Petitum |
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sepenuhnya (kekurangan upah+upah yang belum dibayarkan+Kompensasi) secara tunai dengan total Rp. 106.724.363,12, SERATUS ENAM JUTA TUJU RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA KOMA DUA BELAS RUPIAH;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sesuai Undang-undang:
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono); |