Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2025/PN Bdg EDI, SH MUHAMMAD RIFQY ABDUL RIZAL BIN MUHAMMAD SAEFUL ANSORI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 328/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/M.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIFQY ABDUL RIZAL BIN MUHAMMAD SAEFUL ANSORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Muhammad Rifqy Abdul Rizal Bin Muhammad Saeful Ansori Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Sekitar Pukul 23.30 wib atau pada waktu lain pada bulan  Februari 2025  bertempat di Jl. Bojong Koneng Gg. Sekejati I Rw. 11 Kel. Sukapada Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri klas 1 A Bandung, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan meakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupaun orang lain, yang dilakukan dengan cara ;

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Sekitar Pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi pacarnya yaitu saksi korban HERLIN NADIA, namun karena tidak bisa dihubungi, terdakwa lalu pergi kerumah saksi korban,  namun ketika di perjalanan terdakwa melihat korban sedang di bonceng oleh seorang laki-laki yaitu saksi RIZKY PUTRA dengan menggunakan sepeda motor sehingga terdakwa merasa cemburu, selanjutnya terdakwa kemudian memepet sepeda motor yang dikendarai saksi RIZKY PUTRA dan sambil emosi terdakwa menyuruhnya untuk mengikuti terdakwa dengan berkata “ayo ikut ke Jl. Pahlawan kalau memang kamu laki-laki” selanjutnya karena merasa takut saksi RIZKY PUTRA dan saksi korban mengikuti Terdakwa, namun ketika melewati sebuah Café yang banyak pengunjungnya di Jl. Bojong Koneng Gg. Sekejati I Rw. 11 Kel. Sukapada Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, saksi korban berhenti lalu turun, sehingga terdakwapun turun dan langsung menarik tangan korban  HERLIN NADIA dan dengan paksa membawanya masuk ke dalam sebuah Gang lalu mengancam saksi korban HERLIN NADIA  dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau karambit dengan maksud agar saksi korban jangan tidak berhubungan dengan laki-laki lain, selanjutnya ketika saksi RIZKI PUTRA  berteriak minta tolong kepada warga, terdakwa lalu mengejarnya dan kembali mengancam dengan menodongkan senjata tajam tersebut dengan maksud agar saksi RIZKY PUTRA  tidak berteriak, namun kemudian berdatangan warga, sehingga terdakwa ditangkap.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  335 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

Kedua :

--------Bahwa terdakwa Muhammad Rifqy Abdul Rizal Bin Muhammad Saeful Ansori Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Sekitar Pukul 23.30 wib atau pada waktu lain pada bulan  Februari 2025  bertempat di Jl. Bojong Koneng Gg. Sekejati I Rw. 11 Kel. Sukapada Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri klas 1 A Bandung, dengan tanpa hak, memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyenyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia  sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara ;

Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Sekitar Pukul 18.15 WIB, ketika Terdakwa  mendatangi  pacarnya yaitu saksi HERLIN NADIA di Jl. Bojong koneng Kota Bandung, terdakwa dengan tanpa hak sengaja membawa atau mempunyai dalam miliknya sebuah senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah pisau karambit bergagang plastik warna hitam panjang 20 CM, padahal senjata tersebut bukan digunakan terdakwa untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau sebagai benda pusaka. Selanjutnya ketika diperjalanan terdakwa melihat saksi HERLIN NADIA sedang di bonceng menggunakan sepeda motor oleh saksi RIZKI PUTRA, terdakwa langsung memepetnya lalu memaksa saksi RIZKI PUTRA untuk mengikuti terdakwa dengan mengatakan “ayo ikut ke Jl. Pahlawan kalau memang kamu laki-laki” selanjutnya saksi RIZKI PUTRA dan saksi HERLIN mengikuti Terdakwa,  namun ketika sampai di Jl. Bojong Koneng Gg. Sekejati, saksi HERLIN NADIA turun, lalu terdakwapun turun dan langsung menarik tangan saksi HERLIN NADIA lalu membawanya ke dalam sebuah Gang Sekejati, lalu terdakwa mengeluarkan senjata tajam pisau karambit yang telah dipersiapkan tersebut dan langsung  menodongkannya kepada  saksi HERLIN NADIA, dan saksi RIZKI, namun saksi RIZKI kemudian berterik minta tolong, sehingga datang warga masyarakat dan menangkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drrt No 12 tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya