| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1020/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum. 2.R. NUR RURI AFRILIA, S.H. |
MUMUH RUHIAT alias DEDE MUMUH Bin ADI SODIKIN (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1020/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6144/M.2.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUMUH RUHIAT Alias DEDE MUMUH Bin ADI SODIKIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, sekitar jam 13.00 Wib, atau disekitar waktu itu dalam bulan September tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gunungbatu Gang Cikahuripan No. 60 Rt/Rw 006/002 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
