurai di atas, bertentangan dengan peraturan-peraturan/ketentuan:

 

1.     Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  17  Tahun  2003  tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat  pada  peraturan  perundang-undangan, efisien,  ekonomis,  efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;

 

2.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 4/PJOK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, Pasal 23 :”Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR” ;

 

3.    Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)    Nomor  :  33/POJK.03/2018

Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR Pasal 2 (1) “Prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dilakukan berdasarkan analisis kelayakan usaha, dst”

 

4.    Surat  Edaran  Bank  Indonesia  (BI)  Nomor  :  14/26/DKBU/tanggal  19

September 2019 Perihal Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan BPR Point

1. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan huruf a Nomor 3 mengatur : “Kebijakan Pemberian Kredit kepada pihak terkait dengan BPR, kelompok peminjam (Debitur grup), dan/atau debitur besar” ;

 

5.    Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal

83, pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja

Indramayu, dilarang :

 

a. melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan PD. BPR dan/atau Negara;

b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan untuk diri sendiri secara langsung atau tidak langsung yang merugikan PD. BPR ;

c. melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik PD. BPR dan atau

Negara; dan

d. memberikan keterangan tertulis atau lisan mengenai rahasia PD. BPR

kepada pihak lain.

 

6.    Peraturan  Daerah  (PERDA)  Kabupaten  Indramayu  Nomor  9  Tahun  2019

Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja

Indramayu, Pasal 36 (1) Pegawai dilarang :

a.   melakukan  tindakan  yang  merugikan  Perumda  BPR  Karya  Remaja

Indramayu, Daerah, dan/atau Negara;

b.   menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

c.   mencemarkan nama baik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah

dan/atau Negara.

 

7.  Pedoman Standar Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 13 April 2013 Bab II Pedoman Kebijakan Perkreditan PD. BPR Karya Remaja antara lain mengatur :

A. Kebijakan Pokok Dalam Perkreditan :

1.  Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan meliputi :

a) Kebijakan dalam pemberian kredit. b) kebijakan penilaian agunan.

c) Kebijakan pemberian kredit kepada pihak terkait dengan PD. BPR

Karya Remaja, Kelompok Peminjam (debitur grup), dan/atau debitur besar.

d) Kebijakan pemberian kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha, dan debitur yang mengandung risiko tinggi.

e) kebijakan profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan.

 

3) Perangkat Perkreditan :

Tugas,  wewenang  dan  tanggung  jawab  setiap  pegawai  dari

Perangkat Perkreditan meliputi :

a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ;

b) Melaksanakan  tugasnya  secara  jujur,  objektif,  cermat  dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan

dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya

Remaja

c) Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ;

d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.

 

4) Komite Kredit (KK)

Tugas,  wewenang  dan  tanggungjawab  Komite  Kredit  dari

Perangkat Perkreditan meliputi :

a.  Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;

b.  Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan;

c. Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian  persetujuan  kredit  secara  profesional,  jujur,

obyektif,  cermat,  seksama  dan  independen  tanpa  dapat dipengaruhi pihak-pihak manapun;

d.  Memberikan   rekomendasi   persetujuan   atau   penolakan

kepada Direksi beserta pertimbangannya.

 

3.  Kebijakan Persetujuan Kredit :

Kebijakan Persetujuan Kredit mencakup :

b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit c.  Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit

 

(3)  Rekomendasi Persetujuan Kredit :

Rekomendasi persetujuan kredit harus disusun secara tertulis berdasarkan hasil analisa kredit yang telah dilakukan. Isi rekomendasi kredit harus sejalan dengan kesimpulan analisis kredit.

 

(4)  Pemberian Persetujuan Kredit:

a) Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisis dan rekomendasi persetujuan kredit;

b) Setiap pemberian persetujuan kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis.

 

8.    Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor :

001.9/REV/057/PD.BPR/KR/I/2016 Tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat Yang Berwenang Memutus  dan Memberi Persetujuan Atas Pemberian Kredit Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu). Pada Bab II Batas Wewenang memutuskan kredit Pasal 2 : “Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian kredit dan besarnya batas maksimum putusan kredit adalah :

 

a.  Pemberian  kredit  diatas  Rp.  450.000.000,-  dan  tidak  melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama.

b.  Pemberian kredit ? Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 450.000.000,- diputus oleh Direktur Operasional.

c.  Pemberian kredit ? Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-  diputus oleh Biro Pemasaran.

 

9.  Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten

Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai :

Bab I Pasal 1

Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit yaitu : (1) Kebijakan Dalam Pemberian Kredit.

Kebijakan  pokok  pengaturan  mengenai  pemberian  kredit  yang  sehat, penilaian agunan, pemberian kredit kepada pihak terkait dengan BPR,

 

debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.

 

B. Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :

a) Prosedur  dan  tata  cara  penilaian  agunan  dari  aspek  legalitas  dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;

b) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang pembentukan PPAP;

c) Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan :

tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %). 60?ri nilai NJOP

atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan;

d) Nilai   agunan   yang   diperhitungkan   sebagai   pengurang   dalam

pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50

?ri nilai fiducia berupa kendaraan bermotor, kapal. Perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan fidusia.

 

C. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat

Perkreditan :

a) Mematuhi semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan

b) Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau pihak lain yang dapat merugikan BPR ;

d) Menolak permohonan kredit yang diajukan dalam hal tidak sesuai

dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan.

 

D. Tugas, Wewenang dan  Tanggungjawab Komite  Kredit dari  Perangkat

Perkreditan, meliputi :

a) Memberikan  rekomendasi  atas  persetujuan  atau  penolakan  kredit sesuai dengan batas wewenang;

b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen

tanpa dipengaruhi pihak manapun.

d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada

Direksi beserta pertimbangannya.

 

Pasal 3

Kebijakan Persetujuan Kredit :

(2) Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit; (3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit meliputi :

a) Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;

b)  Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan

perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;

 

c)   Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan yang dapat merugikan BPR;

d)   Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

 

(4) Proses Persetujuan Kredit, meliputi :

a) Permohonan kredit;

b) Analisis kredit, mencakup : informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit   dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit;

c)  Rekomendasi persetujuan kredit;

d) Pemberian persetujuan kredit.

 

(6) Persetujuan Pencairan Kredit :

a) Pencairan kredit hanya disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit.

 

10. Pedoman  Kebijakan  Perkreditan  BPR  (PKPB)  Perumda  BPR  Karya  Remaja

Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai :

Bab I Pasal 1

Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit

(2)   Kebijakan Dalam Pemberian  Kredit

Kebijakan pokok pengaturan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian  agunan, pemberian  kredit kepada  pihak  terkait dengan  BPR, debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur

yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.

A. Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup :

a) Prosedur  dan  kewenangan  perkreditan  yang  sehat  memiliki prosedur analisis kredit, prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan kredit;

b) Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus:

c) Prosedur  penanganan  kredit  bermasalah  yang  terdiri  dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit;

d) Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil  penyelesaian kredit.

 

B. Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :

a) Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;

b) Agunan  yang  akan  digunakan  sebagai  faktor  pengurang  PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas

keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang

pembentukan PPAP, antara lain : agunan yang telah digunakan untuk fasilitas umum, agunan dalam sengketa, agunan yang disita oleh Negara, agunan yang tidak dapat diketahui keberadaannya, agunan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis;

 

c) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %).

60?ri nilai NJOP atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan 50?ri harga pasar, harga sewa atau harga pengalihan untuk agunan berupa tempat usaha disertai bukti kepemilikan.

1.  Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;

2.  Tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam

pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;

d)   Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan  PPAP  pada  kredit  dengan  kualitas  Macet  untuk

agunan 50 ?ri nilai fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan

dan telah dilakukan pengikatan fidusia.

1.  Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;

2.  Tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet.

 

Pasal 2

C. Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan,  meliputi :

a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang

b) Mentaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan

c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen

tanpa dipengaruhi pihak mana pun

d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada

Direksi beserta pertimbangannya.

 

D.  Tugas,  wewenang dan tanggung jawab Komite Kredit dari Perangkat

Perkreditan, meliputi :

a) Memberikan rekomendasi  atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang ;

b) Mantaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkredatan  dan prosedur  perkreditan ;

c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen

tanpa dipengaruhi pihak manapun ;

d) Memberikan  rekomendasi  persetujuan    atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.

 

 

Pasal 3

Kebijakan Persetujuan Kredit :

(1) Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit

 

(2) Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit.

(3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi :

a) Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;

b) Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;

c)  Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan

seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan yang dapat merugikan BPR;

d) Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

 

(4) Proses Persetujuan Kredit.Permohonan kredit. b) Analisis kredit, mencakup :

Informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, penilaian atas

5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition);

c)  Kredit baru ataupun kredit perpanjangan harus dianalisa sesuai dengan kelayakan kauangan debitur dan history kredit yang bersangkutan ;

d) Rekomendasi persetujuan kredit atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit

sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain :

     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.

       Direksi diatas Rp. 200.000.000,00 sampai dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

f)  Rekomendasi persetujuan kredit;

g) Pemberian persetujuan kredit.

 

(6) Persetujuan pencairan kredit

a) Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

b) Sebelum pencairan kredit dilakukan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan memberikan perlindungan bagi BPR

maupun Debitur;

 

 

-     Bahwa dari perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) yang telah merealisasikan kredit diluar ketentuan sebesar Rp. 128.379.322.666,- (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dimana dari jumlah tersebut sebagiannya adalah akibat dari perbuatan terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E, M.Si, bersama-sama dengan saksi SUGIYANTO, dan saksi Bambang Supena, S.E yang berasal dari pembuatan kredit

 

yang tidak sesuai dengan SOP penyaluran kredit Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) Perjanjian Kredit yaitu sebesar Rp. 128.379.322.666,- (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu Jawa Barat Tahun 2013-2021, Nomor : PE.00.03/SR-416/PW10/5.1/2025, tanggal 20 Oktober

2025, kerugian negara adalah sebesar Rp. 128.379.322.666,-  (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------

 

 

 

 

SUBSIDIAIR :

 

-------- Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. yang diangkat sebagai Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor  :  339/Kep.172-Perek/2012,  tanggal 26  Juni  2012  tentang  Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu masa jabatan 2012-2016 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor :

539/Kep.75-Perek/2016, tanggal 05 April 2016 tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu masa jabatan

2016 – 2020 bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan    saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan  tahun 2020 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Jalan Letnan Jenderal S. Parman No. 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat

 

merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------

 

-     Bahwa dasar Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu )   yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12

Tahun 2011 tanggal 17 November 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan 15 (lima belas) PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Kemudian setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 (lima belas) PD BPR ke Bank Indonesia, akhirnya diterbitkanlah Keputusan Persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 14/15/KEP.DpG/2012 tentang Pemberian Ijin Peleburan Usaha/Konsolidasi Lima Belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja Indramayu melalui Akta Notaris Pendirian PD BPR Karya Remaja.

-     Bahwa dalam rangka menjalankan amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan bahwa BUMD yang telah ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan tersebut, maka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu   ( Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9

Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank

Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;

-    Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor  1

Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu bahwa Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramyu pada Perumda Bank Perkreditan   Rakyat   Karya   Remaja   Indramayu   ditetapkan   sebesar   Rp.

200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan modal disetor sampai dengan

tanggal 30 Juni 2019  sebesar Rp. 35.638.663.000,- (tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;

-     Bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah (PD.) / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, adalah sebagai berikut :

 

 

a.

Kuasa Pemilik Modal (KPM)

:

Bupati Indramayu.

b.

Dewan Pengawas

:

-  Nurjaman, M.M. ;

-  H. Darma ;

 

c.

 

Direksi

 

 

 

1.  Direktur Utama

:

-  Sugiyanto ;

-  Bambang Supena, S.E. (Plh. Dirut sejak

April 2020-November 2020)

 

2.  Direktur Operasional

:

-  Moh. Afrizal Anhar, S.E. M.Si. (Periode

2012 - 2020);

-  Bambang   Supena,   S.E.   (Periode   20

Nopember 2020 - 11 September 2023).

 

-    Bahwa Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S.

Parman  Nomor  20,  Kelurahan  Margadadi, Kecamatan  Indramayu,  Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dicabut izin usaha (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023 sehingga status

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Dalam Likuidasi (DL) ;

-     Bahwa produk dan jasa yang menjadi kegiatan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu,  adalah sebagai berikut :

a.  Tabungan Masyarakat ;

b.  Deposito berjangka ;

c.  Pemberian Kredit kepada Masyarakat yang terdiri dari :

    Kredit Modal Kerja (KMK) ;

    Kredit Investasi ;

    Kredit Konsumtif.

 

-     Bahwa   mekanisme   pengajuan   kredit   pada   PD.   BPR   Karya   Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL/Dalam Likuidasi) hingga dilakukan pencairan mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR  Karya  Remaja  tanggal  04  April  2012,  Pedoman  Standar Kebijakan  dan Prosedur Perkreditan PD BPR Karya Remaja tanggal   13 April 2013, Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28  Oktober 2019  dan   Pedoman Kebijakan  Perkreditan  BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021. Adapun mekanisme pengajuan kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu hingga dilakukan pencairan, antara lain sebagai berikut :

      Calon Debitur datang menghadap ke Customer Service (CS) atau bisa melalui petugas Account Officer (AO) sambil membawa persyaratan pengajuan kredit, atara lain : foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Pas foto, foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), foto copy buku nikah, foto copy agunan (khusus untuk kredit modal kerja) dan mengisi form permohonan kredit;

      Kemudian Customer Service/ AO memberikan data calon debitur ke bagian kredit;

    Bagian kredit mencatat/menatausahakan calon debitur;

      Bagian kredit melakukan on the spot/kunjungan ke lokasi calon debitur, dengan membawa    dokumen permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh calon debitur, pengajuan model kredit (apakah kredit

konsumtif, kredit modal kerja, atau kredit investasi);

      Bagian kredit menganalisa calon debitur mengenai kelayakan usaha yang dilakukan oleh petugas analis kredit;

      Setelah bagian kredit/analis kredit melakukan on the spot, kemudian yang bersangkutan melaporkan hasil on the spot   kepada   Kasubag Kredit,

apabila Kasubsi Kredit dan stafnya berhalangan maka dapat disampaikan

ke Kabag Kredit;

      Kemudian diadakan rapat komite kredit (yang terdiri dari AO, Kasubsi Kredit, Kabag Kredit, Kepala Biro Pemasaran / Marketing, Direktur Operasional, Direktur Utama) untuk menentukan apakah layak atau tidak diberikan kredit, apabila ditolak berkas dikembalikan, dan apabila disetujui maka proses berlanjut;

      Setelah rapat komite/kuorum menyetujui permohonan kredit, maka semua menandatangani dalam lembar komite kredit berupa persetujuan, kemudian calon debitur dipanggil untuk datang ke kantor sambil membawa

 

agunan yang asli, dengan diberikan penjelasan tentang kredit yang disetujui dan berapa besar angsurannya;

      Kemudian calon debitur diundang oleh staf kredit untuk datang ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan asli termasuk surat kepemilikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli, atau BPKB (untuk

Kredit Modal  Kerja),  setelah  dilakukan  pengecekan  dokumen, pemilik agunan menandatangani surat kuasa menjual atas agunan, dilakukan penandatanganan surat perjanjian kredit;

      Setelah penandatanganan perjanjian, kredit cair ke rekening debitur di Tabungan Tamasa pada BPR Karya Remaja yang sudah buatkan rekening sebelumnya.

 

-     Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu :

 

BAB IX DIREKSI Bagian Kesatu

Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 36

(1) Direksi mempunyai perencanaan, melakukan fungsi menyusun koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.

(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan PD. BPR.

(3) Direksi wajib menyelenggarakan rapat tahunan bersama pemilik.

 

Pasal 37

Direksi mempunyai tugas :

a. pelaksanaan manajemen PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;

b.  penetapan kebijaksanaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan

PD. BPR berdasarkan kebijaksanaan  umum yang ditetapkan  oleh  Dewan

Pengawas;

c.  penyusunan dan penyampaian rencana kerja anggaran dan tahunan PD. BPR kepada Bupati melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;

d.  penyusunan dan penyampaian laporan penghitungan hasil usaha dan kegiatan PD. BPR setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan

e.  penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada Bupati melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.

 

Pasal 38

Direksi mempunyai wewenang :

a.  mengurus kekayaan PD. BPR ;

b.  mengangkat dan memberhentikan pegawai PD. BPR berdasarkan Peraturan

Kepegawaian PD. BPR;

c.  menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PD. BPR dengan persetujuan

Dewan Pengawas;

d.  mewakili PD. BPR di dalam dan di luar Pengadilan;

e.  menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili PD. BPR apabila dipandang perlu;

f.    membuka   Kantor   Cabang   berdasarkan   persetujuan   Bupati   atas pertimbangan Dewan Pengawas dan berdasarkan peraturan perundang- undangan;

 

g.  membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas Aset milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas;

h.  menetapkan gaji, upah, maupun tunjangan lainnya.

 

Pasal 40

 

(1) Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD. BPR.

(2) Direktur mempunyai tugas pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD.

BPR.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing masing Direksi mempunyai wewenang yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi.

 

 

-     Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu :

 

Bab II

 

Pasal 4 Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara:

 

b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan

Komite Kredit di bidang Perkreditan.

2) Direksi :

Tugas   dan   Tanggung   Jawab   Direksi   yang   berkaitan   dengan perkreditan meliputi :

a) Bertanggungjawab atas penyusunan PKPB yang memuat semua aspek  yang  tercantum  dalam  Pedoman  Standar  KPB  untuk

dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas;

b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas;

c)  Memastikan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan;

d) Memastikan  bahwa  PKPB  diterapkan  dan  dilaksanakan  secara konsekuen dan konsisten;

e) Bertanggungjawab atas penyusunan rencana kerja perkreditan yang dituangkan dalam rencana kerja yang disampaikan kepada

Bank Indonesia;

f)  Memastikan bahwa rencana kerja perkreditan telah terlaksana;

g) Memastikan   pelaksanaan   langkah-langkah   perbaikan   atas berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan satuan/unit kerja atau pegawai/Direksi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan fungsi audit intern.

h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :

(1)   Perkembangan  dan  kualitas portofolio perkreditan  secara keseluruhan;

(2)   Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar;

(3)   Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah;

(4)   Penyimpangan dalam pelaksanaan PKPB;

 

(5)   Temuan-temuan   penting   dalam   perkreditan   termasuk penyimpangan/pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan/unit kerja atau pegawai yang menjalankan fungsi sebagai audit intern atau Direksi yang ditunjuk melaksanakan fungsi audit intern;

(6)   Pelaksanaan  dari rencana  perkreditan  sebagaimana  yang telah tertuang dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;

(7)   Penyimpangan/pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang merupakan temuan auditor eksternal dan/atau Bank Indonesia;

 

3) Perangkat Perkreditan :

Tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai dari Perangkat

Perkreditan meliputi :

a) Mematuhi setiap ketentuan  yang ditetapkan  dalam PKPB dan prosedur perkreditan ;

b) Melaksanakan  tugasnya  secara  jujur,  objektif,  cermat  dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan

dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya

Remaja

c)  Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ;

d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.

 

4) Komite Kredit (KK)

Tugas, wewenang dan tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat

Perkreditan meliputi :

a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;

b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan;

c)  Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan  kredit  secara  profesional,  jujur,  obyektif,  cermat,

seksama dan independen tanpa dapat dipengaruhi pihak-pihak

manapun;

d) Memberikan  rekomendasi  persetujuan  atau  penolakan  kepada

Direksi beserta pertimbangannya.

 

 

-     Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/08/PD.BPR/KR/I/2013 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

 

Pasal 3

 

Deskripsi Jabatan

 

3.  Direksi :

a.  Direksi   mempunyai   tugas   menyusun   perencanaan,   melaksanakan koordinasi  dalam  pelaksanaan  tugas  dan  melakukan  pembinaan  serta

 

pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian.

 

b.  Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi :

1.  Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh

Dewan Pengawas.

2.  Penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

3.  Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran PD. BPR kepada Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawas untuk mendapat persetujuan.

4.  Menyampaikan laporan keuangan hasil usaha berkala dan kegiatan PD.

BPR tiap bulan kepada Dewan Pengawas dan Bupati melalui Kepala

Bagian Perekonomian Setda Indramayu.

5.  Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan terdiri atas neraca dan perhitungan laba/rugi PD. BPR kepada Bupati melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.

 

c.  Direksi mempunyai wewenang :

1.  Mengurus kekayaan PD. BPR

2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai PD.BPR berdasarkan peraturan kepegawaian yang ditetapkan Direksi.

3.  Menetapkan susunan Organisasi dan Tata Kerja PD. BPR.

4.  Mewakili PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan.

5.  Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk mewakili PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan.

6.  Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.  Membeli barang inventaris kantor.

8.  Menjual atau melepaskan hak atas barang milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.

9.  Menggadaikan barang-barang milik PD. BPR berdasarkan persetujuan

Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.

 

-    Berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  Nomor:

001.9/Rev/213/PD.BPR/KR/V/2013,  tanggal  01  Mei  2013  syarat-syarat  umum pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja adalah :

 

a)  Aplikasi / permohonan kredit;

b)  Fotocopy bukti kepemilikan agunan tanah SPPT PBB;

c)   Fotocopy BPKB dan STNK;

d)  Fotocopy KTP suami/istri masing-masing 2 lembar;

e)  Pas Poto ukuran 4 x 6 masing-masing 1 lembar;

f)   Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar;

g)  Fotocopy IMB (optional);

h)  Salinan rekening Koran (optional) ;

i)   Salinan tagihan rekening telepon/listrik (optional);

j)   Surat persetujuan suami/istri;

k)  Fotocopy Surat Nikah;

l)   Legalitas usaha.

 

-      Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten Indramayu Nomor: 001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang  Pejabat  yang  Berwenang  Memutus  dan  Memberi  Persetujuan  atas

 

Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

Bab II

Batas Wewenang Memutuskan Kredit

Pasal 2 :    Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian kredit dan besarnya batas maksimum putusan kredit adalah :

a.  Pemberian Kredit di atas Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama.

b.  Pemberian Kredit ? Rp. 200.000.000,00 – Rp. 450.000.000,00 diputus oleh Direktur Operasional.

c.  Pemberian Kredit ? Rp. 100.000.000,00 – Rp. 200.000.000,00 diputus oleh Biro Pemasaran.

d.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas A.

e.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 75.000.000,00 diputus oleh

Kepala Cabang Kelas B.

f.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 50.000.000,00 diputus oleh

Kepala Cabang Kelas C.

g.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 30.000.000,00 diputus oleh

Kepala Cabang Kelas D.

 

Pasal 3 :   Dalam memutus kredit, Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama wajib melakukan penelitian / penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah.

 

Bab III

Tanggung Jawab Pemutus Kredit

Pasal 4 :   Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan  terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas.

 

 

-     Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu :

Paragraf 2

Tugas dan Wewenang

Pasal 26

Direksi mempunyai tugas :

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;

b.  membina pegawai;

c.  mengurus dan mengelola kekayaan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;

d.  menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;

e. menyusun  Rencana  Bisnis  Strategis  5  (lima)  tahunan  (bussines plan/coorporate plan) yang disahkan KPM melalui Dewan Pengawas;

f.   menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (bussines plan/coorporate  plan) yang telah

disahkan KPM melalui Dewan Pengawas;

 

g.  menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda BPR Karya

Remaja Indramayu;

 

Pasal 27

Direksi  dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  26, berwenang:

a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;

b.  menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda BPR Karya Remaja

Indramayu dengan persetujuan Dewan Pengawas;

c.  mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;

d.  mewakili Perumda BPR Karya Remaja Indramayu di dalam maupun di luar

Pengadilan;

e.  menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;

f.   menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;

g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan

h.  melakukan  pinjaman,  mengikatkan  diri  dalam  perjanjian,  dan  melakukan

kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

 

-      Bahwa didalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai : Bab I

Pasal 2

Organisasi dan Manajemen Perkreditan mencakup :

(2) Kebijakan mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan

Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di bidang Perkreditan. A. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi :

a.   Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan

Perkreditan  BPR)  untuk  dimintakan  persetujuan  kepada  Dewan

Pengawas;

b.  Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan

Pengawas;

c.   Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan;

d.   Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten;

e.   Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite

kredit diperlukan;

f.    Bertanggungjawab   atas   penyusunan   rencana   bisnis   di   bidang perkreditan;

g.   Memastikan    pelaksanaan    langkah    perbaikan    atas    berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern;

h.  Memastikan    pelaksanaan    langkah    perbaikan    atas    berbagai

penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern;

i.    Melaporkan langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :

     Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.

 

       Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur grup atau debitur besar.

     Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.

       Temuan  penting  dalam  perkreditan  termasuk  penyimpangan atau pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan auditor ekstern.

 

C. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat

Perkreditan :

a) Mematuhi  semua  ketentuan  dalam  kebijakan  perkreditan  BPR  dan prosedur perkreditan ;

b) Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau

pihak lain yang dapat merugikan BPR ;

c)  Menolak  permohonan kredit yang  diajukan  dalam hal tidak  sesuai dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan.

 

D. Tugas,  Wewenang  dan  Tanggungjawab  Komite  Kredit  dari  Perangkat

Perkreditan, meliputi :

a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang;

b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen

tanpa dipengaruhi pihak manapun.

d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada

Direksi beserta pertimbangannya.

 

 

 

Pasal 3

Kebijakan Persetujuan Kredit :

(3) Tanggung jawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi:

a)   Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;

b)   Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;

c)   Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan

yang dapat merugikan BPR;

d)   Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

 

(4) Proses Persetujuan Kredit, meliputi :

c)  Rekomendasi persetujuan kredit;

d) Pemberian persetujuan kredit. (6) Persetujuan Pencairan Kredit :

a) Pencairan kredit hanya disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

 

Pasal 5

Pengawasan Kredit :

(1) Cakupan Pengawasan Kredit meliputi :

a) Pengawasan  sehari-hari  oleh  Direksi  atau  pejabat  yang  menangani perkreditan secara berjenjang dengan pengawasan melekat.

 

(2) Objek Pengawasan Kredit.

A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR : B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR :

 

 

-     Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/Rev/589/PD.BPR/KR/VII/2020 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

 

Pasal 3 Deskripsi Jabatan

 

Angka 3 Direksi :

 

a.  Direksi mempunyal tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendallan terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keseraslan.

b.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyal fungsi:

1.  Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh

Dewan Pengawas.

2.  Penetapan Kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

3.  Menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis Bank PD. BPR kepada Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanan, perkreditan, keuangan, kepegawalan, umum dan pengawasan untuk mendapat persetujuan.

4.  Menyampaikan laporan keuangan hasil usaha berkala dan kegiatan PD.

BPR tiap bulan kepada Dewan Pengawas dan Bupati melalui kepala baglan perekonomian setda Indramayu.

5.  Penyusunan dan penyampalan Laporan Tahunan terdiri atas Neraca dan

Perhitungan Laba/Rugi PD. DPR kepada Bupati melalul Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.

6.  Bertanggung jawab terhadap terlaksananya fungsi kepatuhan.

7.  Bertanggung  jawab  menumbuhkan  dan  mewujudkan  terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkan organisasi dan kegiatan usaha BPR

8.  Bertanggung jawab atas efektifitas penerapan manajemen risiko di BPR

9.  Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan

progran? APU dan PPT

10. Memastikan seluruh pegawal, khususnya pegawal dari satuan unit terkalt dan pegawal baru, telah mengikuti pelatihan penerapan program APU rian PPT

 

c.  Direksi mempunyai wewenang :

1.  Mengurus kekayaan PD. BPR.

2.  Mengangkat   dan   memberhentikan   pegawai   PD.   BPR   berdasarkan peraturan kepegawalan yang ditetapkan Direksi.

3.  Menetapkan susunan Organisasi dan Tata Kerja PD. BPR.

4.  Mewakili PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan.

5.  Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk mewakill PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan.

6.  Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.  Membeli barang Inventaris kantor.

 

8.  Menjual atau melepaskan hak atas barang milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.

9.  Menggadalkan  barang-barang  milik  PD.  BPR  berdasarkan  persetujuan

Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.

10. Melakukan pengawasan penerapan manajemen risiko dan mitigasi secara aktif.

11. Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesual dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan.

 

-    Bahwa di dalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya

Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai :

Bab I Pasal 2

Organisasi dan Manajemen Perkreditan :

(2) Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi, Dewan

Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan. A.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi :

a) Bertanggung  jawab  atas  penyusuan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan Perkreditan BPR) untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas.

b) Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan

Pengawas

c)  Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan.

d) Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

e) Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan.

f) Bertanggung jawab atas penyusunan rencana bisnis di bidang perkreditan.

g) Memastikan    pelaksanaan    langkah    perbaikan    atas    berbagai

penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.

h) Memastikan    pelaksanaan    langkah    perbaikan    atas    berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.

i)   Melaporkan langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :

  Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.

  Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada  pihak terkait, debitur group atau debitur besar.

  Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.

  Temuan penting dalam perkreditan termasuk penyimpangan atau pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan auditor ekstern.

 

 

D. Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan,  meliputi :

a)   Memberikan  rekomendasi  atas  persetujuan  atau  penolakan  kredit sesuai dengan batas wewenang

b)  Mentaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur

perkreditan

c)   Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun

 

d)  Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada

Direksi beserta pertimbangannya.

 

 

 

Pasal 3

Kebijakan Persetujuan Kredit :

(3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi :

a)     Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;

b)    Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;

c)     Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan yang

dapat merugikan BPR;

d)    Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

 

(4)   Proses Persetujuan Kredit.

d) Rekomendasi persetujuan kredit atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain :

     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.

       Direksi diatas Rp. 200.000.000,00 sampai dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).

     Dewan Pengawas menyetujui kredit pihak terkait.

       Wewenang kantor cabang sesuai dengan grade/kelas berdasarkan total aset.

f) Rekomendasi persetujuan kredit;

g) Pemberian persetujuan kredit.

 

(6) Persetujuan pencairan kredit

a) Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

 

Pasal 5

Pengawasan Kredit :

(1)   Cakupan Pengawasan Kredit; (2)   Objek Pengawasan Kredit :

A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR

 

 

-     Berdasarkan Keputusan Direksi Perumda BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/Rev/758/Perumda BPR/ KR/XI/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu :

 

Pasal 3 Deskripsi Jabatan : Angka 3 Direksi:

a.  Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.

b.  Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR dan peraturan perundang- undangan.

c.  Menerapkan  tata  kelola  pada  setiap  kegiatan  usaha  BPR  pada  seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

 

d.  Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian.

e.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi:

1.  Memimpin Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Rapat

Umum Pemegang Saham.

2. Menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis BPR kepada Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapat persetujuan.

3.  Menyampaikan laporan keuangan hasil usaha berkala dan kegiatan BPR tiap bulan kepada Dewan Pengawas dan KPM melalui kepala bagian perekonomian setda Indramayu.

4.  Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugl BPR kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.

5.  Bertanggung jawab terhadap terlaksananya fungsi kepatuhan.

6.  Bertanggung  jawab  menumbuhkan  dan  mewujudkan  terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkan organisasi dan keglatan usaha BPR.

7.  Bertanggung jawab atas efektifitas penerapan manajemen risiko di BPR.

8.  Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT.

9.  Memastikan seluruh pegawai, khususnya pegawai dari satuan unit terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan penerapan program APU dan

PPT.

 

f. Direksi Perumda BPR. Karya Remaja Indramayu mempunyai wewenang:

1.  Mengurus kekayaan BPR.

2.  Mengangkat dan memberhentikan pegawai BPR berdasarkan peraturan kepegawaian yang ditetapkan Direksi.

3.  Menyusun Organisasi dan Tata Kerja BPR.

4.  Mewakili BPR di dalam dan di luar pengadilan.

5.  Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk mewakili BPR di dalam dan di luar pengadilan.

6.  Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.  Membeli barang Inventaris kantor.

8.  Melakukan pengawasan penerapan manajemen risiko dan mitigasi secara aktif.

9.  Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan.

10. Membentuk  untuk  kerja  khusus  dan/atau  menunjuk  pejabat  yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT.

 

 

-     Bahwa susunan keanggotaan komite Kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Kantor Pusat Operasional tahun 2013-2021 adalah sebagai berikut :

a. Staf  Kredit  merangkap  Analis  (Account Officer) saksi  Venni  Anggraeni

Kusumacita, S.E., Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan, saksi

Dedi Salamah ;

 

b. Kasubag Kredit Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimahardi ;

c. Kabag Kredit Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan ;

d. Kepala Biro Pemasaran : saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radi Mehutir (Alm), saksi  Bambang Supena, S.E. dan Sdr. Warnadi (Alm) ;

e. Direktur Operasional :  Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si  dan saksi

Bambang Supena, S.E. ;

f.  Direktur Utama : Sugiyanto.

 

 

-    Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode

2012-2020)  bersama-sama  dengan  saksi  Sugiyanto  selaku  Direktur  Utama

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan   saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023), telah merealisasikan pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur, yang terdiri dari :

1. 130 (seratus tiga puluh)  perjanjian kredit  kepada 112 (seratus dua belas)

debitur (pinjam nama debitur);

2. 11   (sebelas)   perjanjian   kredit   kepada   10   (sepuluh)   debitur   yang penyalurannya tidak sesuai SOP;

 

-   Bahwa pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur tersebut sebagai berikut :

1. Penyaluran 130 perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas)

debitur (pinjam nama debitur).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April

2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari

2023), dengan cara memerintahkan Staf dibawahnya yaitu Kepala Biro Marketing/Pemasaran yakni saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radhi Mehutir (Alm), dan Sdr. Warnadi (Alm), Kabag Kredit yaitu Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan, Kasubag Kredit yaitu Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimarhadi dan staf kredit merangkap Analis kredit (Account Officer), yaitu : Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan dan saksi Dedi Salamah untuk menyalurkan kredit kepada para debitur yang namanya digunakan sebagai pengaju kredit seolah- olah benar debitur yang tertera di dalam surat permohonan pengajuan kredit adalah orang yang bertindak sebagai debitur, namun faktanya nama debitur tersebut digunakan untuk kepentingan orang lain/pihak lain/koordinator (kredit topengan), hal tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa

 

MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan   saksi Bambang Supena, S.E. sehingga terjadi penyaluran kredit terhadap 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit sebagai berikut :

 

 

 

No

 

 

Koordinator

Jumlah Perjanjian Kredit

 

 

Baki Debet

(Rp)

 

Debitur

(Org)

Perja njian Kredi

t

 

Plafon Pinjaman

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

Dadan Hamdani

10

12

21.620.000.000,00

17.235.000.000,00

2

Amy Anggaraini

2

2

2.500.000.000,00

2.500.000.000,00

3

Aris Nurul Huda

3

4

4.150.000.000,00

2.302.250.000,00

4

Helmi Hakim

13

14

19.900.000.000,00

18.962.000.000,00

 

5

Jamal Fahmi

Bazri

 

5

 

6

 

3.550.000.000,00

2.334.444.000,00

6

Kaswadi

11

12

18.125.000.000,00

17.065.000.000,00

 

7

Moh. Afrizal

Anhar, S.E, M.Si

 

20

 

31

 

16.300.000.000,00

9.862.129.166,00

8

M. Sanafi

3

3

3.000.000.000,00

3.000.000.000,00

9

Mulyadi Cahya

18

18

14.150.000.000,00

14.150.000.000,00

10

Ramadhin L. W.

3

3

2.500.000.000,00

2.500.000.000,00

11

IR. Syirojuddin

6

7

14.200.000.000,00

9.260.000.000,00

 

12

Yossy BT Carkiyah

 

6

 

6

 

8.874.000.000,00

8.859.150.000,00

13

Abdulloh

1

1

160.000.000,00

157.000.000,00

14

Sugiyanto

3

3

2.385.000.000,00

2.345.997.500,00

15

Nurhadi

1

1

290.000.000,00

290.000.000,00

16

Dede

1

1

75.000.000,00

63.750.000,00

17

Rosadi

2

3

850.000.000,00

500.000.000,00

18

Sunata Alm

1

1

150.000.000,00

150.000.000,00

19

Supriyanto

1

1

230.000.000,00

230.000.000,00

 

20

Pra Persada

Peter

 

1

 

1

 

900.000.000,00

900.000.000,00

Total

112

130

133.909.100.00,00

112.666.720.666,00

 

Berdasarkan daftar nominatif kredit, baki debet atas 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit tersebut adalah sebesar Rp. 112.666.720.666,00 (seratus dua belas milyar enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).

 

Penyaluran kredit berdasarkan masing-masing peminjam/koordinator tersebut di atas sebagai berikut :

 

  Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 10 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 21.620.000.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September

2023 sebesar Rp. 17.235.000.000,00 (tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Dadan Hamdani, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

 

No Rekening

 

Nama Debitur

Tanggal PK

Perjanjian Kredit

 

Akhir

Pokok Kredit

(Rp)

Baki Debet

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0011

33

 

Tarmidi

 

24/04/21

 

2.400.000.000

 

2.400.000.000

 

2

001.K01.0011

40

 

Hartinih

 

24/05/21

 

2.500.000.000

 

2.500.000.000

 

3

001.K01.0011

61

 

Abdul Latip

 

28/07/21

 

2.900.000.000

 

2.900.000.000

 

4

001.K01.0010

36

 

Abdul Latip

 

08/07/20

 

2.600.000.000

 

0,00

 

5

001.K01.0011

85

 

Supandi

 

10/09/21

 

400.000.000

 

400.000.000

 

6

001.K01.0012

15

 

Daryono

 

22/12/21

 

850.000.000

 

850.000.000

 

 

 

7

001.K01.0005

Nana Eka

 

16/03/21

 

1.835.000.000

 

1.835.000.000

69

Nugraha

 

8

001.K01.0005

Indra

 

21/04/21

 

1.785.000.000

 

1.785.000.000

70

Purnawirawan

 

9

001.K01.0006

 

Citra Diano

 

18/05/21

 

1.465.000.000

 

1.465.000.000

48

 

10

001.K01.0010

 

Riyanto

 

29/01/21

 

1.100.000.000

 

1.100.000.000

79

 

11

001.K01.0011

Adriyan Tri

 

29/07/21

 

2.000.000.000

 

2.000.000.000

64

Subekti

 

12

001.K01.0006

Adriyan Tri

 

02/07/20

 

1.785.000.000

 

0,00

70

Subekti

Total

1.620.000.000

17.235.000.000

 

  Berdasarkan dokumen 2 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Amy Anggaraini, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

Tang gal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.000

Dodo

04/09/

 

500.000.000,00

 

500.000.000,00

906

Wiharjo

20

 

2

001.K01.000

 

Ariyanto

17/04/

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

938

20

 

Jumlah

2.500.000.000,00

2.500.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 4 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 4.150.000.000,00 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 2.302.250.000,00 (dua milyar tiga ratus dua juta dua ratus lima puluh rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Aris Nurul Huda, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjia n Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

005.K01.0

07715

 

Wastejo

 

04/08/21

 

75.000.000,00

 

67.250.000,00

 

2

001.K01.0

00983

 

Rustono

 

20/12/21

 

1.525.000.000,00

 

985.000.000,00

 

3

001.K01.0

00798

 

Rustono

 

12/03/19

 

1.300.000.000,00

 

0,00

 

 

4

 

001.K01.0

00998

Gerry Fajar Octa Maulana

 

 

16/01/21

 

 

1.250.000.000,00

 

 

1.250.000.000,00

Jumlah

4.150.000.000,00

2.302.250.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 14 perjanjian kredit (PK) atas nama 13 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 19.900.000.000,00  (sembilan belas milyar sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 18.962.000.000,00 (delapan belas milyar sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Helmi Hakim, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjia n Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0

00495

Eka

Afriadi

 

18/09/20

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

 

 

 

2

001.K01.0

00580

Nur

Aripin

 

23/09/20

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

 

3

001.K01.0

00489

Nur

Aripin

 

20/06/17

 

375.000.000,00

 

0,00

 

4

001.K01.0

00736

Asep

Subagja

 

23/03/21

 

1.425.000.000,00

 

1.425.000.000,00

 

5

 

001.K01.0

00997

Remha Kamilia Aldila

 

14/01/21

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

 

6

001.K01.0

01021

Kharis

Madya

 

26/04/21

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

 

7

001.K01.0

01041

Abdul

Gofur

 

28/12/20

 

1.300.000.000,00

 

1.300.000.000,00

 

 

8

 

001.K01.0

01050

Apriliyan to Anugera h

 

 

31/08/20

 

 

1.450.000.000,00

 

 

1.417.000.000,00

 

9

 

001.K01.0

01053

Yoga Rahadia nsyah

 

30/09/20

 

1.700.000.000,00

 

1.700.000.000,00

 

10

001.K01.0

01059

Kartawij aya

 

23/12/20

 

1.000.000.000,00

 

1.000.000.000,00

 

11

 

001.K01.0

01085

Edi Sutarya di

 

24/02/21

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

 

12

001.K01.0

01128

 

Sahroni

 

21/04/21

 

850.000.000,00

 

835.000.000,00

 

13

001.K01.0

01142

 

Riswan

 

28/05/21

 

2.500.000.000,00

 

1.985.000.000,00

 

14

001.K02.0

00047

 

Sutrisno

 

15/01/21

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

Jumlah

19.900.000.000,00

18.962.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 3.550.000.000,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

2.334.444.000,00 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh empat rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Jamal Fahmi Bazri, yaitu sebagai berikut :

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.000

Mahmud

 

18/08/21

 

950.000.000,00

 

895.000.000,00

792

Yasin

 

2

001.K01.000

Abdurahma

 

14/07/21

 

600.000.000,00

 

519.444.000,00

870

n Saleh

 

3

001.K01.001

 

M Yusuf

 

25/03/21

 

700.000.000,00

 

650.000.000,00

102

 

4

001.K01.001

 

Rochman

 

12/11/21

 

300.000.000,00

 

270.000.000,00

195

 

5

001.K01.000

 

Saroni

 

12/07/21

 

250.000.000,00

 

0,00

994

 

6

001.K01.000

 

Sandi

 

10/03/21

 

750.000.000,00

 

0,00

917

 

Jumlah

3.550.000.000,00

2.334.444.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 11 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 18.125.000.000,00 (delapan belas miyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September

2023 sebesar Rp. 17.065.000.000,00 (tujuh belas milyar enam puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Kaswadi, yaitu sebagai berikut :

 

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.000

 

Julhaidir

 

09/04/20

 

1.100.000.000,00

 

1.100.000.000,00

813

 

2

001.K01.001

Romi Anwar

 

15/12/21

 

2.500.000.000,00

 

2.440.000.000,00

009

Mushadad

 

3

001.K01.001

 

Sukwanto

 

27/10/20

 

1.650.000.000,00

 

1.650.000.000,00

017

 

4

001.K01.001

 

Casem

 

10/02/21

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

010

 

5

001.K01.001

 

Muchtar

 

29/03/21

 

1.900.000.000,00

 

1.900.000.000,00

020

 

6

001.K01.001

Hary Murti

 

31/08/20

 

775.000.000,00

 

775.000.000,00

028

Kridalaksana

 

7

001.K01.001

Muhamad

 

25/02/21

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

086

Kholid

 

8

001.K01.001

 

Dulkarim

 

27/07/21

 

2.500.000.000,00

 

2.500.000.000,00

160

 

9

001.K01.001

Dadang Eko

 

10/12/21

 

300.000.000,00

 

300.000.000,00

209

Joni

 

10

001.K01.001

 

Banirah

 

15/12/21

 

1.400.000.000,00

 

1.400.000.000,00

210

 

11

001.K01.001

 

Banirah

 

16/11/20

 

1.000.000.000,00

 

0,00

062

 

12

001.K02.000

 

Mulyadi

 

24/03/20

 

2.000.000.000,00

 

2.000.000.000,00

045

Jumlah

18.125.000.000,00

17.065.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 31 perjanjian kredit (PK) atas nama 20 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 16.300.000.000,00 (enam belas milyar tiga ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

9.862.129.166.000,00 (sembilan milyar delapan ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah) yang dikoordinir oleh Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.00061

5

 

Rastani

 

15/12/21

 

1.975.000.000,00

 

1.872.129.166,00

 

2

001.K01.00092

3

 

Nono Sartono

 

25/09/20

 

1.250.000.000,00

 

1.250.000.000,00

 

3

001.K01.00074

5

 

Nono Sartono

 

10/12/18

 

1.200.000.000,00

 

0,00

 

4

001.K01.00092

4

 

Umaya

 

25/09/20

 

670.000.000,00

 

670.000.000,00

 

5

001.K01.00042

8

 

Umaya

 

24/01/19

 

425.000.000,00

 

0,00

 

6

001.K01.00092

5

 

Rudi Haryono

 

30/09/20

 

420.000.000,00

 

420.000.000,00

 

7

001.K01.00042

9

 

Rudi Haryono

 

25/01/19

 

400.000.000,00

 

0,00

 

8

001.K01.00092

6

 

Sarifudin

 

31/08/20

 

450.000.000,00

 

450.000.000,00

 

9

001.K01.00060

1

 

Sarifudin

 

30/10/18

 

300.000.000,00

 

0,00

 

10

001.K01.00094

8

 

Nani

 

26/10/20

 

890.000.000,00

 

890.000.000,00

 

11

001.K01.00078

9

 

Nani

 

18/02/19

 

850.000.000,00

 

0,00

 

12

001.K01.00094

9

 

Junarto

 

26/10/20

 

410.000.000,00

 

410.000.000,00

 

13

001.K01.00077

4

 

Junarto

 

25/01/19

 

600.000.000,00

 

0,00

 

 

 

14

001.K01.00059

 

Junarto

 

19/01/18

 

550.000.000,00

 

0,00

9

 

15

001.K01.00095

Mohammad

 

15/12/21

 

500.000.000,00

 

495.000.000,00

0

Natsir

 

16

001.K01.00078

Mohammad

 

15/02/19

 

200.000.000,00

 

0,00

7

Natsir

 

17

001.K01.00095

 

Sri Widiastuti

 

13/11/20

 

575.000.000,00

 

575.000.000,00

7

 

18

001.K01.00096

 

Abdul Hamid

 

31/03/21

 

500.000.000,00

 

500.000.000,00

1

 

19

001.K01.00097

 

Suheri

 

04/06/20

 

880.000.000,00

 

880.000.000,00

4

 

20

001.K01.00087

 

Suheri

 

11/07/19

 

850.000.000,00

0,00

6

 

21

001.K01.00071

 

Suheri

 

13/03/19

 

835.000.000,00

0,00

6

 

22

001.K01.00113

 

Taufik Ismail

 

29/04/21

 

200.000.000,00

 

200.000.000,00

2

 

23

001.K01.00114

 

Moh Sidik

 

25/05/21

 

500.000.000,00

 

500.000.000,00

3

 

24

013.K01.00423

 

Abdul Muis

 

23/12/22

 

75.000.000,00

 

75.000.000,00

4

 

25

007.K01.00498

 

Heri Suhaerih

 

27/10/20

 

60.000.000,00

0,00

0

 

26

007.K01.00522

 

Heri Suhaerih

 

29/12/21

 

60.000.000,00

0,00

8

 

27

004.K01.00924

 

Suwandi

 

04/06/20

 

80.000.000,00

 

80.000.000,00

7

 

28

001.K01.00097

 

Sukana

 

04/06/20

 

310.000.000,00

 

310.000.000,00

2

 

29

005.K01.00699

 

Jaedin

 

24/05/21

 

135.000.000,00

 

135.000.000,00

2

 

30

005.K01.00699

Mochamad

 

25/05/21

 

55.000.000,00

 

55.000.000,00

4

Jaenal Arifin

 

31

005.K01.00699

 

Ahmad Baihaki

 

25/05/20

 

95.000.000,00

 

95.000.000,00

6

 

Jumlah

16.300.000.000,00

9.862.129.166,00

 

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang dikoordinir oleh saksi M. Sanafi, yaitu sebagai berikut

:

 

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0009

51

 

Rudiana

 

05/11/20

 

965.000.000,00

 

965.000.000,00

 

2

001.K01.0009

63

 

Anan Fathoni

 

30/11/20

 

1.460.000.000,00

 

1.460.000.000,00

 

3

001.K01.0011

80

 

Kusnadi

 

30/08/21

 

575.000.000,00

 

575.000.000,00

 

Jumlah

3.000.000.000,00

3.000.000.000,00

 

 

 

  Berdasarkan dokumen 18 perjanjian kredit (PK) atas nama 18 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Mulyadi Cahya, yaitu sebagai berikut

:

 

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0005

Fitri

 

29/04/20

 

1.850.000.000,00

 

1.850.000.000,00

08

Andayani C

 

2

001.K01.0006

Felix

 

30/11/20

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

00

Adrian

 

3

001.K01.0006

 

Kusmanan

 

28/07/20

 

650.000.000,00

 

650.000.000,00

12

 

4

001.K01.0006

Arief Toga

 

31/08/21

 

700.000.000,00

 

700.000.000,00

50

Setiabudi

 

5

001.K01.0007

 

Sadi

 

14/01/21

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

80

 

6

001.K01.0007

Cecep

 

31/08/20

 

700.000.000,00

 

700.000.000,00

97

Wahidin

 

7

001.K01.0010

Indra

 

17/03/21

 

1.400.000.000,00

 

1.400.000.000,00

23

Sukanto

 

8

001.K01.0010

 

Juwita

 

29/05/20

 

225.000.000,00

 

225.000.000,00

29

 

9

001.K01.0010

 

Moekhtar

 

30/06/21

 

400.000.000,00

 

400.000.000,00

35

 

10

001.K01.0010

Hepi

 

31/08/21

 

450.000.000,00

 

450.000.000,00

47

Suhaepi

 

11

001.K01.0010

Muhamma

 

30/09/20

 

400.000.000,00

 

400.000.000,00

54

d Carkinto

 

12

001.K01.0010

 

Tardi

 

27/10/20

 

175.000.000,00

 

175.000.000,00

60

 

13

001.K01.0010

 

Andriyana

 

30/11/20

 

500.000.000,00

 

500.000.000,00

66

 

14

001.K01.0010

Yani

 

30/12/20

 

600.000.000,00

 

600.000.000,00

73

Royani

 

15

001.K01.0011

 

Mualip

 

30/04/21

 

600.000.000,00

 

600.000.000,00

34

 

16

001.K01.0011

 

Candra

 

31/05/21

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

44

 

17

001.K01.0011

Yanto

 

21/07/21

 

600.000.000,00

 

600.000.000,00

57

Sugianto

 

18

001.K01.0011

Mudiharton

 

31/08/21

 

1.600.000.000,00

 

1.600.000.000,00

82

o

 

Jumlah

14.150.000.000,00

14.150.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Ramadhin Listya Wimana, yaitu sebagai berikut :

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.0008

Yulia

 

09/08/21

 

450.000.000,00

 

450.000.000,00

90

Komalamurni

 

2

001.K01.0008

Endang

 

09/08/21

 

550.000.000,00

 

550.000.000,00

97

Pujiwati

 

3

001.K01.0009

 

Wiwi Kurniani

 

23/07/21

 

1.500.000.000,00

 

1.500.000.000,00

07

 

Jumlah

2.500.000.000,00

2.500.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 7 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.200.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

9.260.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) yang

dikoordinir oleh saksi Ir. Syirojuddin, yaitu sebagai berikut :

 

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

 

001.K01.001

089

Satiyah Afandi Bin Madasim

 

26/02/21

 

1.400.000.000,00

 

1.400.000.000,00

 

2

001.K01.001

094

 

Wahyudi

 

10/03/21

 

900.000.000,00

 

900.000.000,00

 

3

001.K01.001

095

Wawan

Setiadi

 

19/03/21

 

600.000.000,00

 

600.000.000,00

 

4

001.K01.007

08

 

Suprayogo

 

04/09/18

 

1.500.000.000,00

 

0,00

 

5

001.K01.001

168

Muhamad

Najib

 

30/07/21

 

4.400.000.000,00

 

2.760.000.000,00

 

6

001.K01.001

183

Sigit

Widiyanto

 

31/08/21

 

3.600.000.000,00

 

3.600.000.000,00

 

7

001.K01.001

039

Sigit

Widiyanto

 

27/07/20

 

1.800.000.000,00

 

0,00

 

Jumlah

14.200.000.000,00

9.260.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 8.874.100.000,00  (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan jumlah baki debet per

12 September 2023 sebesar Rp. 8.859.150.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Yossy BT Carkiyah, yaitu sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.001

 

Mawar

 

30/04/20

 

2.000.000.000,00

 

1.990.000.000,00

025

 

2

001.K01.001

 

Nuriman

 

22/12/21

 

1.000.000.000,00

 

1.000.000.000,00

031

 

3

001.K01.001

Guntur

 

22/12/21

 

1.500.000.000,00

 

1.495.050.000,00

056

Ramdan

 

4

001.K01.001

 

Supandi

 

30/11/20

 

1.789.000.000,00

 

1.789.000.000,00

067

 

5

001.K01.001

 

Atoillah

 

22/12/21

 

1.590.000.000,00

 

1.590.000.000,00

074

 

6

001.K01.001

Toto

 

22/12/21

 

995.100.000,00

 

995.100.000,00

075

Hermanto

 

Jumlah

8.874.100.000,00

8.859.150.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Abdulloh, yaitu sebagai berikut :

 

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

002.K02.000280

Lukman

24/09/19

160.000.000,00

157.000.000,00

Jumlah

160.000.000,00

157.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.385.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September

2023 sebesar Rp. 2.345.997.500,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta  sembilan  ratus  sembilan  puluh  tujuh  ribu lima  ratus  rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Sugiyanto, yaitu sebagai berikut:

 

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

Tangga l

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

001.K01.001

 

Imaduddin

10/11/2

 

1.450.000.000,00

 

1.450.000.000,00

148

1

 

2

001.K01.000

Nur Aji

30/06/2

 

700.000.000,00

 

700.000.000,00

804

Pamungkas

1

 

3

001.K03.000

Budi

09/09/2

 

235.000.000,00

 

195.997.500,00

494

Rohmawan

1

 

Jumlah

2.385.000.000,00

2.345.997.500,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluhjuta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Nurhadi, yaitu sebagai berikut :

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

007.K01.00522

6

 

Kusen

 

30/12/21

 

290.000.000,00

 

290.000.000,00

 

Jumlah

290.000.000,00

290.000.000,00

 

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 63.750.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah)  yang dikoordinir oleh saksi Dede Sunarya, yaitu sebagai berikut:

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

Baki Debet

CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

 

016.K01.002979

Anggi

Lestari

 

29/09/21

 

75.000.000,00

 

63.750.000,00

 

Jumlah

75.000.000,00

63.750.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.

500.000.000,00  (lima  ratus  juta  rupiah)  yang  dikoordinir  oleh  saksi

Rosadi, yaitu sebagai berikut :

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

005.K01.005558

Wardi

08/01/21

300.000.000,00

0,00

2

005.K01.006275

Wardi

08/01/21

400.000.000,00

400.000.000,00

3

005.K01.006189

Darsinih

08/07/20

150.000.000,00

100.000.000,00

 

Jumlah

850.000.000,00

500.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh Sdr. Sunata (Alm), yaitu sebagai berikut:

 

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

 

Nama Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

002.K02.000

388

Haris Saefudin

Nasution

 

22/12/22

 

150.000.000,00

 

150.000.000,00

 

Jumlah

150.000.000,00

150.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.

230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Supriyanto, yaitu sebagai berikut :

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

 

1

002.K01.00262

1

 

Iif Nur Aifi

 

26/06/21

 

230.000.000,00

 

230.000.000,00

 

Jumlah

230.000.000,00

230.000.000,00

 

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Pra Persada Peter, yaitu sebagai berikut :

 

 

N

o

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

001.K01.000793

Sukenda

25/08/20

900.000.000,00

900.000.000,00

 

Jumlah

900.000.000,00

900.000.000,00

 

-     Bahwa penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan pinjam nama debitur (kredit topengan) diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November

2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) ;

 

-     Bahwa penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan cara pinjam nama debitur (kredit topengan) tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu

) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja

Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020),

Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh)

 

Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November

2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023)  antara lain : tidak melakukan analisa kredit akan tetapi analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan/realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.

 

 

2. Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan (SOP) dan prinsip kehati- hatian.

 

Bahwa Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur proses persetujuannya tidak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) antara lain : tidak melakukan analisa kredit akan tetapi analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.

 

Bahwa pemberian pinjaman/fasilitas kredit oleh Perumda BPR Karya Remaja Indramayu kepada 10 debitur, jumlah plafon kredit per 12 September 2023 adalah sebesar Rp. 16.141.911.000,00 (enam belas milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dan baki debet sebesar Rp.

15.712.602.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus dua belas juta enam ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No

Nomor Perjanjian Kredit

 

Nama

Debitur

Perjanjian Kredit

 

Baki Debet CIU (Rp)

 

Tanggal

Pokok

(Rp)

1

2

3

4

5

6

1

012.K01.00322

Nurhayati

23/12/21

1.000.000.000,00

1.000.000.000,00

5

2

001.K01.00098

Fauzan

28/12/21

1.760.000.000,00

1.760.000.000,00

6

3

001.K01.00101

Radite

26/03/20

992.911.000,00

986.911.000,00

8

Hastijoko

4

001.K01.00101

Prasetyo Adi

23/03/20

2.345.000.000,00

2.345.000.000,00

6

5

001.K01.00108

Aris Nurul

26/02/22

1.400.000.000,00

1.255.665.000,00

7

Huda

6

001.K01.00105

Jamal Fahmi

15/12/21

3.000.000.000,00

3.000.000.000,00

1

Bazri

7

001.K01.00104

Muhammad

30/08/21

3.500.000.000,00

3.450.000.000,00

9

Sanafi

8

005.K01.00704

Mohamad

16/06/21

49.000.000,00

48.000.000,00

2

Afrizal Anhar

 

 

9

001.K01.00101

Mohamad

26/10/20

770.000.000,00

571.026.000,00

9

Afrizal Anhar

10

001.K01.00050

Ramadhin L.

23/07/21

700.000.000,00

700.000.000,00

4

W.

11

001.K01.00062

Yossy BT

28/05/20

625.000.000,00

596.000.000,00

9

Carkiyah

 

Jumlah

16.141.911.000,00

15.712.602.000,00

 

Bahwa  penyaluran kredit terhadap 10 debitur diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan   saksi Bambang Supena, S.E. tidak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan bahkan Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E., M.Si. telah membuat kredit untuk kepentingan dirinya sendiri atas sepengetahuan Saksi Sugiyanto.

 

-     Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November

2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) telah menguntungkan diri   Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan saksi Bambang Supena, S.E atau menguntungkan orang lain yaitu

: 20 (dua puluh) koordinator kredit topengan dan 10 (sepuluh) debitur atau setidak-tidaknya  pihak-pihak  yang  menerima  dan  menikmati  dana  tersebut

memperoleh keuntungan secara nyata atau setidak-tidaknya telah memperoleh keuntungan secara tidak sah.

 

-     Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November

2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

 

-     Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. bersama dengan saksi Sugiyanto dan  saksi Bambang Supena, S.E. sebagaimana terurai di atas, bertentangan dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, yang diatur dalam peraturan/ketentuan yaitu :

 

1.  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu  Nomor 12 Tahun 2011

 

Bab IX DIREKSI Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung

Jawab, Antara lain:

 

Pasal 36

 

(1) Direksi mempunyai perencanaan, melakukan fungsi menyusun koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.

 

Pasal 37 Direksi mempunyai tugas :

 

a.  pelaksanaan manajemen PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;

b. penetapan  kebijaksanaan  untuk  melaksanakan  pengurusan  dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;

 

Pasal 38 Direksi mempunyai wewenang :

 

a.  mengurus kekayaan PD. BPR ; Pasal 40

(1) Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD. BPR.

(2) Direktur mempunyai tugas pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja

PD. BPR.

 

2.  Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor :

001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu :

Bab II Pasal 4

Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara:

b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan

Komite Kredit di bidang Perkreditan.

 

2) Direksi :

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi yang berkaitan dengan perkreditan meliputi :

b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas;

c)  Memastikan ketaatan terhadap ketentuan perundang undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan;

d) Memastikan  bahwa  PKPB  diterapkan  dan  dilaksanakan  secara konsekuen dan konsisten;

h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan  kepada  Dewan  Pengawas  secara  berkala  dan  tertulis

mengenai :

(1) Perkembangan   dan   kualitas   portofolio   perkreditan   secara keseluruhan;

(2) Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar.

 

3) Perangkat Perkreditan : Tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai dari Perangkat Perkreditan meliputi :

a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ;

b) Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa   pengaruh   dari   pihak-pihak   yang   berkepentingan   dengan

pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya Remaja;

 

d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.

 

4) Komite Kredit (KK) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Komite Kredit dari

Perangkat Perkreditan meliputi :

a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;

b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan;

c) Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen tanpa dapat dipengaruhi pihak-pihak manapun;

d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada Direksi beserta pertimbangannya.

 

3.  Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor :

001.20/08/PD.BPR/KR/I/2013  tentang Struktur  Organisasi Tata  Kerja  Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

Pasal 3

Deskripsi Jabatan

3. Direksi :

a. Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian.

b.  Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi :

1. Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

2. Penetapan   kebijakan   untuk   melaksanakan   pengurusan   dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

 

c.  Direksi mempunyai wewenang :

1. Mengurus kekayaan PD. BPR.

 

4.  Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor:

001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat yang Berwenang Memutus dan Memberi Persetujuan atas Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

 

Bab II

Batas Wewenang Memutuskan Kredit

Pasal 3 :

Dalam memutus kredit, Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama wajib melakukan penelitian / penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah.

 

Bab III

Tanggung Jawab Pemutus Kredit

Pasal 4 :

Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas.

 

5.  Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu: Paragraf 2

Tugas dan Wewenang

Pasal 26

Direksi mempunyai tugas :

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;

c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

 

6.  Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja

Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai : Bab I

Pasal 2 Organisasi dan Manajemen Perkreditan :

(2) Kebijakan  Mengenai  Tugas,  Wewenang  dan  Tanggungjawab  Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.

 

A. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi :

b) Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan

Pengawas

c) Memastikan  ketaatan  BPR  terhadap  peraturan  perundang undangan di bidang perkreditan.

d) Memastikan bahwa kebijakan perkreditan BPR diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

f)  Bertanggung jawab atas penyusunan rencana bisnis di bidang perkreditan.

 

D. Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan, meliputi :

a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang

b) Mentaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkreditan  dan prosedur perkreditan

c) Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun.

 

Pasal 3 Kebijakan Persetujuan Kredit :

(3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi :

a) Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;

b) Memastikan  pelaksanaan  pemberian  kredit  telah  sesuai  dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;

c)  Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan

yang dapat merugikan BPR;

d) Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

 

(6) Persetujuan pencairan kredit

a) Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit.

 

7.  Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Nomor : 001.20/Rev/589/PD.BPR/KR/VII/2020 tentang Struktur Organisasi

 

Tata Kerja dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan

Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu : Pasal 3 Deskripsi Jabatan

Angka 3 Direksi

a. Direksi  mempunyal  tugas  menyusun  perencanaan,  melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendallan terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keseraslan.

b.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyal fungsi:

1.  Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh

Dewan Pengawas.

2. Penetapan  Kebijakan  untuk  melaksanakan  pengurusan  dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

c.  Direksi mempunyai wewenang :

1.  Mengurus kekayaan PD. BPR.

 

8.  Keputusan Direksi Perumda BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor

: 001.20/Rev/758/Perumda  BPR/ KR/XI/2021 tanggal 12  November 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu: Pasal 3 Deskripsi Jabatan :

Angka 3 Direksi:

a.  Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.

b.  Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR dan peraturan perundang undangan.

c.  Menerapkan tata kelola pada setiap kegiatan usaha BPR pada seluruh

tingkatan atau jenjang organisasi.

d. Direksi  mempunyai  tugas  menyusun  perencanaan,  melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian.

e.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi:

5.  Bertanggung jawab terhadap terlaksananya fungsi kepatuhan.

6.  Bertanggung jawab menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkan organisasi dan keglatan usaha BPR.

7.  Bertanggung jawab atas efektifitas penerapan manajemen risiko di

BPR.

f.  Direksi Perumda BPR. Karya Remaja Indramayu mempunyai wewenang:

1.  Mengurus kekayaan BPR.

 

-     Bahwa dari perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) yang telah merealisasikan kredit diluar ketentuan sebesar Rp. 128.379.322.666,- (seratus dua puluh delapan milyar

 

tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dimana dari jumlah tersebut sebagiannya adalah akibat dari perbuatan terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E, M.Si, bersama-sama dengan saksi SUGIYANTO, dan saksi Bambang Supena, S.E yang berasal dari pembuatan kredit yang tidak sesuai dengan SOP penyaluran kredit Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) Perjanjian Kredit yaitu sebesar Rp. 128.379.322.666,- (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu Jawa Barat Tahun 2013-2021, Nomor : PE.00.03/SR-416/PW10/5.1/2025, tanggal 20 Oktober

2025, kerugian negara adalah sebesar Rp. 128.379.322.666,-  (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Indramayu, 28 November 2025

 

PENUNTUT UMUM,


KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
 


P.29 

SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara Nomor          :    PDS –  04 / Inmyu/10/ 2025


A.     IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap                      :  MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si.
Tempat lahir                         :  Indramayu
Umur / tanggal lahir              :  50 tahun / 04 April 1975
Jenis kelamin                        :  Laki-Laki 
Kebangsaan / Kewarganegaraan
 
:  Indonesia 
Tempat tinggal                     :  Jalan  Kapten  Arya  Gang  27  No  :  7  Rt.  13/05
Kelurahan   Karangmalang   Kecamatan   Indramayu
Kabupaten Indramayu.
Agama                                 :  Islam
Pekerjaan                             :  Wiraswasta   (Mantan Direktur Opersional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2020)
Pendidikan                           :  S.2 (Magister)
NIK                                     :  3212150404750004

B.   PENAHANAN (RUTAN) :

1.    Penyidik    :    Sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal
15 Juli 2025 ;
    -  Perpanjangan
Penuntut Umum    :    sejak tanggal  16 Juli 2025 sampai dengan tanggal
24 Agustus 2025 ;
    -  Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus    :    sejak  tanggal  25  Agustus  2025  sampai  dengan tanggal   23 September 2025 ;
    -  Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.    :    sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2025 ;
2.    Penuntut Umum    :    sejak tanggal    23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025;
    -  Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus    :    sejak tanggal  12 November 2025 sampai dengan tanggal  11 Desember 2025 ;
 
C.  DAKWAAN PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. yang diangkat sebagai Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu
Nomor  :  339/Kep.172-Perek/2012,  tanggal 26  Juni  2012  tentang  Pengangkatan
Direktur  Utama  dan  Direktur  Operasional  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten
Indramayu masa jabatan 2012-2016 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor :
539/Kep.75-Perek/2016, tanggal 05 April 2016 tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu masa jabatan
2016  –  2020  bersama-sama  dengan  saksi  Sugiyanto  selaku  Direktur  Utama
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan    saksi
Bambang  Supena,  S.E.  selaku  Kepala  Biro  Operasional  PD.  BPR  Karya  Remaja
Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan  tahun 2020 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Jalan Letnan Jenderal S. Parman No. 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------

-    Bahwa dasar Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu )   yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12
Tahun  2011  tanggal  17  November  2011  tentang  Perusahaan  Daerah  Bank
Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan 15 (lima belas) PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Kemudian setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 (lima belas) PD BPR ke Bank Indonesia, akhirnya diterbitkanlah Keputusan Persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 14/15/KEP.DpG/2012 tentang Pemberian Ijin Peleburan Usaha/Konsolidasi Lima Belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja Indramayu melalui Akta Notaris Pendirian PD BPR Karya Remaja.
-    Bahwa dalam rangka menjalankan amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan bahwa BUMD yang telah ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan tersebut, maka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan 
Rakyat Karya Remaja Indramayu   ( Perumda BPR Karya Remaja Indramayu )
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9
Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
-    Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor  1
Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu bahwa Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramyu pada Perumda Bank
Perkreditan   Rakyat   Karya   Remaja   Indramayu   ditetapkan   sebesar   Rp.
200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan modal disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2019  sebesar Rp. 35.638.663.000,- (tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;
-    Bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah (PD.) / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, adalah sebagai berikut :

a.    Kuasa Pemilik Modal (KPM)    :    Bupati Indramayu.
b.    Dewan Pengawas    :    -  Nurjaman, M.M. ;
-  H. Darma ;

c.    
Direksi        
    1.  Direktur Utama    :    -  Sugiyanto ;
-  Bambang Supena, S.E. (Plh. Dirut sejak
April 2020-November 2020)
    2.  Direktur Operasional    :    -  Moh. Afrizal Anhar, S.E. M.Si. (Periode
2012 - 2020);
-  Bambang   Supena,   S.E.   (Periode   20
Nopember 2020 - 11 September 2023).


-    Bahwa Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S.
Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dicabut izin usaha (CIU) oleh  Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)  berdasarkan  Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa
Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023 sehingga status
Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Dalam Likuidasi (DL) ;

-    Bahwa produk dan jasa yang menjadi kegiatan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu,  adalah sebagai berikut :
a.  Tabungan Masyarakat ;
b.  Deposito berjangka ;
c.  Pemberian Kredit kepada Masyarakat yang terdiri dari :
    Kredit Modal Kerja (KMK) ;
    Kredit Investasi ;
    Kredit Konsumtif.

-    Bahwa   mekanisme   pengajuan   kredit   pada   PD.   BPR   Karya   Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL/Dalam Likuidasi) hingga dilakukan pencairan mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR  Karya  Remaja  tanggal  04  April  2012,  Pedoman  Standar Kebijakan  dan Prosedur Perkreditan PD BPR Karya Remaja tanggal   13 April 2013, Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28  Oktober 2019  dan   Pedoman Kebijakan  Perkreditan  BPR (PKPB) Perumda  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  tanggal  03  Februari  2021.  Adapun 
mekanisme pengajuan kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu hingga dilakukan pencairan, antara lain sebagai berikut :
    Calon Debitur datang menghadap ke Customer Service (CS) atau bisa melalui petugas Account Officer (AO) sambil membawa persyaratan pengajuan kredit, atara lain : foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Pas foto, foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), foto copy buku nikah, foto copy agunan (khusus untuk kredit modal kerja) dan mengisi form permohonan kredit;
    Kemudian Customer Service/ AO memberikan data calon debitur ke bagian kredit;
    Bagian kredit mencatat/menatausahakan calon debitur;
    Bagian kredit melakukan on the spot/kunjungan ke lokasi calon debitur, dengan membawa  dokumen permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh calon debitur, pengajuan model kredit (apakah kredit konsumtif, kredit
modal kerja, atau kredit investasi);
    Bagian kredit menganalisa calon debitur mengenai kelayakan usaha yang dilakukan oleh petugas analis kredit;
    Setelah bagian kredit/analis kredit melakukan on the spot, kemudian yang bersangkutan melaporkan hasil on the spot kepada Kasubag Kredit, apabila
Kasubsi Kredit dan stafnya berhalangan maka dapat disampaikan ke Kabag
Kredit;
    Kemudian diadakan rapat komite kredit (yang terdiri dari AO, Kasubsi Kredit, Kabag Kredit, Kepala Biro Pemasaran / Marketing, Direktur Operasional, Direktur Utama) untuk menentukan apakah layak atau tidak diberikan kredit, apabila  ditolak  berkas dikembalikan,  dan  apabila  disetujui  maka  proses berlanjut;
    Setelah rapat komite/kuorum menyetujui permohonan kredit, maka semua menandatangani dalam lembar komite kredit berupa persetujuan, kemudian calon debitur dipanggil untuk datang ke kantor sambil membawa agunan yang asli, dengan diberikan penjelasan tentang kredit yang disetujui dan berapa besar angsurannya;
    Kemudian calon debitur diundang oleh staf kredit untuk datang ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan asli termasuk surat kepemilikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli, atau BPKB (untuk Kredit Modal Kerja), setelah dilakukan pengecekan dokumen, pemilik agunan menandatangani surat kuasa menjual atas agunan, dilakukan penandatanganan surat perjanjian kredit;
    Setelah  penandatanganan  perjanjian,  kredit  cair  ke  rekening  debitur  di Tabungan Tamasa pada BPR Karya Remaja yang sudah buatkan rekening sebelumnya.

-    Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan” ;

-    Bahwa  berdasarkan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)  Nomor  :
4/PJOK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR : Pasal 23 :
A. ”Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi
keuntungan BPR ” ;
B. ”Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan 
keputusan  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  dengan  memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan ”.

Pasal 64 :
” BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR.”

Pasal 69 :
” Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan BPR atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.”


-    Bahwa  berdasarkan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)     Nomor  :
33/POJK.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan
Penghapusan Aset Produktif BPR.

Pasal 2 ayat (1) :
“Penyediaan dana BPR pada Aset Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan
prinsip kehati-hatian.”
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) :
“Prinsip  kehati-hatian dalam  penyediaan  dana  antara  lain  dilakukan berdasarkan analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan paling sedikit faktor 5C’s yaitu watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan prospek usaha Debitur (condition of economy).”
Pasal 2 ayat (2) :
“Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Produktif tetap lancar.”

-    Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor : 14/26/DKBU tanggal 19 September 2019 perihal Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan BPR Point 1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan huruf a Nomor 3 mengatur :

“Kebijakan Pemberian Kredit kepada pihak terkait dengan BPR, kelompok peminjam (Debitur grup), dan/atau debitur besar.” ;

-    Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal 83 : Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dilarang :

a.  melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan PD BPR dan atau Negara;
b.  menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan untuk diri sendiri secara langsung atau tidak langsung yang merugikan PD BPR ;
c.  melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik PD BPR dan atau
Negara; dan
d.  memberikan keterangan tertulis atau lisan mengenai rahasia PD BPR
kepada pihak lain.

-    Bahwa di dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu terdapat pengaturan antara lain mengenai Jenis-Jenis Kredit, Penentuan Suku Bunga Kredit, Analisa Kredit, Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit, Komite Kredit, Kebijakan Administrasi Kredit, Agunan, Kebijakan Standar Dokumentasi Kredit dan Kredit Bermasalah;

-    Bahwa dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR Karya Remaja tanggal 04 April 2012 terdapat pengaturan antara lain mengenai : 
3. Kredit :
3.1.  Definisi
3.2   Prinsip Kehati-hatian dalam kredit
3.3.  Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
3.4.  Jenis-jenis Kredit
3.5.  Penentuan Suku Bunga Kredit
3.6.  Analisa Kredit
3.7.  Komite Kredit
3.8.  Kebijakan Administrasi Kredit
3.9.  Agunan
3.10. Kebijakan Standar Dokumentasi Kredit
3.11. Kredit Bermasalah
3.12. Cadangan Kerugian Kredit.

-    Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu :

Bab II

Pasal 4 Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara:

Calon nasabah setelah dilakukan analisa dan dinilai layak, maka pihak bank merealisasi kredit dengan syarat:

    Menyerahkan agunan asli;
    Calon nasabah harus menandatangani perjanjian kredit suami/istri;
    Membayar biaya kredit:
o Provisi kredit ;
o Materai ;
o Asuransi kredit ;
o Notaris.


Pasal 5 Administrasi Kredit :

Pihak bank harus mengadministrasikan berkas kredit terlebih dahulu, mengecek kelengkapan berkas-berkas setelah diyakini lengkap, maka disimpan pada tempat yang aman pada filling cabinet dan untuk agunan disimpan pada lemari khasanah (brankas).

-    Bahwa Pedoman Standar Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 13 April 2013 Bab II Pedoman Kebijakan Perkreditan PD. BPR Karya Remaja antara lain mengatur :
A. Kebijakan Pokok Dalam Perkreditan :
1.  Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan meliputi :
a) Kebijakan dalam pemberian kredit. b) kebijakan penilaian agunan.
c)  Kebijakan pemberian kredit kepada pihak terkait dengan PD. BPR Karya  Remaja,  Kelompok  Peminjam  (debitur  grup),  dan/atau
debitur besar.
d) Kebijakan  pemberian  kredit  kepada  sektor  ekonomi,  kegiatan usaha, dan debitur yang mengandung risiko tinggi.
e) kebijakan profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan. 
6.  Syarat-syarat Umum :
a.  Debitur adalah individu atau perusahaan baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum Warga Negara Indonesia/ Perusahaan Indonesia;
b.  Usaha debitur adalah usaha yang legal, dengan didukung surat seperti KTP istri, KTP pemilik jaminan, Kartu Keluarga dan khusus untuk debitur Perusahan harus melampirkan Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP, susunan kepengurusan, Laporan Keuangan, dll;
c.  Nama debitur tidak tercantum dalam daftar hitam dan daftar kredit macet BI;
d. Harus  menyerahkan  sertifikat/  dokumen  barang  jaminan sebagaimana yang disarankan dalam ketentuan mengenai barang
jaminan kecuali ditentukan lain;

2.  Organisasi dan Manajemen Perkreditan :
a. Perangkat Perkreditan dapat berupa : (1) Satuan/unit kerja perkreditan, atau
(2) Pegawai  yang  melakukan  fungsi  pemberian  kredit  (sejak permohonan sampai dengan pencairan kredit) dan administrasi
kredit. Pegawai yang melaksanakan analisa kredit harus berbeda
dengan   pegawai   yang   mencairkan   kredit,   serta   pegawai administrasi kredit yaitu :
a) Pegawai yang melakukan fungsi pemberian kredit adalah staf marketing kredit;
b) Pegawai  yang  melakukan  analisa   kredit  adalah  seksi marketing   untuk   dilakukan   analisa   serta   persetujuan
pemutus kredit;
c)  Pegawai yang melakukan pengadministrasian kredit adalah staf back office kredit;
d) Pejabat yang mencairkan kredit adalah pemutus kredit sesuai
Komite Kredit (KK).


b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan Komite Kredit di bidang Perkreditan.
2) Direksi :
Tugas  dan  Tanggung  Jawab  Direksi  yang  berkaitan  dengan perkreditan meliputi :
a) Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  yang  memuat semua aspek yang tercantum dalam Pedoman Standar KPB
untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas;
b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB
yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas;
c)  Memastikan   ketaatan   terhadap   ketentuan   perundang- undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan;
d) Memastikan bahwa PKPB diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten;
e) Bertanggungjawab    atas    penyusunan    rencana    kerja
perkreditan yang dituangkan dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;
f)  Memastikan   bahwa   rencana   kerja   perkreditan   telah terlaksana;
g) Memastikan  pelaksanaan  langkah-langkah  perbaikan  atas
berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan satuan/unit kerja atau pegawai/Direksi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan fungsi audit intern. 
h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :
(1)    Perkembangan  dan  kualitas  portofolio  perkreditan secara keseluruhan;
(2)    Perkembangan  dan  kualitas  kredit  yang  diberikan kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar;
(3)    Kredit    dalam    pengawasan    khusus    dan    kredit bermasalah;
(4)   Penyimpangan dalam pelaksanaan PKPB;
(5)    Temuan-temuan penting dalam perkreditan termasuk penyimpangan/pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan/unit kerja atau pegawai yang menjalankan fungsi sebagai audit intern atau Direksi yang ditunjuk melaksanakan fungsi audit intern;
(6)    Pelaksanaan  dari  rencana  perkreditan  sebagaimana yang telah tertuang dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;
(7)    Penyimpangan/pelanggaran    ketentuan    di    bidang perkreditan yang merupakan temuan auditor eksternal dan/atau Bank Indonesia;

3) Perangkat Perkreditan :
Tugas,  wewenang  dan  tanggung  jawab  setiap  pegawai  dari
Perangkat Perkreditan meliputi :
a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ;
b) Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya Remaja
c)  Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di
bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ;
d) Menolak  permohonan  kredit  yang  diajukan  apabila  tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.

4) Komite Kredit (KK)
Tugas,  wewenang  dan  tanggungjawab  Komite  Kredit  dari
Perangkat Perkreditan meliputi :
a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;
b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan;
c) Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif,  cermat,  seksama  dan  independen  tanpa  dapat
dipengaruhi pihak-pihak manapun;
d) Memberikan   rekomendasi   persetujuan   atau   penolakan kepada Direksi beserta pertimbangannya. 
3.  Kebijakan Persetujuan Kredit :
Kebijakan Persetujuan Kredit mencakup :
a.  Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit
b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit c.  Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit
d.  Proses Persetujuan Kredit : (1)  Permohonan Kredit
Dalam  menilai  permohonan  kredit,  harus  memperhatikan prinsip :
a) Permohonan  kredit dilakukan  secara  tertulis  baik  untuk
kredit baru, kredit ulangan, resceduling maupun permohonan perubahan persyaratan kredit;
b) Permohonan kredit sebagaimana dimaksud pada angka (1)
harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada prosedur perkreditan, termasuk riwayat perkreditan pada BPR lain, Bank Umum dan/atau lembaga keuangan lain;
c)  Data, informasi dan dokumen  yang disampaikan  dalam permohonan  kredit  harus  diverifikasi untuk  memastikan kebenaran dan keabsahannya.
(2)  Analisis Kredit :
Setiap permohonan kredit yang telah memenuhi syarat harus dilakukan analisis secara tertulis, dengan prinsip sebagai berikut:

a) Bentuk format analisis kredit disesuaikan dengan jumlah dan jenis kredit;

b) Analisis kredit harus menggambarkan konsep hubungan total pemohon kredit apabila pemohon telah mendapat fasilitas kredit atau dalam waktu bersamaan mengajukan permohonan kredit lainnya;

c)  Analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat dan obyektif paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut : (1) Informasi yang berkaitan dengan usaha dan data
pemohon  termasuk  hasil  penelitian  pada  Sistem
Informasi Debitur (SID);
(2) Penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau kegiatan usaha yang akan dibiayai, dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya praktek mark up yang dapat merugikan PD BPR Karya Remaja;
(3) Penilaian yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit.

d)    Analisis  kredit  paling  kurang  mencakup  penilaian  atas karakter, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur atau yang lebih dikenal dengan 5C dan penilaian terhadap  sumber  pelunasan  kredit  yang  dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan/sumber penghasilan yang terkait dengan obyek yang dibiayai pemohon serta menyajikan evaluasi aspek yuridis perkreditan dengan tujuan untuk melindungi BPR atas risiko yang mungkin timbul. 
(3)  Rekomendasi Persetujuan Kredit :
Rekomendasi persetujuan kredit harus disusun secara tertulis berdasarkan hasil analisa kredit yang telah dilakukan. Isi rekomendasi kredit harus sejalan dengan kesimpulan analisis kredit.

(4)  Pemberian Persetujuan Kredit:
a) Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisis dan rekomendasi persetujuan kredit;
b) Setiap pemberian persetujuan kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis.

-    Berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  Nomor:
001.9/Rev/213/PD.BPR/KR/V/2013,  tanggal  01  Mei  2013  syarat-syarat  umum pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja adalah :

a)  Aplikasi / permohonan kredit ;
b)  Fotocopy bukti kepemilikan agunan tanah SPPT PBB;
c)   Fotocopy BPKB dan STNK ;
d)  Fotocopy KTP suami/istri masing-masing 2 lembar;
e)  Pas Poto ukuran 4 x 6 masing-masing 1 lembar;
f)   Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar;
g)  Fotocopy IMB (optional);
h)  Salinan rekening Koran (optional) ;
i)   Salinan tagihan rekening telepon/listrik (optional) ;
j)   Surat persetujuan suami/istri k)  Fotocopy Surat Nikah ;
l)   Legalitas usaha.


-    Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten Indramayu Nomor: 001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat yang Berwenang Memutus dan Memberi Persetujuan atas Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :
Bab II
Batas Wewenang Memutuskan Kredit
Pasal 2 :    Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian kredit dan besarnya batas maksimum putusan kredit adalah :
a.    Pemberian Kredit di atas Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama.
b.    Pemberian Kredit ? Rp. 200.000.000,00 – Rp. 450.000.000,00 diputus oleh Direktur Operasional.
c.    Pemberian Kredit ? Rp. 100.000.000,00 – Rp. 200.000.000,00 diputus oleh Biro Pemasaran.
d.    Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas A.
e.    Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 75.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas B.
f.     Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 50.000.000,00 diputus
oleh Kepala Cabang Kelas C.
g.    Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 30.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas D. 
Pasal 3 :   Dalam memutus kredit, Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama wajib melakukan penelitian / penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah.
Bab III
Tanggung Jawab Pemutus Kredit
Pasal 4 :   Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan  terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas.


- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal
36 ayat (1) : pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya
Remaja Indramayu, dilarang :

a.    melakukan tindakan yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah, dan/atau Negara;
b.    menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;
c.   mencemarkan nama baik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah,
dan/atau Negara; dan
d.  menjadi pengurus partai politik.


-    Bahwa didalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai : Bab I
Pasal 1
Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit yaitu : (1)    Kebijakan Dalam Pemberian Kredit.
Kebijakan  pokok  pengaturan  mengenai  pemberian  kredit  yang  sehat, penilaian  agunan, pemberian  kredit kepada  pihak  terkait dengan  BPR,
debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.

A. Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup :
a)    Prosedur dan kewenangan perkreditan yang sehat memiliki prosedur analisis kredit, prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan kredit;
b)  Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus ;
c)    Prosedur   penanganan   kredit   bermasalah   yang   terdiri   dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit;
d)    Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil  penyelesaian kredit;

B.  Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :
a)    Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah
nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;
b)    Agunan  yang  akan  digunakan  sebagai  faktor  pengurang  PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas 
keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang pembentukan PPAP;
c)    Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %).
60%  dari  nilai  NJOP  atau  nilai  pasar  berdasarkan  penilaian
independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan;
d)    Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fiducia berupa kendaraan bermotor, kapal.
Perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan
dan telah dilakukan pengikatan fidusia.

(2)   Kebijakan Penilaian Kualitas Kredit.
(3)   Kebijakan Mengenai Profesionalisme dan Integritas Pejabat atau Pegawai
Perkreditan

Pasal 2
Organisasi dan Manajemen Perkreditan mencakup :
(1)    Kebijakan Mengenai Perangkat Perkreditan yaitu satuan atau unit kerja perkreditan atau pegawai, yang melakukan fungsi pemberian kredit sejak permohonan sampai dengan pencairan kredit dan administrasi kredit. Pegawai yang melaksanakan analisa kredit harus berbeda dengan pegawai yang mencairkan kredit dan pegawai administrasi kredit. Membentuk Komite Kredit (KK) yang bertugas membantu Direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan kredit sesuai dengan jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh Direksi.
A. Komite Kredit Kantor Pusat terdiri dari :
a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan
b)  Kasubag Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kabag Kredit : Rekomendasi persetujuan
d)    Kepala Biro Pemasaran : Pemutus Kredit, sampai dengan Rp. 200 juta.
e)  Direktur Utama : Pemutus Kredit, diatas Rp. 200 juta. f)   Dewan Pengawas : Menyetujui Kredit pihak terkait.

B. Komite  Kredit Kantor Cabang terdiri dari :
a)  Analis Kredit        :   Rekomendasi persetujuan b)  Kasubsi Kredit      : Rekomendasi persetujuan c)  Kasi Marketing     :  Rekomendasi persetujuan
d)  Pimpinan Cabang  :  Pemutus Kredit berdasarkan grade/ A, B, C dan
D :
    Kelas A total aset Rp. 15 milyar keatas, pemberian kredit sampai dengan Rp 100 juta
    Kelas B total aset Rp. 10 - 15 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 75 juta
     Kelas C total aset Rp. 5 – 10 milyar, pemberian sampai dengan
Rp. 50 juta
    Kelas D total aset sampai dengan Rp. 5 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 30 juta.

    Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan. 
(2)   Kebijakan mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan
Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di bidang Perkreditan. A. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi :
a)  Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan
Perkreditan  BPR)  untuk  dimintakan  persetujuan  kepada  Dewan
Pengawas;
b)  Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan
Pengawas;
c)    Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan;
d)    Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten;
e)    Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan;
f)    Bertanggungjawab  atas  penyusunan  rencana  bisnis  di  bidang perkreditan;
g)    Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja
audit intern;
h) Memastikan  pelaksanaan  langkah  perbaikan  atas  berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern;
i)    Melaporkan  langkah  perbaikan  yang  telah,  sedang  dan  akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :
     Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.
    Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur grup atau debitur besar.
     Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.
    Temuan  penting  dalam  perkreditan  termasuk  penyimpangan atau   pelanggaran   ketentuan   di   bidang   perkreditan   yang
dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan
auditor ekstern.
k) Menetapkan   bentuk,   tugas,   wewenang   dan   tanggungjawab perangkat perkreditan.

C.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat
Perkreditan :
a)    Mematuhi semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan ;
b)    Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau pihak lain yang dapat merugikan BPR ;
d) Menolak permohonan kredit yang diajukan dalam hal tidak sesuai
dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan.

D.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat
Perkreditan, meliputi :
a)    Memberikan  rekomendasi  atas  persetujuan  atau  penolakan  kredit sesuai dengan batas wewenang;
b)    Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.
c)    Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen
tanpa dipengaruhi pihak manapun. 
d)  Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada
Direksi beserta pertimbangannya.

Pasal 3
Kebijakan Persetujuan Kredit :
a.   Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit;
b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit;
c.   Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit meliputi :
a)    Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;
b)    Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;
c)    Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan
yang dapat merugikan BPR;
d)    Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

d.   Proses Persetujuan Kredit, meliputi :
a) Permohonan kredit;
b) Analisis kredit, mencakup : informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit   dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang
obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan
pemohon kredit;
c)  Rekomendasi persetujuan kredit;
d) Pemberian persetujuan kredit.

e.   Perjanjian Kredit;
f.   Persetujuan Pencairan Kredit :
a) Pencairan kredit hanya disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

Pasal 4
Dokumentasi dan Administrasi Kredit
(1) Dokumentasi Kredit :
a) Dokumen pengajuan kredit;
b) Dokumen analisis kredit;
c)  Perjanjian kredit;
d) Warkat pencairan kredit. (2) Administrasi Kredit

Pasal 5
Pengawasan Kredit :
(1) Cakupan Pengawasan Kredit meliputi :
a) Pengawasan  sehari-hari  oleh  Direksi  atau  pejabat  yang  menangani perkreditan secara berjenjang dengan pengawasan melekat.
b) Pengawasan yang dilakukan oleh fungsi audit intern terhadap semua aspek perkreditan  termasuk  kaji  ulang  terhadap  kebijakan  perkreditan  dan
prosedur perkreditan serta organisasi dan manajemen perkreditan.

(2) Objek Pengawasan Kredit.
A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR : B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR : 
-    Bahwa di dalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya
Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai :
Bab I Pasal 1
Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit
(1)   Kebijakan Dalam Pemberian  Kredit
Kebijakan pokok pengaturan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian  agunan, pemberian  kredit kepada  pihak  terkait dengan  BPR, debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.
A.  Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup :
a)    Prosedur  dan  kewenangan  perkreditan  yang  sehat  memiliki prosedur  analisis  kredit,  prosedur  persetujuan  kredit,  prosedur
dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan
kredit;
b)  Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus:
c)    Prosedur   penanganan   kredit   bermasalah   yang   terdiri   dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit;
d)    Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil  penyelesaian kredit.

B.    Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :
a) Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;
b) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas
keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang
pembentukan PPAP, antara lain : agunan yang telah digunakan untuk fasilitas umum, agunan dalam sengketa, agunan yang disita oleh Negara, agunan yang tidak dapat diketahui keberadaannya, agunan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis;
c) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80
%). 60?ri nilai NJOP atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan
50?ri harga pasar, harga sewa atau harga pengalihan untuk agunan berupa tempat usaha disertai bukti kepemilikan.
1.    Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai
dengan 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;
2.    Tidak  dapat  diperhitungkan  sebagai  faktor  pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;
d)    Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, 
perahu  bermotor,  alat  berat  yang  disertai  dengan  bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan fidusia.
1.    Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;
2.    Tidak  dapat  diperhitungkan  sebagai  faktor  pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet.

(2)   Kebijakan Penilaian Kualitas Kredit;
(3)   Kebijakan Mengenai Profesionalisme dan Integritas Pejabat atau Pegawai
Perkreditan.
Semua Pejabat atau Pegawai BPR yang terkait dengan perkreditan termasuk anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas harus melaksanakan keahlian secara profesional, jujur, obyektif, cermat dan seksama.

Pasal 2
Organisasi dan Manajemen Perkreditan :
(1)   Kebijakan Mengenai Perangkat Perkreditan.
A.  Komite Kredit Kantor Pusat terdiri dari :
a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan
b)  Kasubag Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kabag Kredit : Rekomendasi persetujuan
d)    Kepala Biro Pemasaran : Pemutus Kredit, sampai dengan Rp. 200 juta
e)  Direktur Operasional : Pemutus Kredit, diatas Rp. 200 juta sampai
dengan Rp. 450 juta
f)    Direktur Utama : Pemutus Kredit, diatas Rp. 450 juta sampai dengan batas maksimal pemberian kredit
g)  Dewan Pengawas : Menyetujui Kredit pihak terkait.

B.  Komite  Kredit Kantor Cabang terdiri dari :
a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan
b)  Kasubsi Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kasi Marketing : Rekomendasi persetujuan
d)  Pimpinan Cabang : Pemutus Kredit berdasarkan grade/ A, B, C dan
D :
    Kelas A total aset Rp. 15 milyar keatas, pemberian kredit sampai dengan Rp. 100 juta
    Kelas B total aset Rp. 10 - 15 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 75 juta
     Kelas C total aset Rp. 5 - 10 milyar, pemberian sampai dengan
Rp. 50 juta
    Kelas D total aset sampai dengan Rp. 5 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 30 juta.
Apabila kredit di atas wewenang harus meminta persetujuan dari kantor pusat.

(2)   Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi, Dewan
Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.

A.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi :
a)    Bertanggung jawab atas penyusuan PKPB (Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR) untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas.
b)    Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan
Pengawas 
c)    Memastikan   ketaatan   BPR   terhadap   peraturan   perundang- undangan di bidang perkreditan.
d)    Memastikan bahwa kebijakan perkreditan BPR diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
e)    Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan.
f)     Bertanggung jawab atas penyusunan rencana bisnis di bidang
perkreditan.
g)    Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.
h)    Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.
i)    Melaporkan  langkah  perbaikan  yang  telah,  sedang  dan  akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :
  Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.
  Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur group atau debutur besar.
  Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.
  Temuan penting dalam perkreditan termasuk  penyimpangan atau  pelanggaran  ketentuan  di  bidang   perkreditan  yang dilaporkan  oleh  satuan  kerja  audit  intern  dan  merupakan
temuan auditor ekstern.
  Jumlah dan jenis pendidikan dan palatihan perangkat kredit.

C.    Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan,  meliputi :
a)    Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang
b)    Mentaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkreditan  dan prosedur perkreditan
c)    Melaksanakan  tugas  terutama  dengan  pemberian  persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan
independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun
d)    Memberikan  rekomendasi  persetujuan  atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.

D.  Tugas,  wewenang dan tanggung jawab Komite Kredit dari Perangkat
Perkreditan, meliputi :
a)    Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang ;
b)    Mantaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkredatan  dan prosedur  perkreditan ;
c)  Melaksanakan  tugas  terutama  dengan  pemberian  persetujuan
kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen  tanpa dipengaruhi pihak manapun ;
d)    Memberikan  rekomendasi  persetujuan    atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.


Pasal 3
Kebijakan Persetujuan Kredit :
(1)   Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit
(2)   Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit. 
(3)   Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi :
a)    Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;
b)    Memastikan  pelaksanaan  pemberian  kredit  telah  sesuai  dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;
c)    Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan
yang dapat merugikan BPR;
d)    Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

(4)    Proses Persetujuan Kredit. a)    Permohonan kredit.
b)     Analisis kredit, mencakup :
Informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, penilaian atas 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition);
c)    Kredit  baru  ataupun  kredit  perpanjangan  harus  dianalisa  sesuai dengan  kelayakan  kauangan  debitur  dan  history  kredit  yang
bersangkutan ;
d)    Rekomendasi  persetujuan  kredit  atau  penolakan  kredit  kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain :
     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.
    Direksi   diatas   Rp.   200.000.000,00   sampai   dengan   batas maksimal pemberian kredit (BMPK).
     Dewan Pengawas menyetujui kredit pihak terkait.
    Wewenang    kantor    cabang    sesuai    dengan    grade/kelas berdasarkan total aset.
e)    Pemberian persetujuan kredit pada kantor pusat sesuai wewenang dan kantor cabang memberikan kredit di atas wewenang harus meminta persetujuan  dari  kantor  pusat.  Kredit  dengan  pembayaran  pokok
sekaligus dapat dilakukan adendum paling banyak 9 (sembilan) kali
dan untuk kredit dengan pembayaran pokok dan bunga dapat di adendum paling banyak 8 (delapan) kali. Fasilitas kredit tidak ditarik tunai melainkan di debet melalui rekening tabungan debitur;
f)     Rekomendasi persetujuan kredit;
g)    Pemberian persetujuan kredit.

(6) Persetujuan pencairan kredit
a)    Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;
b)    Sebelum  pencairan  kredit  dilakukan  seluruh  aspek  hukum  yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan memberikan perlindungan bagi BPR maupun Debitur;
c)    Kredit dengan agunan BPKB wajib di fidusia dengan nominal kredit Rp.
30.000.000,00 ke atas. Kredit dengan agunan sertifikat wajib di APHT
dengan nominal kredit Rp. 50.000.000,00 ke atas. 
Pasal 4
Dokumentasi dan Administrasi Kredit : (1)    Dokumentasi Kredit :
a)    Dokumen pengajuan kredit;
b)    Dokumen analisis kredit;
c)    Perjanjian kredit;
d)    Warkat pencairan kredit. (2)     Administrasi Kredit
Pasal 5
Pengawasan Kredit :
1)    Cakupan Pengawasan Kredit;
2)    Objek Pengawasan Kredit :
A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR

-    Bahwa susunan keanggotaan komite Kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Kantor Pusat Operasional tahun 2013-2021 adalah sebagai berikut :
a. Staf  Kredit  merangkap  Analis  (Account Officer) saksi  Venni  Anggraeni Kusumacita, S.E., Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan, saksi Dedi Salamah ;
b. Kasubag Kredit Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimahardi ;
c.  Kabag Kredit Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan ;
d. Kepala Biro Pemasaran : saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radi Mehutir (Alm), saksi  Bambang Supena, S.E. dan Sdr. Warnadi (Alm) ;
e. Direktur Operasional :  Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si  dan saksi
Bambang Supena, S.E. ;
f.  Direktur Utama : Sugiyanto.

-  Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode
2012-2020) bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama dan saksi Bambang Supena, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten    Indramayu    (April    2017    -    Maret    2020),    Kepala    Biro
Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur
Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur  Operasional  (Nopember  2020  –  Januari  2023)  telah merealisasikan pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur, yang terdiri dari :
1. 130 (seratus tiga puluh)  perjanjian kredit  kepada 112 (seratus dua belas)
debitur (pinjam nama debitur);
2. 11   (sebelas)   perjanjian   kredit   kepada   10   (sepuluh)   debitur   yang penyalurannya tidak sesuai SOP;

-        Bahwa pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur tersebut sebagai berikut :
1. Penyaluran 130 perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas)
debitur (pinjam nama debitur).

Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR 
Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April
2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember
2020 – Januari 2023) dengan cara memerintahkan Staf dibawahnya yaitu Kepala Biro Marketing/Pemasaran yakni saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radhi Mehutir (Alm), dan Sdr. Warnadi (Alm), Kabag Kredit yaitu Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan, Kasubag  Kredit yaitu Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimarhadi dan staf kredit merangkap Analis kredit (Account Officer), yaitu
: Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan dan saksi Dedi Salamah untuk menyalurkan kredit kepada para debitur yang namanya digunakan sebagai pengaju kredit seolah-olah benar debitur yang tertera di dalam surat
permohonan pengajuan kredit adalah orang yang bertindak sebagai debitur, namun faktanya nama debitur tersebut digunakan untuk kepentingan orang lain/pihak lain/koordinator (kredit topengan), hal tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan saksi Bambang Supena, S.E.   sehingga terjadi penyaluran kredit terhadap 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit sebagai berikut :

No    

Koordinator    Jumlah Perjanjian Kredit    

Baki Debet
(Rp)
        
Debitur
(Org)    Perja njian Kredi t    
Plafon Pinjaman
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    Dadan Hamdani    10    12    21.620.000.000,00    17.235.000.000,00
2    Amy Anggaraini    2    2    2.500.000.000,00    2.500.000.000,00
3    Aris Nurul Huda    3    4    4.150.000.000,00    2.302.250.000,00
4    Helmi Hakim    13    14    19.900.000.000,00    18.962.000.000,00

5    Jamal Fahmi
Bazri    
5    
6    
3.550.000.000,00    2.334.444.000,00
6    Kaswadi    11    12    18.125.000.000,00    17.065.000.000,00

7    Moh. Afrizal
Anhar, S.E, M.Si    
20    
31    
16.300.000.000,00    9.862.129.166,00
8    M. Sanafi    3    3    3.000.000.000,00    3.000.000.000,00
9    Mulyadi Cahya    18    18    14.150.000.000,00    14.150.000.000,00
10    Ramadhin L. W.    3    3    2.500.000.000,00    2.500.000.000,00
11    IR. Syirojuddin    6    7    14.200.000.000,00    9.260.000.000,00

12    Yossy BT Carkiyah    
6    
6    
8.874.000.000,00    8.859.150.000,00
13    Abdulloh    1    1    160.000.000,00    157.000.000,00
14    Sugiyanto    3    3    2.385.000.000,00    2.345.997.500,00
15    Nurhadi    1    1    290.000.000,00    290.000.000,00
16    Dede    1    1    75.000.000,00    63.750.000,00
17    Rosadi    2    3    850.000.000,00    500.000.000,00
18    Sunata Alm    1    1    150.000.000,00    150.000.000,00
19    Supriyanto    1    1    230.000.000,00    230.000.000,00

20    Pra Persada
Peter    
1    
1    
900.000.000,00    900.000.000,00
Total    112    130    133.909.100.00,00    112.666.720.666,00

Berdasarkan daftar nominatif kredit, baki debet atas 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit tersebut adalah sebesar Rp. 112.666.720.666,00 (seratus dua belas milyar enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah). 
Penyaluran kredit berdasarkan masing-masing peminjam/koordinator tersebut di atas sebagai berikut :

  Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 10 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 21.620.000.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September
2023 sebesar Rp. 17.235.000.000,00 (tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Dadan Hamdani, yaitu sebagai berikut :


No    
No Rekening    
Nama Debitur    Tanggal PK    Perjanjian Kredit
            
Akhir    Pokok Kredit
(Rp)    Baki Debet
(Rp)
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0011    
Tarmidi    
24/04/21    
2.400.000.000    
2.400.000.000
    33                

2    001.K01.0011    
Hartinih    
24/05/21    
2.500.000.000    
2.500.000.000
    40                

3    001.K01.0011    
Abdul Latip    
28/07/21    
2.900.000.000    
2.900.000.000
    61                

4    001.K01.0010    
Abdul Latip    
08/07/20    
2.600.000.000    
0,00
    36                

5    001.K01.0011    
Supandi    
10/09/21    
400.000.000    
400.000.000
    85                

6    001.K01.0012    
Daryono    
22/12/21    
850.000.000    
850.000.000
    15                

7    001.K01.0005    Nana Eka    
16/03/21    
1.835.000.000    
1.835.000.000
    69    Nugraha            

8    001.K01.0005    Indra    
21/04/21    
1.785.000.000    
1.785.000.000
    70    Purnawirawan            

9    001.K01.0006    
Citra Diano    
18/05/21    
1.465.000.000    
1.465.000.000
    48                

10    001.K01.0010    
Riyanto    
29/01/21    
1.100.000.000    
1.100.000.000
    79                

11    001.K01.0011    Adriyan Tri    
29/07/21    
2.000.000.000    
2.000.000.000
    64    Subekti            

12    001.K01.0006    Adriyan Tri    
02/07/20    
1.785.000.000    
0,00
    70    Subekti            
Total    1.620.000.000    17.235.000.000

  Berdasarkan dokumen 2 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Amy Anggaraini, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            Tang gal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.000    Dodo    04/09/    
500.000.000,00    
500.000.000,00
    906    Wiharjo    20        

2    001.K01.000    
Ariyanto    17/04/    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00
    938        20        
    Jumlah    2.500.000.000,00    2.500.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 4 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 4.150.000.000,00 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 2.302.250.000,00 (dua milyar tiga ratus dua juta dua ratus lima puluh rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Aris Nurul Huda, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjia n Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
 


1    005.K01.0
07715    
Wastejo    
04/08/21    
75.000.000,00    
67.250.000,00

2    001.K01.0
00983    
Rustono    
20/12/21    
1.525.000.000,00    
985.000.000,00

3    001.K01.0
00798    
Rustono    
12/03/19    
1.300.000.000,00    
0,00


4    
001.K01.0
00998    Gerry Fajar Octa Maulana    

16/01/21    

1.250.000.000,00    

1.250.000.000,00
Jumlah    4.150.000.000,00    2.302.250.000,00

  Berdasarkan dokumen 14 perjanjian kredit (PK) atas nama 13 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 19.900.000.000,00  (sembilan belas milyar sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 18.962.000.000,00 (delapan belas milyar sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Helmi Hakim, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjia n Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0
00495    Eka
Afriadi    
18/09/20    
900.000.000,00    
900.000.000,00

2    001.K01.0
00580    Nur
Aripin    
23/09/20    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00

3    001.K01.0
00489    Nur
Aripin    
20/06/17    
375.000.000,00    
0,00

4    001.K01.0
00736    Asep
Subagja    
23/03/21    
1.425.000.000,00    
1.425.000.000,00

5    
001.K01.0
00997    Remha Kamilia Aldila    
14/01/21    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00

6    001.K01.0
01021    Kharis
Madya    
26/04/21    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00

7    001.K01.0
01041    Abdul
Gofur    
28/12/20    
1.300.000.000,00    
1.300.000.000,00


8    
001.K01.0
01050    Apriliyan to
Anugera
h    

31/08/20    

1.450.000.000,00    

1.417.000.000,00

9    
001.K01.0
01053    Yoga Rahadia nsyah    
30/09/20    
1.700.000.000,00    
1.700.000.000,00

10    001.K01.0
01059    Kartawij aya    
23/12/20    
1.000.000.000,00    
1.000.000.000,00

11    
001.K01.0
01085    Edi Sutarya di    
24/02/21    
900.000.000,00    
900.000.000,00

12    001.K01.0
01128    
Sahroni    
21/04/21    
850.000.000,00    
835.000.000,00

13    001.K01.0
01142    
Riswan    
28/05/21    
2.500.000.000,00    
1.985.000.000,00

14    001.K02.0
00047    
Sutrisno    
15/01/21    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00
Jumlah    19.900.000.000,00    18.962.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 3.550.000.000,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
2.334.444.000,00 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh empat rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Jamal Fahmi Bazri, yaitu sebagai berikut : 


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.000    Mahmud    
18/08/21    
950.000.000,00    
895.000.000,00
    792    Yasin            

2    001.K01.000    Abdurahm    
14/07/21    
600.000.000,00    
519.444.000,00
    870    an Saleh            

3    001.K01.001    
M Yusuf    
25/03/21    
700.000.000,00    
650.000.000,00
    102                

4    001.K01.001    
Rochman    
12/11/21    
300.000.000,00    
270.000.000,00
    195                

5    001.K01.000    
Saroni    
12/07/21    
250.000.000,00    
0,00
    994                

6    001.K01.000    
Sandi    
10/03/21    
750.000.000,00    
0,00
    917                
    Jumlah    3.550.000.000,00    2.334.444.000,00

  Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 11 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 18.125.000.000,00 (delapan belas miyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September
2023 sebesar Rp. 17.065.000.000,00 (tujuh belas milyar enam puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Kaswadi, yaitu sebagai berikut :


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.000    
Julhaidir    
09/04/20    
1.100.000.000,00    
1.100.000.000,00
    813                

2    001.K01.001    Romi Anwar    
15/12/21    
2.500.000.000,00    
2.440.000.000,00
    009    Mushadad            

3    001.K01.001    
Sukwanto    
27/10/20    
1.650.000.000,00    
1.650.000.000,00
    017                

4    001.K01.001    
Casem    
10/02/21    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00
    010                

5    001.K01.001    
Muchtar    
29/03/21    
1.900.000.000,00    
1.900.000.000,00
    020                

6    001.K01.001    Hary Murti    
31/08/20    
775.000.000,00    
775.000.000,00
    028    Kridalaksana            

7    001.K01.001    Muhamad    
25/02/21    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00
    086    Kholid            

8    001.K01.001    
Dulkarim    
27/07/21    
2.500.000.000,00    
2.500.000.000,00
    160                

9    001.K01.001    Dadang Eko    
10/12/21    
300.000.000,00    
300.000.000,00
    209    Joni            

10    001.K01.001    
Banirah    
15/12/21    
1.400.000.000,00    
1.400.000.000,00
    210                

11    001.K01.001    
Banirah    
16/11/20    
1.000.000.000,00    
0,00
    062                

12    001.K02.000    
Mulyadi    
24/03/20    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00
    045                
Jumlah    18.125.000.000,00    17.065.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 31 perjanjian kredit (PK) atas nama 20 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 16.300.000.000,00 (enam belas milyar tiga ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
9.862.129.166.000,00 (sembilan milyar delapan ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah) yang dikoordinir oleh Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si, yaitu sebagai berikut : 


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.00061    
Rastani    
15/12/21    
1.975.000.000,00    
1.872.129.166,00
    5                

2    001.K01.00092    
Nono Sartono    
25/09/20    
1.250.000.000,00    
1.250.000.000,00
    3                

3    001.K01.00074    
Nono Sartono    
10/12/18    
1.200.000.000,00    
0,00
    5                

4    001.K01.00092    
Umaya    
25/09/20    
670.000.000,00    
670.000.000,00
    4                

5    001.K01.00042    
Umaya    
24/01/19    
425.000.000,00    
0,00
    8                

6    001.K01.00092    
Rudi Haryono    
30/09/20    
420.000.000,00    
420.000.000,00
    5                

7    001.K01.00042    
Rudi Haryono    
25/01/19    
400.000.000,00    
0,00
    9                

8    001.K01.00092    
Sarifudin    
31/08/20    
450.000.000,00    
450.000.000,00
    6                

9    001.K01.00060    
Sarifudin    
30/10/18    
300.000.000,00    
0,00
    1                

10    001.K01.00094    
Nani    
26/10/20    
890.000.000,00    
890.000.000,00
    8                

11    001.K01.00078    
Nani    
18/02/19    
850.000.000,00    
0,00
    9                

12    001.K01.00094    
Junarto    
26/10/20    
410.000.000,00    
410.000.000,00
    9                

13    001.K01.00077    
Junarto    
25/01/19    
600.000.000,00    
0,00
    4                

14    001.K01.00059    
Junarto    
19/01/18    
550.000.000,00    
0,00
    9                

15    001.K01.00095    Mohammad    
15/12/21    
500.000.000,00    
495.000.000,00
    0    Natsir            

16    001.K01.00078    Mohammad    
15/02/19    
200.000.000,00    
0,00
    7    Natsir            

17    001.K01.00095    
Sri Widiastuti    
13/11/20    
575.000.000,00    
575.000.000,00
    7                

18    001.K01.00096    
Abdul Hamid    
31/03/21    
500.000.000,00    
500.000.000,00
    1                

19    001.K01.00097    
Suheri    
04/06/20    
880.000.000,00    
880.000.000,00
    4                

20    001.K01.00087    
Suheri    
11/07/19    
850.000.000,00    0,00
    6                

21    001.K01.00071    
Suheri    
13/03/19    
835.000.000,00    0,00
    6                

22    001.K01.00113    
Taufik Ismail    
29/04/21    
200.000.000,00    
200.000.000,00
    2                

23    001.K01.00114    
Moh Sidik    
25/05/21    
500.000.000,00    
500.000.000,00
    3                

24    013.K01.00423    
Abdul Muis    
23/12/22    
75.000.000,00    
75.000.000,00
    4                

25    007.K01.00498    
Heri Suhaerih    
27/10/20    
60.000.000,00    0,00
    0                

26    007.K01.00522    
Heri Suhaerih    
29/12/21    
60.000.000,00    0,00
    8                

27    004.K01.00924    
Suwandi    
04/06/20    
80.000.000,00    
80.000.000,00
    7                

28    001.K01.00097    
Sukana    
04/06/20    
310.000.000,00    
310.000.000,00
    2                

29    005.K01.00699    
Jaedin    
24/05/21    
135.000.000,00    
135.000.000,00
    2                

30    005.K01.00699    Mochamad    
25/05/21    
55.000.000,00    
55.000.000,00
    4    Jaenal Arifin            

31    005.K01.00699    
Ahmad Baihaki    
25/05/20    
95.000.000,00    
95.000.000,00
    6                
    Jumlah    16.300.000.000,00    9.862.129.166,00

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan 
jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang dikoordinir oleh saksi M. Sanafi, yaitu sebagai berikut
:

No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0009
51    
Rudiana    
05/11/20    
965.000.000,00    
965.000.000,00

2    001.K01.0009
63    
Anan Fathoni    
30/11/20    
1.460.000.000,00    
1.460.000.000,00

3    001.K01.0011
80    
Kusnadi    
30/08/21    
575.000.000,00    
575.000.000,00
    Jumlah    3.000.000.000,00    3.000.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 18 perjanjian kredit (PK) atas nama 18 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Mulyadi Cahya, yaitu sebagai berikut
:


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0005    Fitri    
29/04/20    
1.850.000.000,00    
1.850.000.000,00
    08    Andayani C            

2    001.K01.0006    Felix    
30/11/20    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00
    00    Adrian            

3    001.K01.0006    
Kusmanan    
28/07/20    
650.000.000,00    
650.000.000,00
    12                

4    001.K01.0006    Arief Toga    
31/08/21    
700.000.000,00    
700.000.000,00
    50    Setiabudi            

5    001.K01.0007    
Sadi    
14/01/21    
900.000.000,00    
900.000.000,00
    80                

6    001.K01.0007    Cecep    
31/08/20    
700.000.000,00    
700.000.000,00
    97    Wahidin            

7    001.K01.0010    Indra    
17/03/21    
1.400.000.000,00    
1.400.000.000,00
    23    Sukanto            

8    001.K01.0010    
Juwita    
29/05/20    
225.000.000,00    
225.000.000,00
    29                

9    001.K01.0010    
Moekhtar    
30/06/21    
400.000.000,00    
400.000.000,00
    35                

10    001.K01.0010    Hepi    
31/08/21    
450.000.000,00    
450.000.000,00
    47    Suhaepi            

11    001.K01.0010    Muhamma    
30/09/20    
400.000.000,00    
400.000.000,00
    54    d Carkinto            

12    001.K01.0010    
Tardi    
27/10/20    
175.000.000,00    
175.000.000,00
    60                

13    001.K01.0010    
Andriyana    
30/11/20    
500.000.000,00    
500.000.000,00
    66                

14    001.K01.0010    Yani    
30/12/20    
600.000.000,00    
600.000.000,00
    73    Royani            

15    001.K01.0011    
Mualip    
30/04/21    
600.000.000,00    
600.000.000,00
    34                

16    001.K01.0011    
Candra    
31/05/21    
900.000.000,00    
900.000.000,00
    44                

17    001.K01.0011    Yanto    
21/07/21    
600.000.000,00    
600.000.000,00
    57    Sugianto            

18    001.K01.0011    Mudiharton    
31/08/21    
1.600.000.000,00    
1.600.000.000,00
    82    o            
    Jumlah    14.150.000.000,00    14.150.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Ramadhin Listya Wimana, yaitu sebagai berikut :


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0008    Yulia    
09/08/21    
450.000.000,00    
450.000.000,00
    90    Komalamurni            

2    001.K01.0008    Endang    
09/08/21    
550.000.000,00    
550.000.000,00
    97    Pujiwati            

3    001.K01.0009    
Wiwi Kurniani    
23/07/21    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00
    07                
    Jumlah    2.500.000.000,00    2.500.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 7 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.200.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
9.260.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) yang
dikoordinir oleh saksi Ir. Syirojuddin, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    
001.K01.001
089    Satiyah Afandi Bin Madasim    
26/02/21    
1.400.000.000,00    
1.400.000.000,00

2    001.K01.001
094    
Wahyudi    
10/03/21    
900.000.000,00    
900.000.000,00

3    001.K01.001
095    Wawan
Setiadi    
19/03/21    
600.000.000,00    
600.000.000,00

4    001.K01.007
08    
Suprayogo    
04/09/18    
1.500.000.000,00    
0,00

5    001.K01.001
168    Muhamad
Najib    
30/07/21    
4.400.000.000,00    
2.760.000.000,00

6    001.K01.001
183    Sigit
Widiyanto    
31/08/21    
3.600.000.000,00    
3.600.000.000,00

7    001.K01.001
039    Sigit
Widiyanto    
27/07/20    
1.800.000.000,00    
0,00
    Jumlah    14.200.000.000,00    9.260.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 8.874.100.000,00  (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan jumlah baki debet per
12 September 2023 sebesar Rp. 8.859.150.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Yossy BT Carkiyah, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.001    
Mawar    
30/04/20    
2.000.000.000,00    
1.990.000.000,00
    025                

2    001.K01.001    
Nuriman    
22/12/21    
1.000.000.000,00    
1.000.000.000,00
    031                

3    001.K01.001    Guntur    
22/12/21    
1.500.000.000,00    
1.495.050.000,00
    056    Ramdan            

4    001.K01.001    
Supandi    
30/11/20    
1.789.000.000,00    
1.789.000.000,00
    067                

5    001.K01.001    
Atoillah    
22/12/21    
1.590.000.000,00    
1.590.000.000,00
    074                

6    001.K01.001    Toto    
22/12/21    
995.100.000,00    
995.100.000,00
    075    Hermanto            
    Jumlah    8.874.100.000,00    8.859.150.000,00
 
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.
157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Abdulloh, yaitu sebagai berikut :

No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    002.K02.000280    Lukman    24/09/19    160.000.000,00    157.000.000,00
Jumlah    160.000.000,00    157.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.385.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September
2023 sebesar Rp. 2.345.997.500,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta  sembilan  ratus  sembilan  puluh  tujuh  ribu lima  ratus  rupiah) yang dikoordinir oleh Saksi Sugiyanto, yaitu sebagai berikut:


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            Tangga l    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.001    
Imaduddin    10/11/2    
1.450.000.000,00    
1.450.000.000,00
    148        1        

2    001.K01.000    Nur Aji    30/06/2    
700.000.000,00    
700.000.000,00
    804    Pamungkas    1        

3    001.K03.000    Budi    09/09/2    
235.000.000,00    
195.997.500,00
    494    Rohmawan    1        
    Jumlah    2.385.000.000,00    2.345.997.500,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluhjuta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Nurhadi, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            Tangga l    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    007.K01.0052
26    
Kusen    30/12/2
1    
290.000.000,00    
290.000.000,00
    Jumlah    290.000.000,00    290.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 63.750.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah)  yang dikoordinir oleh saksi Dede Sunarya, yaitu sebagai berikut:


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    Baki Debet
CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    016.K01.00297
9    Anggi
Lestari    
29/09/21    
75.000.000,00    
63.750.000,00
    Jumlah    75.000.000,00    63.750.000,00

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 
500.000.000,00  (lima  ratus  juta  rupiah)  yang  dikoordinir  oleh  saksi
Rosadi, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    005.K01.005558    Wardi    08/01/21    300.000.000,00    0,00
2    005.K01.006275    Wardi    08/01/21    400.000.000,00    400.000.000,00
3    005.K01.006189    Darsinih    08/07/20    150.000.000,00    100.000.000,00
    Jumlah    850.000.000,00    500.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh Sdr. Sunata (Alm), yaitu sebagai berikut:


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    002.K02.000
388    Haris Saefudin
Nasution    
22/12/22    
150.000.000,00    
150.000.000,00
    Jumlah    150.000.000,00    150.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.
230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Supriyanto, yaitu sebagai berikut :


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    002.K01.00262
1    
Iif Nur Aifi    
26/06/21    
230.000.000,00    
230.000.000,00
    Jumlah    230.000.000,00    230.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Pra Persada Peter, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    001.K01.000793    Sukenda    25/08/20    900.000.000,00    900.000.000,00
    Jumlah    900.000.000,00    900.000.000,00

-    Bahwa penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan pinjam nama debitur (kredit topengan) diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja 
Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) ;

-    Bahwa proses penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan cara pinjam nama debitur (kredit topengan) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) dan prinsip kehati-hatian antara lain analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.


2. Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan (SOP) dan prinsip kehati- hatian.

Bahwa Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan (SOP) dan prinsip kehati-hatian antara lain analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.

Bahwa pemberian pinjaman/fasilitas kredit oleh Perumda BPR Karya Remaja Indramayu kepada 10 debitur, jumlah plafon kredit per 12 September 2023 adalah sebesar Rp. 16.141.911.000,00 (enam belas milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dan baki debet sebesar Rp.
15.712.602.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus dua belas juta enam ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    012.K01.00322    Nurhayati    23/12/21    1.000.000.000,00    1.000.000.000,00
    5                
2    001.K01.00098    Fauzan    28/12/21    1.760.000.000,00    1.760.000.000,00
    6                
3    001.K01.00101    Radite    26/03/20    992.911.000,00    986.911.000,00
    8    Hastijoko            
4    001.K01.00101    Prasetyo Adi    23/03/20    2.345.000.000,00    2.345.000.000,00
    6                
5    001.K01.00108    Aris Nurul    26/02/22    1.400.000.000,00    1.255.665.000,00
    7    Huda            
6    001.K01.00105    Jamal Fahmi    15/12/21    3.000.000.000,00    3.000.000.000,00
    1    Bazri            
7    001.K01.00104    Muhammad    30/08/21    3.500.000.000,00    3.450.000.000,00
    9    Sanafi            
8    005.K01.00704    Mohamad    16/06/21    49.000.000,00    48.000.000,00
    2    Afrizal Anhar            
9    001.K01.00101    Mohamad    26/10/20    770.000.000,00    571.026.000,00
    9    Afrizal Anhar            
10    001.K01.00050    Ramadhin L.    23/07/21    700.000.000,00    700.000.000,00
    4    W.            
11    001.K01.00062    Yossy BT    28/05/20    625.000.000,00    596.000.000,00
    9    Carkiyah            
    Jumlah    16.141.911.000,00    15.712.602.000,00
 
Bahwa  penyaluran kredit terhadap 10 debitur diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020  - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023), bahkan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. telah membuat kredit untuk kepentingan dirinya sendiri di luar ketentuan (SOP) atas sepengetahuan saksi  Sugiyanto.

-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023), telah memperkaya diri Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan saksi Bambang Supena, S.E. atau memperkaya orang lain yaitu : 20 (dua puluh) koordinator kredit topengan dan 10 (sepuluh) debitur atau setidak-tidaknya pihak-pihak lain yang menerima dana tersebut, menjadi bertambah kekayaannya ;

-    Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan  saksi Bambang Supena, S.E. sebagaimana terurai di atas, bertentangan dengan peraturan-peraturan/ketentuan:

1.    Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  17  Tahun  2003  tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat  pada  peraturan  perundang-undangan, efisien,  ekonomis,  efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;

2.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 4/PJOK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, Pasal 23 :”Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR” ;

3.    Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)    Nomor  :  33/POJK.03/2018
Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR Pasal 2 (1) “Prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dilakukan berdasarkan analisis kelayakan usaha, dst”

4.    Surat  Edaran  Bank  Indonesia  (BI)  Nomor  :  14/26/DKBU/tanggal  19
September 2019 Perihal Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan BPR Point
1. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan huruf a Nomor 3 mengatur : “Kebijakan Pemberian Kredit kepada pihak terkait dengan BPR, kelompok peminjam (Debitur grup), dan/atau debitur besar” ; 
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal
83, pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja
Indramayu, dilarang :

a. melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan PD. BPR dan/atau Negara;
b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan untuk diri sendiri secara langsung atau tidak langsung yang merugikan PD. BPR ;
c. melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik PD. BPR dan atau
Negara; dan
d. memberikan keterangan tertulis atau lisan mengenai rahasia PD. BPR
kepada pihak lain.

6.    Peraturan  Daerah  (PERDA)  Kabupaten  Indramayu  Nomor  9  Tahun  2019
Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja
Indramayu, Pasal 36 (1) Pegawai dilarang :
a.   melakukan  tindakan  yang  merugikan  Perumda  BPR  Karya  Remaja
Indramayu, Daerah, dan/atau Negara;
b.    menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
c.   mencemarkan nama baik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah
dan/atau Negara.

7.  Pedoman Standar Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 13 April 2013 Bab II Pedoman Kebijakan Perkreditan PD. BPR Karya Remaja antara lain mengatur :
A. Kebijakan Pokok Dalam Perkreditan :
1.  Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan meliputi :
a) Kebijakan dalam pemberian kredit. b) kebijakan penilaian agunan.
c) Kebijakan pemberian kredit kepada pihak terkait dengan PD. BPR
Karya Remaja, Kelompok Peminjam (debitur grup), dan/atau debitur besar.
d) Kebijakan pemberian kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha, dan debitur yang mengandung risiko tinggi.
e) kebijakan profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan.

3) Perangkat Perkreditan :
Tugas,  wewenang  dan  tanggung  jawab  setiap  pegawai  dari
Perangkat Perkreditan meliputi :
a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ;
b) Melaksanakan  tugasnya  secara  jujur,  objektif,  cermat  dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan
dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya
Remaja
c) Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ;
d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan. 
4) Komite Kredit (KK)
Tugas,  wewenang  dan  tanggungjawab  Komite  Kredit  dari
Perangkat Perkreditan meliputi :
a.  Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;
b.  Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan;
c. Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian  persetujuan  kredit  secara  profesional,  jujur,
obyektif,  cermat,  seksama  dan  independen  tanpa  dapat dipengaruhi pihak-pihak manapun;
d.  Memberikan   rekomendasi   persetujuan   atau   penolakan
kepada Direksi beserta pertimbangannya.

3.  Kebijakan Persetujuan Kredit :
Kebijakan Persetujuan Kredit mencakup :
b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit c.  Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit

(3)  Rekomendasi Persetujuan Kredit :
Rekomendasi persetujuan kredit harus disusun secara tertulis berdasarkan hasil analisa kredit yang telah dilakukan. Isi rekomendasi kredit harus sejalan dengan kesimpulan analisis kredit.

(4)  Pemberian Persetujuan Kredit:
a) Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisis dan rekomendasi persetujuan kredit;
b) Setiap pemberian persetujuan kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis.

8.    Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor :
001.9/REV/057/PD.BPR/KR/I/2016 Tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat Yang Berwenang Memutus  dan Memberi Persetujuan Atas Pemberian Kredit Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu). Pada Bab II Batas Wewenang memutuskan kredit Pasal 2 : “Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian kredit dan besarnya batas maksimum putusan kredit adalah :

a.  Pemberian  kredit  diatas  Rp.  450.000.000,-  dan  tidak  melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama.
b.  Pemberian kredit ? Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 450.000.000,- diputus oleh Direktur Operasional.
c.  Pemberian kredit ? Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-  diputus oleh Biro Pemasaran.

9.  Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten
Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai :
Bab I Pasal 1
Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit yaitu : (1) Kebijakan Dalam Pemberian Kredit.
Kebijakan  pokok  pengaturan  mengenai  pemberian  kredit  yang  sehat, penilaian agunan, pemberian kredit kepada pihak terkait dengan BPR, 
debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.

B. Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :
a) Prosedur  dan  tata  cara  penilaian  agunan  dari  aspek  legalitas  dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;
b) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang pembentukan PPAP;
c) Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan :
tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %). 60?ri nilai NJOP
atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan;
d) Nilai   agunan   yang   diperhitungkan   sebagai   pengurang   dalam
pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50
?ri nilai fiducia berupa kendaraan bermotor, kapal. Perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan fidusia.

C. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat
Perkreditan :
a) Mematuhi semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan
b) Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau pihak lain yang dapat merugikan BPR ;
d) Menolak permohonan kredit yang diajukan dalam hal tidak sesuai
dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan.

D. Tugas, Wewenang dan  Tanggungjawab Komite  Kredit dari  Perangkat
Perkreditan, meliputi :
a) Memberikan  rekomendasi  atas  persetujuan  atau  penolakan  kredit sesuai dengan batas wewenang;
b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.
c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen
tanpa dipengaruhi pihak manapun.
d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada
Direksi beserta pertimbangannya.

Pasal 3
Kebijakan Persetujuan Kredit :
(2) Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit; (3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit meliputi :
a) Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;
b)  Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan
perkreditan BPR dan prosedur perkreditan; 
c)    Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan yang dapat merugikan BPR;
d)    Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

(4) Proses Persetujuan Kredit, meliputi :
a) Permohonan kredit;
b) Analisis kredit, mencakup : informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit   dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit;
c)  Rekomendasi persetujuan kredit;
d) Pemberian persetujuan kredit.

(6) Persetujuan Pencairan Kredit :
a) Pencairan kredit hanya disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit.

10. Pedoman  Kebijakan  Perkreditan  BPR  (PKPB)  Perumda  BPR  Karya  Remaja
Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai :
Bab I Pasal 1
Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit
(2)   Kebijakan Dalam Pemberian  Kredit
Kebijakan pokok pengaturan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian  agunan, pemberian  kredit kepada  pihak  terkait dengan  BPR, debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur
yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.
A. Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup :
a) Prosedur  dan  kewenangan  perkreditan  yang  sehat  memiliki prosedur analisis kredit, prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan kredit;
b) Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus:
c) Prosedur  penanganan  kredit  bermasalah  yang  terdiri  dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit;
d) Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil  penyelesaian kredit.

B. Kebijakan Penilaian Agunan mencakup :
a) Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan;
b) Agunan  yang  akan  digunakan  sebagai  faktor  pengurang  PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas
keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang
pembentukan PPAP, antara lain : agunan yang telah digunakan untuk fasilitas umum, agunan dalam sengketa, agunan yang disita oleh Negara, agunan yang tidak dapat diketahui keberadaannya, agunan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis; 
c) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %).
60?ri nilai NJOP atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan 50?ri harga pasar, harga sewa atau harga pengalihan untuk agunan berupa tempat usaha disertai bukti kepemilikan.
1.  Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;
2.  Tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam
pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;
d)    Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan  PPAP  pada  kredit  dengan  kualitas  Macet  untuk
agunan 50 ?ri nilai fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan
dan telah dilakukan pengikatan fidusia.
1.  Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet;
2.  Tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet.

Pasal 2
C. Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan,  meliputi :
a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang
b) Mentaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan
c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen
tanpa dipengaruhi pihak mana pun
d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada
Direksi beserta pertimbangannya.

D.  Tugas,  wewenang dan tanggung jawab Komite Kredit dari Perangkat
Perkreditan, meliputi :
a) Memberikan rekomendasi  atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang ;
b) Mantaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkredatan  dan prosedur  perkreditan ;
c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen
tanpa dipengaruhi pihak manapun ;
d) Memberikan  rekomendasi  persetujuan    atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.


Pasal 3
Kebijakan Persetujuan Kredit :
(1) Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit 
(2) Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit.
(3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi :
a) Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;
b) Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;
c)  Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan
seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan yang dapat merugikan BPR;
d) Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

(4) Proses Persetujuan Kredit.Permohonan kredit. b) Analisis kredit, mencakup :
Informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, penilaian atas
5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition);
c)  Kredit baru ataupun kredit perpanjangan harus dianalisa sesuai dengan kelayakan kauangan debitur dan history kredit yang bersangkutan ;
d) Rekomendasi persetujuan kredit atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit
sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain :
     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.
    Direksi diatas Rp. 200.000.000,00 sampai dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).
f)  Rekomendasi persetujuan kredit;
g) Pemberian persetujuan kredit.

(6) Persetujuan pencairan kredit
a) Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;
b) Sebelum pencairan kredit dilakukan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan memberikan perlindungan bagi BPR
maupun Debitur;


-    Bahwa dari perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) yang telah merealisasikan kredit diluar ketentuan sebesar Rp. 128.379.322.666,- (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dimana dari jumlah tersebut sebagiannya adalah akibat dari perbuatan terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E, M.Si, bersama-sama dengan saksi SUGIYANTO, dan saksi Bambang Supena, S.E yang berasal dari pembuatan kredit 
yang tidak sesuai dengan SOP penyaluran kredit Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) Perjanjian Kredit yaitu sebesar Rp. 128.379.322.666,- (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu Jawa Barat Tahun 2013-2021, Nomor : PE.00.03/SR-416/PW10/5.1/2025, tanggal 20 Oktober
2025, kerugian negara adalah sebesar Rp. 128.379.322.666,-  (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------


SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. yang diangkat sebagai Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor  :  339/Kep.172-Perek/2012,  tanggal 26  Juni  2012  tentang  Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu masa jabatan 2012-2016 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor :
539/Kep.75-Perek/2016, tanggal 05 April 2016 tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu masa jabatan
2016 – 2020 bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan    saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan  tahun 2020 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Jalan Letnan Jenderal S. Parman No. 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat 
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------

-    Bahwa dasar Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu )   yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12
Tahun 2011 tanggal 17 November 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan 15 (lima belas) PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Kemudian setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 (lima belas) PD BPR ke Bank Indonesia, akhirnya diterbitkanlah Keputusan Persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 14/15/KEP.DpG/2012 tentang Pemberian Ijin Peleburan Usaha/Konsolidasi Lima Belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja Indramayu melalui Akta Notaris Pendirian PD BPR Karya Remaja.
-    Bahwa dalam rangka menjalankan amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan bahwa BUMD yang telah ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan tersebut, maka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu   ( Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9
Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
-    Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor  1
Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu bahwa Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramyu pada Perumda Bank Perkreditan   Rakyat   Karya   Remaja   Indramayu   ditetapkan   sebesar   Rp.
200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan modal disetor sampai dengan
tanggal 30 Juni 2019  sebesar Rp. 35.638.663.000,- (tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;
-    Bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah (PD.) / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, adalah sebagai berikut :


a.    Kuasa Pemilik Modal (KPM)    :    Bupati Indramayu.
b.    Dewan Pengawas    :    -  Nurjaman, M.M. ;
-  H. Darma ;

c.    
Direksi        
    1.  Direktur Utama    :    -  Sugiyanto ;
-  Bambang Supena, S.E. (Plh. Dirut sejak
April 2020-November 2020)
    2.  Direktur Operasional    :    -  Moh. Afrizal Anhar, S.E. M.Si. (Periode
2012 - 2020);
-  Bambang   Supena,   S.E.   (Periode   20
Nopember 2020 - 11 September 2023).
 
-    Bahwa Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S.
Parman  Nomor  20,  Kelurahan  Margadadi, Kecamatan  Indramayu,  Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dicabut izin usaha (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023 sehingga status
Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Dalam Likuidasi (DL) ;
-    Bahwa produk dan jasa yang menjadi kegiatan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu,  adalah sebagai berikut :
a.  Tabungan Masyarakat ;
b.  Deposito berjangka ;
c.  Pemberian Kredit kepada Masyarakat yang terdiri dari :
    Kredit Modal Kerja (KMK) ;
    Kredit Investasi ;
    Kredit Konsumtif.

-    Bahwa   mekanisme   pengajuan   kredit   pada   PD.   BPR   Karya   Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL/Dalam Likuidasi) hingga dilakukan pencairan mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR  Karya  Remaja  tanggal  04  April  2012,  Pedoman  Standar Kebijakan  dan Prosedur Perkreditan PD BPR Karya Remaja tanggal   13 April 2013, Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28  Oktober 2019  dan   Pedoman Kebijakan  Perkreditan  BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021. Adapun mekanisme pengajuan kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu hingga dilakukan pencairan, antara lain sebagai berikut :
    Calon Debitur datang menghadap ke Customer Service (CS) atau bisa melalui petugas Account Officer (AO) sambil membawa persyaratan pengajuan kredit, atara lain : foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Pas foto, foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), foto copy buku nikah, foto copy agunan (khusus untuk kredit modal kerja) dan mengisi form permohonan kredit;
    Kemudian Customer Service/ AO memberikan data calon debitur ke bagian kredit;
    Bagian kredit mencatat/menatausahakan calon debitur;
    Bagian kredit melakukan on the spot/kunjungan ke lokasi calon debitur, dengan membawa    dokumen permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh calon debitur, pengajuan model kredit (apakah kredit
konsumtif, kredit modal kerja, atau kredit investasi);
    Bagian kredit menganalisa calon debitur mengenai kelayakan usaha yang dilakukan oleh petugas analis kredit;
    Setelah bagian kredit/analis kredit melakukan on the spot, kemudian yang bersangkutan melaporkan hasil on the spot   kepada   Kasubag Kredit,
apabila Kasubsi Kredit dan stafnya berhalangan maka dapat disampaikan
ke Kabag Kredit;
    Kemudian diadakan rapat komite kredit (yang terdiri dari AO, Kasubsi Kredit, Kabag Kredit, Kepala Biro Pemasaran / Marketing, Direktur Operasional, Direktur Utama) untuk menentukan apakah layak atau tidak diberikan kredit, apabila ditolak berkas dikembalikan, dan apabila disetujui maka proses berlanjut;
    Setelah rapat komite/kuorum menyetujui permohonan kredit, maka semua menandatangani dalam lembar komite kredit berupa persetujuan, kemudian calon debitur dipanggil untuk datang ke kantor sambil membawa 
agunan yang asli, dengan diberikan penjelasan tentang kredit yang disetujui dan berapa besar angsurannya;
    Kemudian calon debitur diundang oleh staf kredit untuk datang ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan asli termasuk surat kepemilikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli, atau BPKB (untuk
Kredit Modal  Kerja),  setelah  dilakukan  pengecekan  dokumen, pemilik agunan menandatangani surat kuasa menjual atas agunan, dilakukan penandatanganan surat perjanjian kredit;
    Setelah penandatanganan perjanjian, kredit cair ke rekening debitur di Tabungan Tamasa pada BPR Karya Remaja yang sudah buatkan rekening sebelumnya.

-    Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu :

BAB IX DIREKSI Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 36
(1) Direksi mempunyai perencanaan, melakukan fungsi menyusun koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan PD. BPR.
(3) Direksi wajib menyelenggarakan rapat tahunan bersama pemilik.

Pasal 37
Direksi mempunyai tugas :
a. pelaksanaan manajemen PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
b.  penetapan kebijaksanaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan
PD. BPR berdasarkan kebijaksanaan  umum yang ditetapkan  oleh  Dewan
Pengawas;
c.  penyusunan dan penyampaian rencana kerja anggaran dan tahunan PD. BPR kepada Bupati melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d.  penyusunan dan penyampaian laporan penghitungan hasil usaha dan kegiatan PD. BPR setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
e.  penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada Bupati melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 38
Direksi mempunyai wewenang :
a.  mengurus kekayaan PD. BPR ;
b.  mengangkat dan memberhentikan pegawai PD. BPR berdasarkan Peraturan
Kepegawaian PD. BPR;
c.  menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PD. BPR dengan persetujuan
Dewan Pengawas;
d.  mewakili PD. BPR di dalam dan di luar Pengadilan;
e.  menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili PD. BPR apabila dipandang perlu;
f.    membuka   Kantor   Cabang   berdasarkan   persetujuan   Bupati   atas pertimbangan Dewan Pengawas dan berdasarkan peraturan perundang- undangan; 
g.  membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas Aset milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas;
h.  menetapkan gaji, upah, maupun tunjangan lainnya.

Pasal 40

(1) Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD. BPR.
(2) Direktur mempunyai tugas pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD.
BPR.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing masing Direksi mempunyai wewenang yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi.


-    Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu :

Bab II

Pasal 4 Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara:

b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan
Komite Kredit di bidang Perkreditan.
2) Direksi :
Tugas   dan   Tanggung   Jawab   Direksi   yang   berkaitan   dengan perkreditan meliputi :
a) Bertanggungjawab atas penyusunan PKPB yang memuat semua aspek  yang  tercantum  dalam  Pedoman  Standar  KPB  untuk
dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas;
b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas;
c)  Memastikan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan;
d) Memastikan  bahwa  PKPB  diterapkan  dan  dilaksanakan  secara konsekuen dan konsisten;
e) Bertanggungjawab atas penyusunan rencana kerja perkreditan yang dituangkan dalam rencana kerja yang disampaikan kepada
Bank Indonesia;
f)  Memastikan bahwa rencana kerja perkreditan telah terlaksana;
g) Memastikan   pelaksanaan   langkah-langkah   perbaikan   atas berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan satuan/unit kerja atau pegawai/Direksi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan fungsi audit intern.
h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :
(1)    Perkembangan  dan  kualitas portofolio perkreditan  secara keseluruhan;
(2)    Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar;
(3)   Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah;
(4)   Penyimpangan dalam pelaksanaan PKPB; 
(5)    Temuan-temuan   penting   dalam   perkreditan   termasuk penyimpangan/pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan/unit kerja atau pegawai yang menjalankan fungsi sebagai audit intern atau Direksi yang ditunjuk melaksanakan fungsi audit intern;
(6)    Pelaksanaan  dari rencana  perkreditan  sebagaimana  yang telah tertuang dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;
(7)    Penyimpangan/pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang merupakan temuan auditor eksternal dan/atau Bank Indonesia;

3) Perangkat Perkreditan :
Tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai dari Perangkat
Perkreditan meliputi :
a) Mematuhi setiap ketentuan  yang ditetapkan  dalam PKPB dan prosedur perkreditan ;
b) Melaksanakan  tugasnya  secara  jujur,  objektif,  cermat  dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan
dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya
Remaja
c)  Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ;
d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.

4) Komite Kredit (KK)
Tugas, wewenang dan tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat
Perkreditan meliputi :
a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;
b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan;
c)  Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan  kredit  secara  profesional,  jujur,  obyektif,  cermat,
seksama dan independen tanpa dapat dipengaruhi pihak-pihak
manapun;
d) Memberikan  rekomendasi  persetujuan  atau  penolakan  kepada
Direksi beserta pertimbangannya.


-    Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/08/PD.BPR/KR/I/2013 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

Pasal 3

Deskripsi Jabatan

3.  Direksi :
a.  Direksi   mempunyai   tugas   menyusun   perencanaan,   melaksanakan koordinasi  dalam  pelaksanaan  tugas  dan  melakukan  pembinaan  serta 
pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian.

b.  Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi :
1.  Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh
Dewan Pengawas.
2.  Penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
3.  Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran PD. BPR kepada Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawas untuk mendapat persetujuan.
4.  Menyampaikan laporan keuangan hasil usaha berkala dan kegiatan PD.
BPR tiap bulan kepada Dewan Pengawas dan Bupati melalui Kepala
Bagian Perekonomian Setda Indramayu.
5.  Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan terdiri atas neraca dan perhitungan laba/rugi PD. BPR kepada Bupati melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.

c.  Direksi mempunyai wewenang :
1.  Mengurus kekayaan PD. BPR
2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai PD.BPR berdasarkan peraturan kepegawaian yang ditetapkan Direksi.
3.  Menetapkan susunan Organisasi dan Tata Kerja PD. BPR.
4.  Mewakili PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan.
5.  Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk mewakili PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan.
6.  Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.  Membeli barang inventaris kantor.
8.  Menjual atau melepaskan hak atas barang milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.
9.  Menggadaikan barang-barang milik PD. BPR berdasarkan persetujuan
Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.

-    Berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  Nomor:
001.9/Rev/213/PD.BPR/KR/V/2013,  tanggal  01  Mei  2013  syarat-syarat  umum pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja adalah :

a)  Aplikasi / permohonan kredit;
b)  Fotocopy bukti kepemilikan agunan tanah SPPT PBB;
c)   Fotocopy BPKB dan STNK;
d)  Fotocopy KTP suami/istri masing-masing 2 lembar;
e)  Pas Poto ukuran 4 x 6 masing-masing 1 lembar;
f)   Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar;
g)  Fotocopy IMB (optional);
h)  Salinan rekening Koran (optional) ;
i)   Salinan tagihan rekening telepon/listrik (optional);
j)   Surat persetujuan suami/istri;
k)  Fotocopy Surat Nikah;
l)   Legalitas usaha.

-    Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten Indramayu Nomor: 001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang  Pejabat  yang  Berwenang  Memutus  dan  Memberi  Persetujuan  atas 
Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :
Bab II
Batas Wewenang Memutuskan Kredit
Pasal 2 :    Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian kredit dan besarnya batas maksimum putusan kredit adalah :
a.  Pemberian Kredit di atas Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama.
b.  Pemberian Kredit ? Rp. 200.000.000,00 – Rp. 450.000.000,00 diputus oleh Direktur Operasional.
c.  Pemberian Kredit ? Rp. 100.000.000,00 – Rp. 200.000.000,00 diputus oleh Biro Pemasaran.
d.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas A.
e.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 75.000.000,00 diputus oleh
Kepala Cabang Kelas B.
f.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 50.000.000,00 diputus oleh
Kepala Cabang Kelas C.
g.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 30.000.000,00 diputus oleh
Kepala Cabang Kelas D.

Pasal 3 :   Dalam memutus kredit, Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama wajib melakukan penelitian / penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah.

Bab III
Tanggung Jawab Pemutus Kredit
Pasal 4 :   Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan  terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas.


-    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu :
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 26
Direksi mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;
b.  membina pegawai;
c.  mengurus dan mengelola kekayaan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;
d.  menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun  Rencana  Bisnis  Strategis  5  (lima)  tahunan  (bussines plan/coorporate plan) yang disahkan KPM melalui Dewan Pengawas;
f.    menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (bussines plan/coorporate  plan) yang telah
disahkan KPM melalui Dewan Pengawas; 
g.  menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda BPR Karya
Remaja Indramayu;

Pasal 27
Direksi  dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  26, berwenang:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;
b.  menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda BPR Karya Remaja
Indramayu dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c.  mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
d.  mewakili Perumda BPR Karya Remaja Indramayu di dalam maupun di luar
Pengadilan;
e.  menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;
f.   menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan
h.  melakukan  pinjaman,  mengikatkan  diri  dalam  perjanjian,  dan  melakukan
kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

-    Bahwa didalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai : Bab I
Pasal 2
Organisasi dan Manajemen Perkreditan mencakup :
(2) Kebijakan mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan
Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di bidang Perkreditan. A. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi :
a.   Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan
Perkreditan  BPR)  untuk  dimintakan  persetujuan  kepada  Dewan
Pengawas;
b.  Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan
Pengawas;
c.    Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan;
d.    Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten;
e.   Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite
kredit diperlukan;
f.    Bertanggungjawab   atas   penyusunan   rencana   bisnis   di   bidang perkreditan;
g.    Memastikan    pelaksanaan    langkah    perbaikan    atas    berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern;
h.  Memastikan    pelaksanaan    langkah    perbaikan    atas    berbagai
penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern;
i.    Melaporkan langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :
     Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan. 
    Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur grup atau debitur besar.
     Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.
    Temuan  penting  dalam  perkreditan  termasuk  penyimpangan atau pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan auditor ekstern.

C. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat
Perkreditan :
a) Mematuhi  semua  ketentuan  dalam  kebijakan  perkreditan  BPR  dan prosedur perkreditan ;
b) Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau
pihak lain yang dapat merugikan BPR ;
c)  Menolak  permohonan kredit yang  diajukan  dalam hal tidak  sesuai dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan.

D. Tugas,  Wewenang  dan  Tanggungjawab  Komite  Kredit  dari  Perangkat
Perkreditan, meliputi :
a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang;
b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.
c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen
tanpa dipengaruhi pihak manapun.
d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada
Direksi beserta pertimbangannya.

Pasal 3
Kebijakan Persetujuan Kredit :
(3) Tanggung jawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi:
a)    Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;
b)    Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;
c)    Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan
yang dapat merugikan BPR;
d)    Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

(4) Proses Persetujuan Kredit, meliputi :
c)  Rekomendasi persetujuan kredit;
d) Pemberian persetujuan kredit. (6) Persetujuan Pencairan Kredit :
a) Pencairan kredit hanya disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

Pasal 5
Pengawasan Kredit :
(1) Cakupan Pengawasan Kredit meliputi :
a) Pengawasan  sehari-hari  oleh  Direksi  atau  pejabat  yang  menangani perkreditan secara berjenjang dengan pengawasan melekat. 
(2) Objek Pengawasan Kredit.
A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR : B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR :


-    Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/Rev/589/PD.BPR/KR/VII/2020 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

Pasal 3 Deskripsi Jabatan

Angka 3 Direksi :

a.  Direksi mempunyal tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendallan terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keseraslan.
b.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyal fungsi:
1.  Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh
Dewan Pengawas.
2.  Penetapan Kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
3.  Menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis Bank PD. BPR kepada Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanan, perkreditan, keuangan, kepegawalan, umum dan pengawasan untuk mendapat persetujuan.
4.  Menyampaikan laporan keuangan hasil usaha berkala dan kegiatan PD.
BPR tiap bulan kepada Dewan Pengawas dan Bupati melalui kepala baglan perekonomian setda Indramayu.
5.  Penyusunan dan penyampalan Laporan Tahunan terdiri atas Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi PD. DPR kepada Bupati melalul Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.
6.  Bertanggung jawab terhadap terlaksananya fungsi kepatuhan.
7.  Bertanggung  jawab  menumbuhkan  dan  mewujudkan  terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkan organisasi dan kegiatan usaha BPR
8.  Bertanggung jawab atas efektifitas penerapan manajemen risiko di BPR
9.  Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan
progran? APU dan PPT
10. Memastikan seluruh pegawal, khususnya pegawal dari satuan unit terkalt dan pegawal baru, telah mengikuti pelatihan penerapan program APU rian PPT

c.  Direksi mempunyai wewenang :
1.  Mengurus kekayaan PD. BPR.
2.  Mengangkat   dan   memberhentikan   pegawai   PD.   BPR   berdasarkan peraturan kepegawalan yang ditetapkan Direksi.
3.  Menetapkan susunan Organisasi dan Tata Kerja PD. BPR.
4.  Mewakili PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan.
5.  Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk mewakill PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan.
6.  Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.  Membeli barang Inventaris kantor. 
8.  Menjual atau melepaskan hak atas barang milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.
9.  Menggadalkan  barang-barang  milik  PD.  BPR  berdasarkan  persetujuan
Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.
10. Melakukan pengawasan penerapan manajemen risiko dan mitigasi secara aktif.
11. Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesual dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan.

-    Bahwa di dalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya
Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai :
Bab I Pasal 2
Organisasi dan Manajemen Perkreditan :
(2) Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi, Dewan
Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan. A.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi :
a) Bertanggung  jawab  atas  penyusuan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan Perkreditan BPR) untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas.
b) Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan
Pengawas
c)  Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan.
d) Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
e) Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan.
f) Bertanggung jawab atas penyusunan rencana bisnis di bidang perkreditan.
g) Memastikan    pelaksanaan    langkah    perbaikan    atas    berbagai
penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.
h) Memastikan    pelaksanaan    langkah    perbaikan    atas    berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.
i)    Melaporkan langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :
  Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.
  Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada  pihak terkait, debitur group atau debitur besar.
  Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.
  Temuan penting dalam perkreditan termasuk penyimpangan atau pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan auditor ekstern.


D. Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan,  meliputi :
a)    Memberikan  rekomendasi  atas  persetujuan  atau  penolakan  kredit sesuai dengan batas wewenang
b)  Mentaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur
perkreditan
c)    Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun 
d)  Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada
Direksi beserta pertimbangannya.

Pasal 3
Kebijakan Persetujuan Kredit :
(3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi :
a)    Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;
b)    Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;
c)    Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan yang
dapat merugikan BPR;
d)    Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

(4)   Proses Persetujuan Kredit.
d) Rekomendasi persetujuan kredit atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain :
     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.
    Direksi diatas Rp. 200.000.000,00 sampai dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).
     Dewan Pengawas menyetujui kredit pihak terkait.
    Wewenang kantor cabang sesuai dengan grade/kelas berdasarkan total aset.
f) Rekomendasi persetujuan kredit;
g) Pemberian persetujuan kredit.

(6) Persetujuan pencairan kredit
a) Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;

Pasal 5
Pengawasan Kredit :
(1)   Cakupan Pengawasan Kredit; (2)   Objek Pengawasan Kredit :
A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR


-    Berdasarkan Keputusan Direksi Perumda BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/Rev/758/Perumda BPR/ KR/XI/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu :

Pasal 3 Deskripsi Jabatan : Angka 3 Direksi:
a.  Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
b.  Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR dan peraturan perundang- undangan.
c.  Menerapkan  tata  kelola  pada  setiap  kegiatan  usaha  BPR  pada  seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. 
d.  Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian.
e.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi:
1.  Memimpin Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham.
2. Menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis BPR kepada Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapat persetujuan.
3.  Menyampaikan laporan keuangan hasil usaha berkala dan kegiatan BPR tiap bulan kepada Dewan Pengawas dan KPM melalui kepala bagian perekonomian setda Indramayu.
4.  Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugl BPR kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.
5.  Bertanggung jawab terhadap terlaksananya fungsi kepatuhan.
6.  Bertanggung  jawab  menumbuhkan  dan  mewujudkan  terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkan organisasi dan keglatan usaha BPR.
7.  Bertanggung jawab atas efektifitas penerapan manajemen risiko di BPR.
8.  Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT.
9.  Memastikan seluruh pegawai, khususnya pegawai dari satuan unit terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan penerapan program APU dan
PPT.

f. Direksi Perumda BPR. Karya Remaja Indramayu mempunyai wewenang:
1.  Mengurus kekayaan BPR.
2.  Mengangkat dan memberhentikan pegawai BPR berdasarkan peraturan kepegawaian yang ditetapkan Direksi.
3.  Menyusun Organisasi dan Tata Kerja BPR.
4.  Mewakili BPR di dalam dan di luar pengadilan.
5.  Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk mewakili BPR di dalam dan di luar pengadilan.
6.  Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.  Membeli barang Inventaris kantor.
8.  Melakukan pengawasan penerapan manajemen risiko dan mitigasi secara aktif.
9.  Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan.
10. Membentuk  untuk  kerja  khusus  dan/atau  menunjuk  pejabat  yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT.


-    Bahwa susunan keanggotaan komite Kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Kantor Pusat Operasional tahun 2013-2021 adalah sebagai berikut :
a. Staf  Kredit  merangkap  Analis  (Account Officer) saksi  Venni  Anggraeni
Kusumacita, S.E., Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan, saksi
Dedi Salamah ; 
b. Kasubag Kredit Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimahardi ;
c. Kabag Kredit Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan ;
d. Kepala Biro Pemasaran : saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radi Mehutir (Alm), saksi  Bambang Supena, S.E. dan Sdr. Warnadi (Alm) ;
e. Direktur Operasional :  Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si  dan saksi
Bambang Supena, S.E. ;
f.  Direktur Utama : Sugiyanto.


-    Bahwa Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode
2012-2020)  bersama-sama  dengan  saksi  Sugiyanto  selaku  Direktur  Utama
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan   saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023), telah merealisasikan pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur, yang terdiri dari :
1. 130 (seratus tiga puluh)  perjanjian kredit  kepada 112 (seratus dua belas)
debitur (pinjam nama debitur);
2. 11   (sebelas)   perjanjian   kredit   kepada   10   (sepuluh)   debitur   yang penyalurannya tidak sesuai SOP;

-        Bahwa pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur tersebut sebagai berikut :
1. Penyaluran 130 perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas)
debitur (pinjam nama debitur).

Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April
2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari
2023), dengan cara memerintahkan Staf dibawahnya yaitu Kepala Biro Marketing/Pemasaran yakni saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radhi Mehutir (Alm), dan Sdr. Warnadi (Alm), Kabag Kredit yaitu Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan, Kasubag Kredit yaitu Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimarhadi dan staf kredit merangkap Analis kredit (Account Officer), yaitu : Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan dan saksi Dedi Salamah untuk menyalurkan kredit kepada para debitur yang namanya digunakan sebagai pengaju kredit seolah- olah benar debitur yang tertera di dalam surat permohonan pengajuan kredit adalah orang yang bertindak sebagai debitur, namun faktanya nama debitur tersebut digunakan untuk kepentingan orang lain/pihak lain/koordinator (kredit topengan), hal tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa 
MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan   saksi Bambang Supena, S.E. sehingga terjadi penyaluran kredit terhadap 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit sebagai berikut :

No    

Koordinator    Jumlah Perjanjian Kredit    

Baki Debet
(Rp)
        
Debitur
(Org)    Perja njian Kredi
t    
Plafon Pinjaman
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    Dadan Hamdani    10    12    21.620.000.000,00    17.235.000.000,00
2    Amy Anggaraini    2    2    2.500.000.000,00    2.500.000.000,00
3    Aris Nurul Huda    3    4    4.150.000.000,00    2.302.250.000,00
4    Helmi Hakim    13    14    19.900.000.000,00    18.962.000.000,00

5    Jamal Fahmi
Bazri    
5    
6    
3.550.000.000,00    2.334.444.000,00
6    Kaswadi    11    12    18.125.000.000,00    17.065.000.000,00

7    Moh. Afrizal
Anhar, S.E, M.Si    
20    
31    
16.300.000.000,00    9.862.129.166,00
8    M. Sanafi    3    3    3.000.000.000,00    3.000.000.000,00
9    Mulyadi Cahya    18    18    14.150.000.000,00    14.150.000.000,00
10    Ramadhin L. W.    3    3    2.500.000.000,00    2.500.000.000,00
11    IR. Syirojuddin    6    7    14.200.000.000,00    9.260.000.000,00

12    Yossy BT Carkiyah    
6    
6    
8.874.000.000,00    8.859.150.000,00
13    Abdulloh    1    1    160.000.000,00    157.000.000,00
14    Sugiyanto    3    3    2.385.000.000,00    2.345.997.500,00
15    Nurhadi    1    1    290.000.000,00    290.000.000,00
16    Dede    1    1    75.000.000,00    63.750.000,00
17    Rosadi    2    3    850.000.000,00    500.000.000,00
18    Sunata Alm    1    1    150.000.000,00    150.000.000,00
19    Supriyanto    1    1    230.000.000,00    230.000.000,00

20    Pra Persada
Peter    
1    
1    
900.000.000,00    900.000.000,00
Total    112    130    133.909.100.00,00    112.666.720.666,00

Berdasarkan daftar nominatif kredit, baki debet atas 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit tersebut adalah sebesar Rp. 112.666.720.666,00 (seratus dua belas milyar enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).

Penyaluran kredit berdasarkan masing-masing peminjam/koordinator tersebut di atas sebagai berikut :

  Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 10 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 21.620.000.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September
2023 sebesar Rp. 17.235.000.000,00 (tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Dadan Hamdani, yaitu sebagai berikut :


No    
No Rekening    
Nama Debitur    Tanggal PK    Perjanjian Kredit
            
Akhir    Pokok Kredit
(Rp)    Baki Debet
(Rp)
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0011
33    
Tarmidi    
24/04/21    
2.400.000.000    
2.400.000.000

2    001.K01.0011
40    
Hartinih    
24/05/21    
2.500.000.000    
2.500.000.000

3    001.K01.0011
61    
Abdul Latip    
28/07/21    
2.900.000.000    
2.900.000.000

4    001.K01.0010
36    
Abdul Latip    
08/07/20    
2.600.000.000    
0,00

5    001.K01.0011
85    
Supandi    
10/09/21    
400.000.000    
400.000.000

6    001.K01.0012
15    
Daryono    
22/12/21    
850.000.000    
850.000.000
 


7    001.K01.0005    Nana Eka    
16/03/21    
1.835.000.000    
1.835.000.000
    69    Nugraha            

8    001.K01.0005    Indra    
21/04/21    
1.785.000.000    
1.785.000.000
    70    Purnawirawan            

9    001.K01.0006    
Citra Diano    
18/05/21    
1.465.000.000    
1.465.000.000
    48                

10    001.K01.0010    
Riyanto    
29/01/21    
1.100.000.000    
1.100.000.000
    79                

11    001.K01.0011    Adriyan Tri    
29/07/21    
2.000.000.000    
2.000.000.000
    64    Subekti            

12    001.K01.0006    Adriyan Tri    
02/07/20    
1.785.000.000    
0,00
    70    Subekti            
Total    1.620.000.000    17.235.000.000

  Berdasarkan dokumen 2 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Amy Anggaraini, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            Tang gal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.000    Dodo    04/09/    
500.000.000,00    
500.000.000,00
    906    Wiharjo    20        

2    001.K01.000    
Ariyanto    17/04/    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00
    938        20        
    Jumlah    2.500.000.000,00    2.500.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 4 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 4.150.000.000,00 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 2.302.250.000,00 (dua milyar tiga ratus dua juta dua ratus lima puluh rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Aris Nurul Huda, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjia n Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    005.K01.0
07715    
Wastejo    
04/08/21    
75.000.000,00    
67.250.000,00

2    001.K01.0
00983    
Rustono    
20/12/21    
1.525.000.000,00    
985.000.000,00

3    001.K01.0
00798    
Rustono    
12/03/19    
1.300.000.000,00    
0,00


4    
001.K01.0
00998    Gerry Fajar Octa Maulana    

16/01/21    

1.250.000.000,00    

1.250.000.000,00
Jumlah    4.150.000.000,00    2.302.250.000,00

  Berdasarkan dokumen 14 perjanjian kredit (PK) atas nama 13 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 19.900.000.000,00  (sembilan belas milyar sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 18.962.000.000,00 (delapan belas milyar sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Helmi Hakim, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjia n Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0
00495    Eka
Afriadi    
18/09/20    
900.000.000,00    
900.000.000,00
 


2    001.K01.0
00580    Nur
Aripin    
23/09/20    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00

3    001.K01.0
00489    Nur
Aripin    
20/06/17    
375.000.000,00    
0,00

4    001.K01.0
00736    Asep
Subagja    
23/03/21    
1.425.000.000,00    
1.425.000.000,00

5    
001.K01.0
00997    Remha Kamilia Aldila    
14/01/21    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00

6    001.K01.0
01021    Kharis
Madya    
26/04/21    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00

7    001.K01.0
01041    Abdul
Gofur    
28/12/20    
1.300.000.000,00    
1.300.000.000,00


8    
001.K01.0
01050    Apriliyan to Anugera h    

31/08/20    

1.450.000.000,00    

1.417.000.000,00

9    
001.K01.0
01053    Yoga Rahadia nsyah    
30/09/20    
1.700.000.000,00    
1.700.000.000,00

10    001.K01.0
01059    Kartawij aya    
23/12/20    
1.000.000.000,00    
1.000.000.000,00

11    
001.K01.0
01085    Edi Sutarya di    
24/02/21    
900.000.000,00    
900.000.000,00

12    001.K01.0
01128    
Sahroni    
21/04/21    
850.000.000,00    
835.000.000,00

13    001.K01.0
01142    
Riswan    
28/05/21    
2.500.000.000,00    
1.985.000.000,00

14    001.K02.0
00047    
Sutrisno    
15/01/21    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00
Jumlah    19.900.000.000,00    18.962.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 3.550.000.000,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
2.334.444.000,00 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh empat rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Jamal Fahmi Bazri, yaitu sebagai berikut :


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.000    Mahmud    
18/08/21    
950.000.000,00    
895.000.000,00
    792    Yasin            

2    001.K01.000    Abdurahma    
14/07/21    
600.000.000,00    
519.444.000,00
    870    n Saleh            

3    001.K01.001    
M Yusuf    
25/03/21    
700.000.000,00    
650.000.000,00
    102                

4    001.K01.001    
Rochman    
12/11/21    
300.000.000,00    
270.000.000,00
    195                

5    001.K01.000    
Saroni    
12/07/21    
250.000.000,00    
0,00
    994                

6    001.K01.000    
Sandi    
10/03/21    
750.000.000,00    
0,00
    917                
    Jumlah    3.550.000.000,00    2.334.444.000,00

  Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 11 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 18.125.000.000,00 (delapan belas miyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September
2023 sebesar Rp. 17.065.000.000,00 (tujuh belas milyar enam puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Kaswadi, yaitu sebagai berikut : 


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.000    
Julhaidir    
09/04/20    
1.100.000.000,00    
1.100.000.000,00
    813                

2    001.K01.001    Romi Anwar    
15/12/21    
2.500.000.000,00    
2.440.000.000,00
    009    Mushadad            

3    001.K01.001    
Sukwanto    
27/10/20    
1.650.000.000,00    
1.650.000.000,00
    017                

4    001.K01.001    
Casem    
10/02/21    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00
    010                

5    001.K01.001    
Muchtar    
29/03/21    
1.900.000.000,00    
1.900.000.000,00
    020                

6    001.K01.001    Hary Murti    
31/08/20    
775.000.000,00    
775.000.000,00
    028    Kridalaksana            

7    001.K01.001    Muhamad    
25/02/21    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00
    086    Kholid            

8    001.K01.001    
Dulkarim    
27/07/21    
2.500.000.000,00    
2.500.000.000,00
    160                

9    001.K01.001    Dadang Eko    
10/12/21    
300.000.000,00    
300.000.000,00
    209    Joni            

10    001.K01.001    
Banirah    
15/12/21    
1.400.000.000,00    
1.400.000.000,00
    210                

11    001.K01.001    
Banirah    
16/11/20    
1.000.000.000,00    
0,00
    062                

12    001.K02.000    
Mulyadi    
24/03/20    
2.000.000.000,00    
2.000.000.000,00
    045                
Jumlah    18.125.000.000,00    17.065.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 31 perjanjian kredit (PK) atas nama 20 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 16.300.000.000,00 (enam belas milyar tiga ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
9.862.129.166.000,00 (sembilan milyar delapan ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah) yang dikoordinir oleh Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.00061
5    
Rastani    
15/12/21    
1.975.000.000,00    
1.872.129.166,00

2    001.K01.00092
3    
Nono Sartono    
25/09/20    
1.250.000.000,00    
1.250.000.000,00

3    001.K01.00074
5    
Nono Sartono    
10/12/18    
1.200.000.000,00    
0,00

4    001.K01.00092
4    
Umaya    
25/09/20    
670.000.000,00    
670.000.000,00

5    001.K01.00042
8    
Umaya    
24/01/19    
425.000.000,00    
0,00

6    001.K01.00092
5    
Rudi Haryono    
30/09/20    
420.000.000,00    
420.000.000,00

7    001.K01.00042
9    
Rudi Haryono    
25/01/19    
400.000.000,00    
0,00

8    001.K01.00092
6    
Sarifudin    
31/08/20    
450.000.000,00    
450.000.000,00

9    001.K01.00060
1    
Sarifudin    
30/10/18    
300.000.000,00    
0,00

10    001.K01.00094
8    
Nani    
26/10/20    
890.000.000,00    
890.000.000,00

11    001.K01.00078
9    
Nani    
18/02/19    
850.000.000,00    
0,00

12    001.K01.00094
9    
Junarto    
26/10/20    
410.000.000,00    
410.000.000,00

13    001.K01.00077
4    
Junarto    
25/01/19    
600.000.000,00    
0,00
 


14    001.K01.00059    
Junarto    
19/01/18    
550.000.000,00    
0,00
    9                

15    001.K01.00095    Mohammad    
15/12/21    
500.000.000,00    
495.000.000,00
    0    Natsir            

16    001.K01.00078    Mohammad    
15/02/19    
200.000.000,00    
0,00
    7    Natsir            

17    001.K01.00095    
Sri Widiastuti    
13/11/20    
575.000.000,00    
575.000.000,00
    7                

18    001.K01.00096    
Abdul Hamid    
31/03/21    
500.000.000,00    
500.000.000,00
    1                

19    001.K01.00097    
Suheri    
04/06/20    
880.000.000,00    
880.000.000,00
    4                

20    001.K01.00087    
Suheri    
11/07/19    
850.000.000,00    0,00
    6                

21    001.K01.00071    
Suheri    
13/03/19    
835.000.000,00    0,00
    6                

22    001.K01.00113    
Taufik Ismail    
29/04/21    
200.000.000,00    
200.000.000,00
    2                

23    001.K01.00114    
Moh Sidik    
25/05/21    
500.000.000,00    
500.000.000,00
    3                

24    013.K01.00423    
Abdul Muis    
23/12/22    
75.000.000,00    
75.000.000,00
    4                

25    007.K01.00498    
Heri Suhaerih    
27/10/20    
60.000.000,00    0,00
    0                

26    007.K01.00522    
Heri Suhaerih    
29/12/21    
60.000.000,00    0,00
    8                

27    004.K01.00924    
Suwandi    
04/06/20    
80.000.000,00    
80.000.000,00
    7                

28    001.K01.00097    
Sukana    
04/06/20    
310.000.000,00    
310.000.000,00
    2                

29    005.K01.00699    
Jaedin    
24/05/21    
135.000.000,00    
135.000.000,00
    2                

30    005.K01.00699    Mochamad    
25/05/21    
55.000.000,00    
55.000.000,00
    4    Jaenal Arifin            

31    005.K01.00699    
Ahmad Baihaki    
25/05/20    
95.000.000,00    
95.000.000,00
    6                
    Jumlah    16.300.000.000,00    9.862.129.166,00

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang dikoordinir oleh saksi M. Sanafi, yaitu sebagai berikut
:

No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0009
51    
Rudiana    
05/11/20    
965.000.000,00    
965.000.000,00

2    001.K01.0009
63    
Anan Fathoni    
30/11/20    
1.460.000.000,00    
1.460.000.000,00

3    001.K01.0011
80    
Kusnadi    
30/08/21    
575.000.000,00    
575.000.000,00
    Jumlah    3.000.000.000,00    3.000.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 18 perjanjian kredit (PK) atas nama 18 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Mulyadi Cahya, yaitu sebagai berikut
: 


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0005    Fitri    
29/04/20    
1.850.000.000,00    
1.850.000.000,00
    08    Andayani C            

2    001.K01.0006    Felix    
30/11/20    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00
    00    Adrian            

3    001.K01.0006    
Kusmanan    
28/07/20    
650.000.000,00    
650.000.000,00
    12                

4    001.K01.0006    Arief Toga    
31/08/21    
700.000.000,00    
700.000.000,00
    50    Setiabudi            

5    001.K01.0007    
Sadi    
14/01/21    
900.000.000,00    
900.000.000,00
    80                

6    001.K01.0007    Cecep    
31/08/20    
700.000.000,00    
700.000.000,00
    97    Wahidin            

7    001.K01.0010    Indra    
17/03/21    
1.400.000.000,00    
1.400.000.000,00
    23    Sukanto            

8    001.K01.0010    
Juwita    
29/05/20    
225.000.000,00    
225.000.000,00
    29                

9    001.K01.0010    
Moekhtar    
30/06/21    
400.000.000,00    
400.000.000,00
    35                

10    001.K01.0010    Hepi    
31/08/21    
450.000.000,00    
450.000.000,00
    47    Suhaepi            

11    001.K01.0010    Muhamma    
30/09/20    
400.000.000,00    
400.000.000,00
    54    d Carkinto            

12    001.K01.0010    
Tardi    
27/10/20    
175.000.000,00    
175.000.000,00
    60                

13    001.K01.0010    
Andriyana    
30/11/20    
500.000.000,00    
500.000.000,00
    66                

14    001.K01.0010    Yani    
30/12/20    
600.000.000,00    
600.000.000,00
    73    Royani            

15    001.K01.0011    
Mualip    
30/04/21    
600.000.000,00    
600.000.000,00
    34                

16    001.K01.0011    
Candra    
31/05/21    
900.000.000,00    
900.000.000,00
    44                

17    001.K01.0011    Yanto    
21/07/21    
600.000.000,00    
600.000.000,00
    57    Sugianto            

18    001.K01.0011    Mudiharton    
31/08/21    
1.600.000.000,00    
1.600.000.000,00
    82    o            
    Jumlah    14.150.000.000,00    14.150.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.
2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Ramadhin Listya Wimana, yaitu sebagai berikut :


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.0008    Yulia    
09/08/21    
450.000.000,00    
450.000.000,00
    90    Komalamurni            

2    001.K01.0008    Endang    
09/08/21    
550.000.000,00    
550.000.000,00
    97    Pujiwati            

3    001.K01.0009    
Wiwi Kurniani    
23/07/21    
1.500.000.000,00    
1.500.000.000,00
    07                
    Jumlah    2.500.000.000,00    2.500.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 7 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.200.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
9.260.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) yang
dikoordinir oleh saksi Ir. Syirojuddin, yaitu sebagai berikut : 


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    
001.K01.001
089    Satiyah Afandi Bin Madasim    
26/02/21    
1.400.000.000,00    
1.400.000.000,00

2    001.K01.001
094    
Wahyudi    
10/03/21    
900.000.000,00    
900.000.000,00

3    001.K01.001
095    Wawan
Setiadi    
19/03/21    
600.000.000,00    
600.000.000,00

4    001.K01.007
08    
Suprayogo    
04/09/18    
1.500.000.000,00    
0,00

5    001.K01.001
168    Muhamad
Najib    
30/07/21    
4.400.000.000,00    
2.760.000.000,00

6    001.K01.001
183    Sigit
Widiyanto    
31/08/21    
3.600.000.000,00    
3.600.000.000,00

7    001.K01.001
039    Sigit
Widiyanto    
27/07/20    
1.800.000.000,00    
0,00
    Jumlah    14.200.000.000,00    9.260.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 8.874.100.000,00  (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan jumlah baki debet per
12 September 2023 sebesar Rp. 8.859.150.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Yossy BT Carkiyah, yaitu sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.001    
Mawar    
30/04/20    
2.000.000.000,00    
1.990.000.000,00
    025                

2    001.K01.001    
Nuriman    
22/12/21    
1.000.000.000,00    
1.000.000.000,00
    031                

3    001.K01.001    Guntur    
22/12/21    
1.500.000.000,00    
1.495.050.000,00
    056    Ramdan            

4    001.K01.001    
Supandi    
30/11/20    
1.789.000.000,00    
1.789.000.000,00
    067                

5    001.K01.001    
Atoillah    
22/12/21    
1.590.000.000,00    
1.590.000.000,00
    074                

6    001.K01.001    Toto    
22/12/21    
995.100.000,00    
995.100.000,00
    075    Hermanto            
    Jumlah    8.874.100.000,00    8.859.150.000,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.
157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Abdulloh, yaitu sebagai berikut :

No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    002.K02.000280    Lukman    24/09/19    160.000.000,00    157.000.000,00
Jumlah    160.000.000,00    157.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.385.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September
2023 sebesar Rp. 2.345.997.500,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta  sembilan  ratus  sembilan  puluh  tujuh  ribu lima  ratus  rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Sugiyanto, yaitu sebagai berikut: 


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            Tangga l    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    001.K01.001    
Imaduddin    10/11/2    
1.450.000.000,00    
1.450.000.000,00
    148        1        

2    001.K01.000    Nur Aji    30/06/2    
700.000.000,00    
700.000.000,00
    804    Pamungkas    1        

3    001.K03.000    Budi    09/09/2    
235.000.000,00    
195.997.500,00
    494    Rohmawan    1        
    Jumlah    2.385.000.000,00    2.345.997.500,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluhjuta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Nurhadi, yaitu sebagai berikut :


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    007.K01.00522
6    
Kusen    
30/12/21    
290.000.000,00    
290.000.000,00
    Jumlah    290.000.000,00    290.000.000,00


  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 63.750.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah)  yang dikoordinir oleh saksi Dede Sunarya, yaitu sebagai berikut:


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    Baki Debet
CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    
016.K01.002979    Anggi
Lestari    
29/09/21    
75.000.000,00    
63.750.000,00
    Jumlah    75.000.000,00    63.750.000,00

  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
500.000.000,00  (lima  ratus  juta  rupiah)  yang  dikoordinir  oleh  saksi
Rosadi, yaitu sebagai berikut :


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    005.K01.005558    Wardi    08/01/21    300.000.000,00    0,00
2    005.K01.006275    Wardi    08/01/21    400.000.000,00    400.000.000,00
3    005.K01.006189    Darsinih    08/07/20    150.000.000,00    100.000.000,00
    Jumlah    850.000.000,00    500.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh Sdr. Sunata (Alm), yaitu sebagai berikut: 


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    

Nama Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    002.K02.000
388    Haris Saefudin
Nasution    
22/12/22    
150.000.000,00    
150.000.000,00
    Jumlah    150.000.000,00    150.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp.
230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Supriyanto, yaitu sebagai berikut :


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6

1    002.K01.00262
1    
Iif Nur Aifi    
26/06/21    
230.000.000,00    
230.000.000,00
    Jumlah    230.000.000,00    230.000.000,00

  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Pra Persada Peter, yaitu sebagai berikut :


N
o    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    001.K01.000793    Sukenda    25/08/20    900.000.000,00    900.000.000,00
    Jumlah    900.000.000,00    900.000.000,00

-    Bahwa penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan pinjam nama debitur (kredit topengan) diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November
2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) ;

-    Bahwa penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan cara pinjam nama debitur (kredit topengan) tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu
) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja
Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020),
Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) 
Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November
2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023)  antara lain : tidak melakukan analisa kredit akan tetapi analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan/realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.


2. Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan (SOP) dan prinsip kehati- hatian.

Bahwa Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur proses persetujuannya tidak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) antara lain : tidak melakukan analisa kredit akan tetapi analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.

Bahwa pemberian pinjaman/fasilitas kredit oleh Perumda BPR Karya Remaja Indramayu kepada 10 debitur, jumlah plafon kredit per 12 September 2023 adalah sebesar Rp. 16.141.911.000,00 (enam belas milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dan baki debet sebesar Rp.
15.712.602.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus dua belas juta enam ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :


No    Nomor Perjanjian Kredit    
Nama
Debitur    Perjanjian Kredit    
Baki Debet CIU (Rp)
            
Tanggal    Pokok
(Rp)    
1    2    3    4    5    6
1    012.K01.00322    Nurhayati    23/12/21    1.000.000.000,00    1.000.000.000,00
    5                
2    001.K01.00098    Fauzan    28/12/21    1.760.000.000,00    1.760.000.000,00
    6                
3    001.K01.00101    Radite    26/03/20    992.911.000,00    986.911.000,00
    8    Hastijoko            
4    001.K01.00101    Prasetyo Adi    23/03/20    2.345.000.000,00    2.345.000.000,00
    6                
5    001.K01.00108    Aris Nurul    26/02/22    1.400.000.000,00    1.255.665.000,00
    7    Huda            
6    001.K01.00105    Jamal Fahmi    15/12/21    3.000.000.000,00    3.000.000.000,00
    1    Bazri            
7    001.K01.00104    Muhammad    30/08/21    3.500.000.000,00    3.450.000.000,00
    9    Sanafi            
8    005.K01.00704    Mohamad    16/06/21    49.000.000,00    48.000.000,00
    2    Afrizal Anhar            
 

9    001.K01.00101    Mohamad    26/10/20    770.000.000,00    571.026.000,00
    9    Afrizal Anhar            
10    001.K01.00050    Ramadhin L.    23/07/21    700.000.000,00    700.000.000,00
    4    W.            
11    001.K01.00062    Yossy BT    28/05/20    625.000.000,00    596.000.000,00
    9    Carkiyah            
    Jumlah    16.141.911.000,00    15.712.602.000,00

Bahwa  penyaluran kredit terhadap 10 debitur diketahui dan disetujui oleh Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan   saksi Bambang Supena, S.E. tidak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan bahkan Terdakwa Moh. Afrizal Anhar, S.E., M.Si. telah membuat kredit untuk kepentingan dirinya sendiri atas sepengetahuan Saksi Sugiyanto.

-    Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November
2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) telah menguntungkan diri   Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si., saksi Sugiyanto dan saksi Bambang Supena, S.E atau menguntungkan orang lain yaitu
: 20 (dua puluh) koordinator kredit topengan dan 10 (sepuluh) debitur atau setidak-tidaknya  pihak-pihak  yang  menerima  dan  menikmati  dana  tersebut
memperoleh keuntungan secara nyata atau setidak-tidaknya telah memperoleh keuntungan secara tidak sah.

-    Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020) bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan  saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November
2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

-    Bahwa perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. bersama dengan saksi Sugiyanto dan  saksi Bambang Supena, S.E. sebagaimana terurai di atas, bertentangan dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, yang diatur dalam peraturan/ketentuan yaitu :

1.  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu  Nomor 12 Tahun 2011

Bab IX DIREKSI Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung
Jawab, Antara lain: 
Pasal 36

(1) Direksi mempunyai perencanaan, melakukan fungsi menyusun koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.

Pasal 37 Direksi mempunyai tugas :

a.  pelaksanaan manajemen PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
b. penetapan  kebijaksanaan  untuk  melaksanakan  pengurusan  dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;

Pasal 38 Direksi mempunyai wewenang :

a.  mengurus kekayaan PD. BPR ; Pasal 40
(1) Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD. BPR.
(2) Direktur mempunyai tugas pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja
PD. BPR.

2.  Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor :
001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu :
Bab II Pasal 4
Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara:
b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan
Komite Kredit di bidang Perkreditan.

2) Direksi :
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi yang berkaitan dengan perkreditan meliputi :
b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas;
c)  Memastikan ketaatan terhadap ketentuan perundang undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan;
d) Memastikan  bahwa  PKPB  diterapkan  dan  dilaksanakan  secara konsekuen dan konsisten;
h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan  kepada  Dewan  Pengawas  secara  berkala  dan  tertulis
mengenai :
(1) Perkembangan   dan   kualitas   portofolio   perkreditan   secara keseluruhan;
(2) Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar.

3) Perangkat Perkreditan : Tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai dari Perangkat Perkreditan meliputi :
a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ;
b) Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa   pengaruh   dari   pihak-pihak   yang   berkepentingan   dengan
pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya Remaja; 
d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.

4) Komite Kredit (KK) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Komite Kredit dari
Perangkat Perkreditan meliputi :
a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;
b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan;
c) Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen tanpa dapat dipengaruhi pihak-pihak manapun;
d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada Direksi beserta pertimbangannya.

3.  Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor :
001.20/08/PD.BPR/KR/I/2013  tentang Struktur  Organisasi Tata  Kerja  Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :
Pasal 3
Deskripsi Jabatan
3. Direksi :
a. Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian.
b.  Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi :
1. Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
2. Penetapan   kebijakan   untuk   melaksanakan   pengurusan   dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

c.  Direksi mempunyai wewenang :
1. Mengurus kekayaan PD. BPR.

4.  Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor:
001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat yang Berwenang Memutus dan Memberi Persetujuan atas Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :

Bab II
Batas Wewenang Memutuskan Kredit
Pasal 3 :
Dalam memutus kredit, Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama wajib melakukan penelitian / penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah.

Bab III
Tanggung Jawab Pemutus Kredit
Pasal 4 :
Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas. 
5.  Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu: Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 26
Direksi mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

6.  Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja
Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai : Bab I
Pasal 2 Organisasi dan Manajemen Perkreditan :
(2) Kebijakan  Mengenai  Tugas,  Wewenang  dan  Tanggungjawab  Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.

A. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi :
b) Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan
Pengawas
c) Memastikan  ketaatan  BPR  terhadap  peraturan  perundang undangan di bidang perkreditan.
d) Memastikan bahwa kebijakan perkreditan BPR diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
f)  Bertanggung jawab atas penyusunan rencana bisnis di bidang perkreditan.

D. Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan, meliputi :
a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang
b) Mentaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkreditan  dan prosedur perkreditan
c) Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun.

Pasal 3 Kebijakan Persetujuan Kredit :
(3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi :
a) Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;
b) Memastikan  pelaksanaan  pemberian  kredit  telah  sesuai  dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;
c)  Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan
yang dapat merugikan BPR;
d) Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.

(6) Persetujuan pencairan kredit
a) Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit.

7.  Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu
Nomor : 001.20/Rev/589/PD.BPR/KR/VII/2020 tentang Struktur Organisasi 
Tata Kerja dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu : Pasal 3 Deskripsi Jabatan
Angka 3 Direksi
a. Direksi  mempunyal  tugas  menyusun  perencanaan,  melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendallan terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keseraslan.
b.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyal fungsi:
1.  Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh
Dewan Pengawas.
2. Penetapan  Kebijakan  untuk  melaksanakan  pengurusan  dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
c.  Direksi mempunyai wewenang :
1.  Mengurus kekayaan PD. BPR.

8.  Keputusan Direksi Perumda BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor
: 001.20/Rev/758/Perumda  BPR/ KR/XI/2021 tanggal 12  November 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu: Pasal 3 Deskripsi Jabatan :
Angka 3 Direksi:
a.  Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
b.  Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR dan peraturan perundang undangan.
c.  Menerapkan tata kelola pada setiap kegiatan usaha BPR pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi.
d. Direksi  mempunyai  tugas  menyusun  perencanaan,  melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian.
e.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi:
5.  Bertanggung jawab terhadap terlaksananya fungsi kepatuhan.
6.  Bertanggung jawab menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkan organisasi dan keglatan usaha BPR.
7.  Bertanggung jawab atas efektifitas penerapan manajemen risiko di
BPR.
f.  Direksi Perumda BPR. Karya Remaja Indramayu mempunyai wewenang:
1.  Mengurus kekayaan BPR.

-    Bahwa dari perbuatan Terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E. ,M.Si. selaku Direktur Operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (periode 2012-2020), bersama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Bambang Supena, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),   Pelaksana  Harian  (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) yang telah merealisasikan kredit diluar ketentuan sebesar Rp. 128.379.322.666,- (seratus dua puluh delapan milyar 
tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), dimana dari jumlah tersebut sebagiannya adalah akibat dari perbuatan terdakwa MOH. AFRIZAL ANHAR, S.E, M.Si, bersama-sama dengan saksi SUGIYANTO, dan saksi Bambang Supena, S.E yang berasal dari pembuatan kredit yang tidak sesuai dengan SOP penyaluran kredit Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) Perjanjian Kredit yaitu sebesar Rp. 128.379.322.666,- (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu Jawa Barat Tahun 2013-2021, Nomor : PE.00.03/SR-416/PW10/5.1/2025, tanggal 20 Oktober
2025, kerugian negara adalah sebesar Rp. 128.379.322.666,-  (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------

Indramayu, 28 November 2025

PENUNTUT UMUM,

ENDAH KUSUMANINGRUM, S.H., M.H.
Jaksa Utama Muda
 

 

 

ENDAH KUSUMANINGRUM, S.H., M.H.

Jaksa Utama Muda

Pihak Dipublikasikan Ya