Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
434/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.SHELLY WIJAYA
2.Meliana
3.Devi Vivian
4.Lucyana Sadikin
5.Melinda
HADRIANA MULYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 434/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHELLY WIJAYA
2Meliana
3Devi Vivian
4Lucyana Sadikin
5Melinda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Witdiyaningsih, S.H.SHELLY WIJAYA
2Witdiyaningsih, S.H.Meliana
3Witdiyaningsih, S.H.Devi Vivian
4Witdiyaningsih, S.H.Lucyana Sadikin
5Witdiyaningsih, S.H.Melinda
Tergugat
NoNama
1HADRIANA MULYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung tersebut.
  3. Menyatakan para Penggugat adalah para ahliwaris Almarhum ANDRIYAN SADIKIN.
  4. Menyatakan sah secara hukum SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN BESAMA tanggal  6 Maret 2015 yang dibuat antara ANDRIAN SADIKIN sebagai PIHAK PERTAMA dengan HADRIANA MULYA sebagai PIHAK KEDUA dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang  sejumlah Rp. 18.333.333.333,-  (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)  tersebut kepada para Penggugat  selaku para ahliwaris  Almarhum ANDRIYAN SADIKIN secara sekaligus dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sejumlah Rp 61.476.115.771,- (Enam puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta seratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah)secara sekaligus dan seketika;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar bij Vooraad )  meskipun ada banding, kasasi maupun  verset;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

A  t a u :

Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain, para Penggugat mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai dengan keadilan Pengadilan ( ex e quo et bono )  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak