Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
110/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Kamis, 19 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIO PATRIANTO,SH | Ratna Dewi Komala |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. TKG Taekwang Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat keputusan pemutusan hubungan kerja nomor : 103/TKG-LABOR/SK-PEL.PKB/III/2025 batal demi hukum.
- Memerintahkan tergugat memperkerjakan kembali penggugat pada jabatannya dan memberikan hak-hak penggugat sesuai dengan jabatannya.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi ( uit voorbar bij vooraad ).
- Memerintahkan untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon sekiranya dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |